Dr Zainal: Kasus Andri Wijanarko Layak Dieksaminasi

12 Min Read
Eksaminator yang juga Dosen Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Zainal Arifin SH MKn dalam Eksaminasi Putusan Kasasi Perkara Pidana No.348 K/Pid.Sus/2026 di kampus Magister Hukum USM pada Senin 6 Juli 2026. Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kasus Andri Wijanarko ini menarik untuk dieksaminasi karena menggabungkan tiga isu besar sekaligus yakni batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris, standar pembuktian terhadap alat bukti yang belum terbukti palsu dan perlindungan hak terdakwa dalam perkara pidana pekerja migran.

Ketiga isu tersebut merupakan isu fundamental yang menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi dalam proses peradilan pidana.

Hal itu diungkapkan Eksaminator yang juga Dosen Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Zainal Arifin SH MKn dalam Eksaminasi Putusan Kasasi Perkara Pidana No.348 K/Pid.Sus/2026 di kampus Magister Hukum USM pada Senin 6 Juli 2026.

”Kasus Andri Wijanarko sangat layak untuk dieksaminasi karena menghadirkan persoalan hukum yang mendasar terkait konsistensi putusan pengadilan, batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris, serta standar pembuktian dalam hukum pidana,” katanya.

Kegiatan dibuka Direktur Pascasarjana Universitas Semarang, Dr Muhammad Junaidi SHI MH.

Dalam sambutannya, Junaidi mengatakan, jika keadilan bertentangan dengan kepastian hukum, maka keadilan lebih diutamakan.

Menurut Zainal, Pengadilan Negeri Pemalang sebagai judex facti setelah memeriksa secara langsung seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa menyimpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan sehingga dijatuhi putusan bebas.

Namun, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi justru membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.

”Perbedaan putusan yang sangat kontras terhadap alat bukti yang pada dasarnya sama menimbulkan pertanyaan penting mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh masing-masing lembaga peradilan serta apakah Mahkamah Agung masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai pengadilan yang memeriksa penerapan hukum atau telah masuk pada penilaian ulang terhadap fakta dan pembuktian yang menjadi kewenangan judex facti,” ujarnya.

Dia menambahkan, aspek lain yang sangat menarik untuk dieksaminasi adalah penggunaan dokumen berupa ijazah Paket C atas nama Firandi Kabenaran yang dalam berkas perkara sendiri masih disebut sebagai dokumen yang “diduga palsu”.

Frasa tersebut menunjukkan bahwa status kepalsuan dokumen belum memperoleh kepastian hukum melalui pembuktian yang komprehensif, baik melalui pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dokumen, maupun putusan pengadilan yang secara khusus menyatakan dokumen tersebut palsu.

”Dalam perspektif hukum acara pidana, keberadaan alat bukti yang status hukumnya belum pasti menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pembuktian yang digunakan sebagai dasar pemidanaan,” jelasnya.

Kasus itu juga menarik, katanya, karena menyangkut pembuktian unsur kesalahan dan kesengajaan (mens rea) dari terdakwa sebagai Direktur PT Klasik Jaya Samudra. Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena jabatannya, melainkan harus dibuktikan adanya kesalahan pribadi berupa pengetahuan, kehendak, atau keterlibatan aktif dalam perbuatan yang didakwakan.

Oleh karena itu, penting untuk menguji apakah terdapat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui adanya dugaan dokumen palsu tersebut, memerintahkan penggunaannya, atau secara sadar memanfaatkan dokumen tersebut dalam proses penempatan pekerja migran.

”Jika unsur kesalahan tersebut tidak dibuktikan secara memadai, maka timbul persoalan mengenai penerapan asas tidak ada pidana tanpa kesalahan yang merupakan prinsip fundamental hukum pidana modern,” tuturnya.

Lebih jauh lagi, lanjutnya, perkara tersebut layak dieksaminasi karena berkaitan dengan penerapan asas in dubio pro reo, yaitu asas yang mengharuskan setiap keraguan ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.

Adanya putusan bebas pada tingkat pertama, belum pastinya status dokumen yang diduga palsu, serta adanya perbedaan penafsiran terhadap alat bukti menunjukkan bahwa masih terdapat ruang keraguan yang cukup signifikan dalam perkara ini.

”Seharusnya Mahkamah Agung menerapkan prinsip perlindungan terhadap terdakwa dengan memberikan manfaat hukum bagi terdakwa,” ungkapnya.

Menurutnya, secara keseluruhan, nilai penting kasus Andri Wijanarko terletak pada kemampuannya menghadirkan perdebatan hukum mengenai hubungan antara fakta dan penerapan hukum, batas kewenangan judex facti dan judex juris, validitas alat bukti yang belum teruji secara final, serta perlindungan hak terdakwa dalam proses peradilan pidana.

Oleh karena itu, perkara ini tidak hanya penting untuk dieksaminasi dari sudut pandang koreksi terhadap putusan pengadilan, tetapi juga relevan sebagai bahan kajian akademik dalam menguji konsistensi penerapan asas kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran materiil dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

”Berdasarkan hasil eksaminasi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 348 K/Pid.Sus/2026 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 71/Pid.Sus/2025/PN Pml, terdapat sejumlah persoalan yuridis yang patut dikritisi karena putusan kasasi tersebut berpotensi bertentangan dengan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan serta menggunakan dasar pembuktian yang belum memperoleh kepastian hukum,” jelasnya.

Dia mengatakan, Pengadilan Negeri Pemalang sebagai judex facti setelah memeriksa secara langsung seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa telah sampai pada kesimpulan bahwa Andri Wijanarko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Putusan tersebut lahir melalui proses pembuktian yang dilakukan secara langsung di persidangan dengan memperhatikan keseluruhan fakta hukum yang terungkap.

Dalam perspektif hukum acara pidana, kedudukan Pengadilan Negeri sebagai judex facti memberikan kewenangan untuk menilai fakta, menimbang alat bukti, dan menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana telah terbukti atau tidak.

Sebaliknya, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berkedudukan sebagai judex juris yang pada prinsipnya hanya berwenang menilai penerapan hukum, bukan melakukan pemeriksaan ulang terhadap fakta maupun pembuktian.

”Oleh karena itu, ketika Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas dan menjatuhkan putusan bersalah, timbul pertanyaan hukum yang mendasar apakah pembatalan tersebut benar-benar didasarkan pada kesalahan penerapan hukum oleh judex facti atau justru merupakan bentuk penilaian ulang terhadap fakta dan alat bukti yang telah diperiksa secara langsung oleh Pengadilan Negeri,” tandasnya.

Hal senada dikatakan Eksaminator yang juga Dosen Magister Hukum Universitas Semarang (USM), Dr Subaidah Ratna Juwita SH MH.

Menurutnya, apabila yang terjadi adalah penilaian ulang terhadap fakta dan pembuktian, maka terdapat indikasi bahwa Mahkamah Agung telah memasuki wilayah kewenangan judex facti yang secara teoritik dan normatif bukan merupakan fungsi pemeriksaan kasasi.

Aspek yang paling krusial dalam perkara ini adalah keberadaan dokumen berupa ijazah Paket C atas nama Firandi Kabenaran yang dalam berkas perkara dan barang bukti secara eksplisit masih disebut sebagai dokumen yang “diduga palsu”.

”Bahkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum sendiri barang bukti tersebut dikualifikasikan sebagai “ijazah Paket C yang diduga palsu”. Penggunaan istilah “diduga palsu” menunjukkan bahwa sampai dengan proses persidangan berlangsung tidak terdapat kepastian hukum mengenai status dokumen tersebut,” katanya.

Dia mengatakan, dalam hukum pembuktian pidana, suatu dokumen tidak dapat dinyatakan palsu hanya berdasarkan asumsi, dugaan, atau kecurigaan, melainkan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, seperti hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli dokumen, verifikasi resmi dari instansi penerbit, atau putusan pengadilan yang secara khusus menyatakan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen.

Selama proses pembuktian tersebut belum dilakukan secara tuntas, maka status hukum dokumen tersebut masih berada dalam wilayah dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang pasti.

”Dengan demikian, apabila putusan kasasi menggunakan dokumen yang masih berstatus “diduga palsu” sebagai salah satu dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, maka terdapat persoalan serius mengenai kualitas dan validitas pembuktian yang digunakan,” ujarnya.

Dalam hukum pidana, katanya, berlaku prinsip bahwa pemidanaan harus didasarkan pada fakta yang terbukti, bukan pada dugaan yang belum memperoleh kepastian hukum.

Penggunaan dokumen yang belum terbukti palsu sebagai dasar untuk menyatakan terdakwa bersalah berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim yang diperoleh dari alat bukti tersebut.

Selain itu, putusan kasasi juga patut dipertanyakan dari aspek pembuktian unsur kesalahan (schuld) dan kesengajaan (mens rea) dari terdakwa.

”Tidak terdapat fakta hukum yang secara tegas menunjukkan bahwa Andri Wijanarko mengetahui adanya dugaan kepalsuan dokumen tersebut, memerintahkan pembuatannya, turut serta memalsukan, atau secara sadar menggunakan dokumen yang diketahuinya palsu,” ungkapnya.

Sebagai Direktur PT Klasik Jaya Samudra, lanjutnya, kedudukan terdakwa tidak serta-merta menjadikan dirinya bertanggung jawab secara pidana atas seluruh dokumen yang diserahkan oleh calon pekerja migran kepada perusahaan.

Hukum pidana modern menganut prinsip pertanggungjawaban pidana individual yang mengharuskan adanya hubungan langsung antara pelaku dengan perbuatan yang didakwakan.

”Oleh karena itu, tanpa adanya pembuktian yang jelas mengenai pengetahuan dan kehendak terdakwa terhadap penggunaan dokumen yang diduga palsu tersebut, maka unsur kesalahan pribadi terdakwa menjadi belum terbukti secara sempurna,” tuturnya.

Dia menuturkan, eksaminasi ini juga menemukan adanya persoalan terkait penerapan asas in dubio pro reo, yaitu asas yang menghendaki bahwa setiap keraguan harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa.

Fakta bahwa Pengadilan Negeri setelah memeriksa secara langsung seluruh alat bukti menjatuhkan putusan bebas menunjukkan adanya keraguan yang cukup kuat mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana yang didakwakan.

Keraguan tersebut semakin besar karena alat bukti yang dijadikan dasar pembuktian masih berstatus “diduga palsu” dan belum pernah diuji kebenarannya melalui mekanisme pembuktian yang memadai. Dalam keadaan demikian, asas in dubio pro reo seharusnya memberikan perlindungan kepada terdakwa agar tidak dipidana berdasarkan fakta yang belum pasti.

”Atas dasar itu dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 348 K/Pid.Sus/2026 patut dikritisi karena berpotensi bertentangan dengan fakta hukum yang telah diperiksa secara langsung oleh Pengadilan Negeri Pemalang sebagai judex facti. Putusan tersebut juga berpotensi menggunakan dasar pembuktian yang belum memperoleh kepastian hukum karena bertumpu pada dokumen yang hanya berstatus “diduga palsu” tanpa adanya pengujian yang tuntas mengenai keaslian atau kepalsuannya,” ungkapnya.

Dari perspektif eksaminasi hukum, lanjutnya, putusan kasasi tersebut mengandung indikasi kekeliruan dalam menilai kualitas pembuktian, berpotensi mengabaikan asas praduga tidak bersalah, asas in dubio pro reo, asas kebenaran materiil, serta prinsip tidak ada pidana tanpa kesalahan yang merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

”Dengan demikian, perkara Andri Wijanarko menjadi sangat penting untuk dikaji sebagai bentuk kontrol akademik terhadap kualitas pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan dan sebagai upaya menjaga konsistensi penerapan prinsip-prinsip keadilan dalam proses peradilan pidana,” tandasnya. St

Share This Article
Exit mobile version