Evaluasi Keselamatan Green SM Taxi, Pelajaran Penting dari Rangkaian Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Oleh: Theofransus Litaay, SH, LLM, PH.D,

KECELAKAAN transportasi yang terjadi di Bekasi Timur menjadi pengingat serius akan pentingnya standar keselamatan, khususnya dalam integrasi moda transportasi darat dan perkeretaapian. Rangkaian peristiwa yang melibatkan kendaraan listrik milik Green SM Taxi (GSM Taxi), Kereta Rel Listrik (KRL), hingga Kereta Argo Bromo bukan sekadar insiden tunggal, melainkan gambaran kompleks dari potensi kelalaian sistemik yang perlu ditelusuri secara hukum dan teknis.

Peristiwa bermula ketika kendaraan listrik yang dioperasikan oleh GSM Taxi mengalami gangguan mesin saat melintas di perlintasan rel kereta api. Kondisi ini menyebabkan kendaraan berhenti di titik berbahaya, yang kemudian mengakibatkan tabrakan awal dengan KRL. Dampak lanjutan dari kejadian tersebut diduga memicu gangguan pada sistem sinyal kereta api, sehingga berujung pada tabrakan berikutnya ketika Kereta Argo Bromo menabrak KRL. Rangkaian kejadian ini menunjukkan adanya potensi kegagalan berlapis, baik dari sisi kendaraan, pengemudi, maupun sistem pengamanan perlintasan.

Dalam konteks hukum, tanggung jawab perusahaan transportasi seperti GSM Taxi tidak dapat diabaikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perusahaan angkutan umum memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan penumpang sejak awal perjalanan hingga sampai ke tujuan. Hal ini diperkuat oleh riset Yusuf Apandi (2024) dari Universitas Mataram yang menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan perlindungan melalui program asuransi kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban.

Lebih lanjut, apabila terbukti terdapat kelalaian dari pihak pengemudi, maka perusahaan tetap memikul tanggung jawab perdata atas tindakan tersebut. Tanggung jawab ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kecelakaan akibat kelalaian, kesalahan rute, hingga kerugian lain yang dialami penumpang. Dengan kata lain, hubungan kerja antara perusahaan dan pengemudi tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab kepada publik.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kelayakan kendaraan. Penggunaan mobil listrik sebagai armada taksi masih tergolong baru di Indonesia, sehingga wajar apabila terdapat keterbatasan data terkait performa kendaraan dalam kondisi tertentu, termasuk saat melintasi rel kereta api yang memiliki medan elektromagnetik. Namun, keterbatasan ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian. Justru, kondisi ini menuntut perusahaan untuk lebih proaktif dalam melakukan uji kelayakan, penelitian teknis, serta pembaruan sistem operasional guna meminimalisir risiko.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyediakan mekanisme yang transparan dalam menangani insiden. Proses klarifikasi, investigasi internal, hingga pemberian ganti rugi kepada korban harus dilakukan secara cepat dan adil. Dalam praktiknya, tanggung jawab ini umumnya mencakup biaya pengobatan, kompensasi kerugian materiil, hingga dukungan lain yang relevan bagi penumpang yang terdampak.

Kecelakaan di Bekasi Timur seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, tidak hanya bagi GSM Taxi, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi. Integrasi antara teknologi baru seperti kendaraan listrik dengan infrastruktur lama seperti perlintasan kereta api membutuhkan standar keselamatan yang lebih ketat, koordinasi lintas sektor, serta regulasi yang adaptif.

Tanpa langkah evaluasi yang serius, risiko serupa akan terus mengintai. Keselamatan publik tidak boleh menjadi eksperimen yang mahal. Ini adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga dengan komitmen, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas.

Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Salatiga.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden 2015-2025. Jatengdaily.com-st

Share This Article
Exit mobile version