SEMARANG (Jatengdaily.com)–Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menjatuhkan pidana denda Rp10 juta kepada RS setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan ringan atas dana yang dipercayakan peserta untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan fakta persidangan, RS menerima pembayaran sebesar Rp11 ribu per bulan dari almarhumah berinisial S selama 16 bulan, sejak Desember 2022 hingga Maret 2024. Total Rp176 ribu yang diterima tersebut tidak diteruskan sebagai pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Persoalan diketahui setelah S meninggal dunia dan keluarga mengurus manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Dalam proses tersebut diketahui pembayaran yang telah diserahkan kepada RS tidak diteruskan sebagaimana mestinya. Ahli waris kemudian menempuh proses hukum.
Setelah memeriksa saksi, ahli, terdakwa, dan barang bukti, Pengadilan Negeri Kebumen menyatakan RS terbukti melakukan tindak pidana penggelapan ringan. Dalam sidang terbuka untuk umum pada 11 Maret 2026, RS dijatuhi denda Rp10 juta dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari, mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pembayaran iuran bukan sekadar persoalan nominal, tetapi menyangkut perlindungan pekerja dan keluarganya.
“Nilainya mungkin terlihat kecil, tetapi di balik setiap iuran terdapat hak pekerja dan keluarganya atas perlindungan jaminan sosial. Ketika peserta telah menyerahkan uang untuk pembayaran iuran, amanah tersebut harus dijalankan dengan benar,” ujar Cahyaning.
Ia menegaskan setiap pihak yang dipercaya membantu pembayaran iuran harus memastikan dana yang diterima benar-benar diteruskan sesuai peruntukannya.
“Jangan sampai ketika risiko terjadi, pekerja atau keluarganya menghadapi kendala memperoleh perlindungan karena amanah pembayaran tidak dijalankan. Karena itu, kami juga mengimbau peserta secara berkala memastikan status kepesertaan dan pembayaran iurannya telah tercatat melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat edukasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, pemberi kerja, serta berbagai pihak terkait untuk memastikan pembayaran iuran dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang dipercayakan peserta untuk pembayaran iuran merupakan amanah yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan perlindungan pekerja dan keluarganya. she


