Duplik Menggelegar di Akhir Sidang Kakao UGM: Kuasa Hukum Minta Rachmad Gunadi Dibebaskan

Zaenal Abidin Petir

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Persidangan perkara pengadaan 200 ton biji kakao untuk Cacao Training and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada (UGM) memasuki babak krusial. Rabu, 25 Februari 2026, agenda pembacaan duplik menjadi panggung terakhir pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Dr. Rachmad Gunadi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan pekan depan.

Juru bicara tim penasihat hukum, Zainal Petir, SH., MH., bersama Hendri Wijanarko, SH., MH., Evarisan, SH., MH., dan Ikhyari F. Nurudin, SH., menegaskan seluruh konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Baik unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri, maupun unsur kerugian keuangan negara, menurut mereka, tidak terpenuhi.

Berawal dari Pengadaan 200 Ton Kakao

Zainal Petir menjelaskan, perkara ini bermula dari transaksi pengadaan 200 ton biji kakao untuk kebutuhan CTLI, unit bisnis UGM yang bergerak di bidang penelitian, pengabdian masyarakat, serta pengembangan industri cokelat.

Dalam fakta persidangan, kata Petir, persoalan kontraktual tersebut telah diselesaikan secara tuntas pada Desember 2021.

Namun, penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah baru dimulai pada 4 Februari 2025, hampir empat tahun setelah kewajiban dinyatakan selesai dan tidak ada lagi piutang.

“Seluruh kewajiban telah rampung sebelum proses hukum berjalan,” tegasnya.

Bukan Dana Negara

Di persidangan juga terungkap bahwa sumber dana transaksi bukan berasal dari APBN atau APBD, melainkan dana masyarakat yang tidak mengikat.

Hal itu disampaikan Direktur Keuangan UGM, Prof. Syaiful Ali, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Petir menambahkan, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), UGM memiliki kekayaan yang dipisahkan.

Prinsip ini, menurutnya, selaras dengan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan No. 2638 K/Pid.Sus/2016 yang menegaskan adanya batas tegas antara keuangan negara dan kekayaan badan hukum yang dipisahkan (state finance boundary principle).

“Tidak setiap kerugian badan hukum serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Apalagi PT Pagilaran telah menyelesaikan kewajibannya. Mana kerugiannya?” ujar Petir.

Tidak Ada Actual Loss

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum memaparkan bahwa 116 ton kakao telah dikirim dan diterima CTLI. Sementara 84 ton sisanya diselesaikan melalui pengembalian uang sebesar Rp1,85 miliar serta penggantian 34 ton barang.

UGM, melalui surat resmi Wakil Rektor Bidang SDM dan Keuangan, menyatakan tidak ada lagi piutang terhadap PT Pagilaran. Semua penyelesaian dilakukan sebelum proses hukum dimulai.

Petir menggarisbawahi bahwa tindak pidana korupsi adalah delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss).

Ia merujuk sejumlah putusan Mahkamah Agung, antara lain No. 21 K/Pid.Sus/2011 dan No. 787 K/Pid.Sus/2014, yang menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata, pasti, dan tidak boleh didasarkan pada asumsi atau estimasi.

Prinsip tersebut juga diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 yang menafsirkan frasa “dapat merugikan keuangan negara” sebagai kerugian yang benar-benar nyata, bukan sekadar potensi.

Lebih jauh, Petir menyoroti perubahan angka kerugian versi ahli BPKP yang diajukan jaksa, dari Rp6,7 miliar menjadi Rp3,6 miliar selama persidangan.

“Perubahan angka itu menunjukkan tidak adanya kepastian metodologis. Terkesan asal-asalan,” katanya.

Tim penasihat hukum juga menyatakan unsur melawan hukum tidak terbukti.

Penerbitan invoice pada akhir 2019, menurut mereka, terjadi dalam konteks penyerapan anggaran akhir tahun atas permintaan pengguna anggaran, dengan hubungan hukum berbasis kontrak dan purchase order yang sah.

“Maladministrasi atau pelanggaran administratif tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi tanpa pembuktian kerugian negara yang nyata,” ujar Petir.

Soal unsur memperkaya diri, kuasa hukum menegaskan jaksa tidak menghadirkan bukti aliran dana ke rekening pribadi terdakwa. Tidak ada pembelian aset pribadi, tidak ada keuntungan personal, dan tidak ada aliran dana ke pihak lain.

Merujuk Putusan MA No. 21 K/Pid.Sus/2011, unsur memperkaya diri harus dibuktikan secara nyata dan tidak dapat didasarkan pada dugaan. Tanpa benefit pribadi dan tanpa mens rea, unsur tersebut dinilai tidak terpenuhi.

Pertanyaan yang Menggantung
Dalam bagian akhir dupliknya, Zainal Petir melontarkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara jernih.

Mengapa perkara yang telah selesai pada Desember 2021 baru diproses pada 2025? Mengapa unsur kerugian dipaksakan meski dana telah kembali dan barang diterima?

Mengapa tidak ada bukti aliran dana pribadi, namun tetap dituntut memperkaya diri? Dan mengapa tuntutan uang pengganti Rp3,6 miliar dibebankan kepada Rachmad Gunadi?
“Apakah perkara ini pesanan?” ucapnya mempertanyakan.

Dengan kerendahan hati, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), atau putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu, 4 Maret 2026. Putusan itu akan menjadi penentu akhir dari perkara yang menyita perhatian publik, sekaligus menguji sejauh mana batas antara sengketa kontraktual dan tindak pidana korupsi ditegakkan di ruang peradilan. St

Share This Article
Exit mobile version