Eksekusi Tanah di Mranggen Jadi Sorotan, Polres Demak Lakukan Pengamanan dengan Humanis

Sebelum melakukan pengamanan, personel Polres Demak mendapatkan pengarahan terkait pendekatan humanis dari Kabag Ops Kompol Wasito. Foto : Humas Polres Demak

DEMAK (Jatengdaily.com)– Pelaksanaan eksekusi perkara perdata berupa sebidang tanah dan bangunan di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menjadi sorotan, Kamis (09/04/2026). Guna memastikan berjalan lancar tanpa gangguan, proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Sebanyak 90 personel dari Polres Demak diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Demak. Objek sengketa yang dieksekusi berada di Perumahan Pondok Majapahit I Blok J Nomor 21, Desa Bandungrejo.

Kabag Ops Polres Demak, Kompol Wasito, menegaskan pentingnya profesionalisme anggota dalam mengawal proses eksekusi tanah tersebut. Ia juga memastikan bahwa setiap personel telah ditempatkan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Personel sudah diploting sesuai tugasnya masing-masing. Laksanakan tugas secara profesional dan sesuai SOP,” ujar Wasito.

Kasus eksekusi ini sendiri bermula dari persoalan utang piutang antara pihak termohon dengan perbankan, yakni BPR Gunung Kinibalu sejak tahun 2014. Awalnya, pinjaman sebesar Rp150 juta sempat dicicil selama 14 bulan, namun kemudian pembayaran terhenti.

Seiring waktu, utang tersebut kembali bertambah akibat pengajuan pinjaman lanjutan. Hingga akhirnya tidak mampu diselesaikan sampai tahun 2023. Pihak perbankan pun membawa perkara ini ke ranah hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap, yang berujung pada eksekusi aset berupa tanah dan bangunan.

Dalam pelaksanaannya, proses eksekusi melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pengadilan Negeri Demak, aparat pemerintah setempat, hingga unsur pengamanan. Kehadiran aparat dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi gesekan di lapangan. rie-she 

Share This Article
Exit mobile version