SEMARANG (Jatengdaily.com) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kholik Idris, SE, SH, MH, MSi, resmi meraih gelar doktor ilmu hukum dengan predikat cumlaude dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Gelar tersebut disandangnya usai berhasil merumuskan model pengawasan DPRD terhadap kebijakan energi terbarukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Gelar doktor tersebut diraih Kholik dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang. Ia tercatat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4,00 dan menyelesaikan studi dalam waktu dua tahun, enam bulan, lima hari.
Dalam disertasinya yang berjudul “Model Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Kebijakan Energi Terbarukan dalam Mewujudkan Good Governance”, Kholik mengungkapkan bahwa fungsi pengawasan DPRD di Jawa Tengah selama ini telah berjalan, namun belum optimal karena belum terintegrasi dalam satu siklus pengawasan yang berkesinambungan.
Menurut Kholik, pengawasan dewan perlu diperkuat melalui penggunaan data dan indikator terintegrasi, pemeriksaan berbasis bukti, partisipasi publik, serta mekanisme tindak lanjut rekomendasi hingga tahap verifikasi hasil.
Guna menjawab tantangan tersebut, Kholik merumuskan gagasan inovatif berupa model SIMPLE Berkeadilan Pancasila. Model ini mencakup enam unsur utama, yakni:
- Standar hukum dan sasaran pengawasan,
- Informasi dan indikator terintegrasi,
- Monitoring dan verifikasi pelaksanaan,
- Partisipasi publik dan penilaian keadilan Pancasila,
- Lacak rekomendasi dan tindak lanjut, serta
- Evaluasi terbuka dan perbaikan berkelanjutan.
”Model ini dirancang untuk mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan pengawasan DPRD yang sudah ada, bukan untuk memperluas kewenangan kelembagaannya. Penerapannya diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas, transparansi, partisipasi masyarakat, dan keadilan dalam kebijakan energi terbarukan,” papar Kholik.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa model SIMPLE masih memerlukan pengujian lanjutan. Pengujian efektivitas, efisiensi biaya, penerimaan pengguna, simulasi, hingga uji coba sekurang-kurangnya satu siklus anggaran masih perlu dilakukan sebelum model ini diterapkan secara final di lembaga legislatif.
Dalam penyusunan disertasinya, Kholik dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih dan Ko-Promotor Dr. Mochamad Riyanto, SH, MSi.
Kelulusan Kholik diumumkan langsung oleh Pimpinan Sidang Dr. Edi Pranoto, SH, MHum, yang juga Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang, didampingi Sekretaris Sidang Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum, serta tim penguji Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, dan Dr. Suroto, SH, MKn.
Dengan kelulusan ini, Kholik Idris resmi tercatat sebagai doktor ke-185 dari PSHPD Fakultas Hukum Untag Semarang yang telah terakreditasi Unggul. St


