SEMARANG (Jatengdaily.com) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Jawa Tengah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus masjid dan marbot.
Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari (Naning), bersama Wakil Kakanwil, Bagus Teja Harmoko kepada Ketua PW DMI Jateng, Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA. Prosesi ini berlangsung khidmat di Ruang Rapat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) pada Kamis, 25 Juni 2026.
Menyasar Segmen Pekerja yang Kurang Perhatian
Naning menjelaskan bahwa program perlindungan ini menyasar segmen pekerja keagamaan, termasuk para marbot masjid. Selama ini, marbot memiliki peran besar dalam membantu urusan umat dan pemerintah di bidang keagamaan, namun keberadaan mereka sering kali kurang mendapatkan perhatian kesejahteraan dari pemerintah.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng DMI Jateng untuk mengupayakan agar seluruh pengurus DMI dan marbot mendapatkan kepastian perlindungan kerja.
”Kami berharap dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, para pengurus DMI dan marbot bisa menjadi lebih tenang dan khusyuk dalam menjalankan syiar serta melayani umat,” ujar Naning.
Progres Pendataan di Jawa Tengah
Kerja sama ini disambut baik di berbagai daerah. Dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, saat ini sudah ada 17 kabupaten/kota yang resmi melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dari 17 wilayah tersebut, tercatat sebanyak 54.734 orang pengurus dan marbot yang sudah mengisi data kepesertaan. Sementara itu, untuk pengurus DMI sendiri, saat ini tercatat ada 179 orang di tingkat kabupaten/kota.
Kabar baiknya, beberapa daerah lain seperti Kota Semarang, Karanganyar, dan Pemalang diinformasikan akan segera menyusul untuk mendaftarkan para pengurus masjidnya ke dalam program perlindungan ini.
Manfaat Besar dengan Iuran Ringan
Dalam program ini, para peserta mendapatkan perlindungan dari dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
- Risiko Tugas: Jika ada mubalig atau pengurus yang mengalami risiko kecelakaan di jalan saat hendak berdakwah atau mengurus masjid, seluruh biaya penanganan medis akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Santunan Kematian: Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp48 juta.
- Beasiswa Anak: Program ini juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta yang ditinggalkan, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.
Menariknya, manfaat besar ini bisa didapatkan dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu Rp16.800 per bulan. Pemerintah juga memberikan kebijakan relaksasi berupa keringanan iuran, di mana peserta cukup membayar Rp50.000 jika dibayarkan sekaligus untuk masa enam bulan.
Teladan dari Ketua DMI Jateng
Sementara itu, Ketua PW DMI Jateng, Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA, menyampaikan alasannya ikut mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meskipun dirinya sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
”Mengapa saya yang PNS ikut mendaftar BPJS? Karena ini saya niatkan sebagai penyemangat dan teladan bagi seluruh pengurus DMI di daerah agar tidak ragu ikut serta,” ungkap Prof. Ahmad Rofiq.
Ia juga berharap agar program ini bisa semakin tersosialisasi dengan masif ke seluruh pelosok Jawa Tengah. “Mudah-mudahan program ini makin tersosialisasi dan kebijakan relaksasi premi ini bisa terus meringankan beban para pengurus dan marbot kita di lapangan,” pungkasnya. St


