FH USM dan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali Jalin Kerja Sama

Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menandatangani nashkah kerja sama (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali pada 23 April 2026. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menandatangani nashkah kerja sama (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali pada 23 April 2026.

Kegiatan dilakukan bersamaan kegiatan praktik kerja lapangan (KKL) mahasiswa di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali.

Naskah MoU ditandatangani Dekan Fakultas Hukum USM Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum dan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali Decky Nurmansyah, A.Md. IP., S.H., M.H.

Amri mengatakan, kerja sama ini sangat baik sekali, strategis, penting dan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, katanya, Fakultas Hukum USM yang sudah terakreditasi unggul merupakan perguruan tinggi yang mempunyai kedibilitas dan profesionalitas sehingga dijadikan sebagai partner untuk melaksanakan program – programnya.

Selain itu juga dapat membangun sinergi dan kolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali.

”Bagi Fakultas Hukum USM, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali adalah adalah instansi vertikal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, berkedudukan di Provinsi Bali, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang salah satu fungsinya menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bidang Pemasyarakatan,” kata Amri.

Dia menambahkan, kegiatan praktik kerja lapangan (KKL) merupakan kegiatan yang berkesinambungan. Tujuan kegiatan itu untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa yang ingin mengaplikasikan ilmu yang diperoleh melalui bangku perkuliahan di masyarakat.

Selain itu tujuan dari penyelenggaraan kegiatan praktik kerja lapangan (KKL) ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab perguruan tinggi bagi mahasiswa yaitu menjembatani teori akademis dengan praktik dunia kerja nyata.

”Selain itu juga mendorong penguatan kompetensi, wawasan, dan pengalaman langsung khususnya dalam tata kelola pemasyarakatan,” ungkapnya. St

Share This Article
Exit mobile version