SEMARANG (jatengdaily.com) — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan dua konferensi internasional pada Rabu, 14 Oktober 2026, yang mengangkat tantangan keilmuan Islam di tengah perubahan global. Melalui Walisongo International Conference of Sharia and Law (WICSHLAW) edisi kedua dan Annual International Conference on Islamic Astronomy (ALICIA) 2026, akademisi dan mahasiswa diajak mendiskusikan masa depan hukum Islam serta perkembangan ilmu falak dalam menghadapi transformasi sosial dan teknologi.
Kedua konferensi tersebut mengangkat bidang kajian yang berbeda, tetapi memiliki perhatian yang saling melengkapi: bagaimana tradisi keilmuan Islam dapat terus berkembang dengan tetap mempertahankan landasan keilmuan, nilai-nilai etis, dan relevansinya bagi kehidupan masyarakat kontemporer.
WICSHLAW 2nd: Mengkaji Relasi Syariah, Hukum Nasional, dan Perubahan Sosial
WICSHLAW 2nd mengangkat tema “Sharia in a Disruptive World: Navigating Geopolitical Shifts, Economic Transformation, and Artificial Intelligence for Global Sustainability.” Konferensi ini diikuti sekitar 150 mahasiswa dan berlangsung di Theatre Room, Gedung Kiai Saleh Darat, UIN Walisongo Semarang.
Acara dibuka oleh Wakil Rektor I UIN Walisongo, Prof. Dr. H. Imam Yahya, M.Ag., (sebagai keynote speech). Kemudian sambutan pembuka oleh, Dr. H. Tolkah, M.A. (Dekan FSH UIN Walisongo).

Salah satu isu utama yang dibahas adalah hubungan antara prinsip-prinsip syariah dan sistem hukum Indonesia. Hal ini dipaparkan Prof. Dr. Muhyar Fanani, M.Ag., profesor bidang hukum dan filsafat Islam pada program pascasarjana UIN Walisongo.
Pembahasan tersebut menempatkan integrasi syariah bukan semata-mata sebagai persoalan memasukkan norma agama ke dalam peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, diperlukan kajian mengenai nilai etis, keadilan, kemaslahatan publik, kepastian hukum, serta kesesuaiannya dengan kerangka konstitusional dan kemajemukan masyarakat Indonesia.
Persoalan hukum keluarga juga menjadi perhatian melalui paparan Prof. Madya Datin Dr. Rafeah Saidon dari Universiti Teknologi MARA (UiTM), Malaysia. Ia membahas dinamika hukum keluarga Islam dalam menghadapi perubahan masyarakat modern, termasuk ketegangan yang dapat muncul antara prinsip syariah, norma keluarga kontemporer, perlindungan hak, dan tanggung jawab sosial.
Sementara itu, Selin Aydin, M.A., penasihat kebijakan di Berlin, Jerman, mengangkat persoalan inklusi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Inklusi, dalam perspektif ini, tidak cukup dimaknai sebagai keterwakilan seseorang atau kelompok dalam suatu forum. Partisipasi yang bermakna juga menuntut kesempatan untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, dan memberikan pengaruh terhadap keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.
Rangkaian pembahasan tersebut menegaskan pentingnya pendidikan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan norma, tetapi juga pada pemahaman terhadap persoalan sosial, etika, dan kepentingan publik.
ALICIA 2026: Menghubungkan Tradisi Ilmu Falak dengan Teknologi Digital
Pada hari yang sama, FSH UIN Walisongo juga menyelenggarakan Annual International Conference on Islamic Astronomy (ALICIA) 2026. Berlangsung di IsDB Theatre Hall, Fakultas Syariah dan Hukum, konferensi ini diikuti sekitar 157 mahasiswa dengan tema “From Manual Calculation to Computational Excellence: Transforming Islamic Astronomy in ASEAN through Automated Systems.”
Konferensi tersebut membahas peluang pemanfaatan sistem komputasi dan teknologi digital untuk mengembangkan penelitian serta pembelajaran ilmu falak di kawasan Asia Tenggara.
Wakil Rektor I UIN Walisongo, Prof. Dr. H. Imam Yahya, M.Ag., membuka kegiatan sebagai keynote speaker, sedangkan Dekan FSH, Dr. H. Tolkah, M.A., menyampaikan sambutan.
Pakar ilmu falak UIN Walisongo seka ligus Ketua Program Doktor Studi Islam, Prof. Dr. H. A. Izzuddin, M.Ag., turut menyampaikan paparan yang berkaitan dengan tema utama konferensi.
Ilmu falak memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam, antara lain untuk menentukan waktu salat, arah kiblat, dan awal bulan Hijriah. Perkembangan teknologi komputasi membuka peluang untuk mengolah data astronomis secara lebih efisien, mengembangkan model perhitungan, serta mendukung pengamatan benda langit melalui perangkat digital.
Namun, pemanfaatan teknologi tidak berarti mengesampingkan metode dan tradisi keilmuan yang telah berkembang. Perhitungan astronomis tetap membutuhkan data yang valid, model yang dapat diuji, prosedur yang transparan, serta pemahaman atas konteks ilmiah dan keagamaan.
Persoalan tersebut juga terlihat dalam kajian mengenai visibilitas hilal. Parameter astronomis dapat dihitung secara matematis, tetapi kemungkinan terlihatnya hilal turut dipengaruhi kondisi atmosfer, kecerahan langit, kontras objek, dan kemampuan instrumen pengamatan.
Judhistira Aria Utama, yang mewakili kelompok riset Earth and Space Education, Exploration, Mitigation and Protection, mengangkat hubungan antara toleransi dalam perhitungan astronomis dan realitas pengamatan melalui paparan bertajuk “Zawal’s Ihtiyatir: Between Computational Tolerance and Bio-Optical Reality.”
Topik ini menggarisbawahi pentingnya memahami hubungan antara model matematis dan kondisi pengamatan nyata. Angka hasil perhitungan perlu ditempatkan dalam konteks fenomena fisik yang hendak dijelaskan, terutama ketika digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan dalam praktik ilmu falak.
Aspek pendidikan juga mendapat perhatian melalui paparan Mohd Razlan Bin Ahmad, dosen ilmu falak dari Academy of Contemporary Islamic Studies (ACIS), UiTM Malaysia. Melalui topik “Digital Integration in Islamic Astronomy Education in Malaysia,” ia membahas pemanfaatan teknologi digital dalam proses pembelajaran astronomi Islam.
Simulasi, latihan komputasi, visualisasi data, dan pengamatan lapangan dapat membantu mahasiswa menghubungkan teori dengan penerapan praktis. Teknologi diharapkan tidak sekadar mempercepat perhitungan, tetapi juga memperkuat kemampuan mahasiswa dalam memahami metode, menguji hasil, mengenali potensi kesalahan, dan menjelaskan dasar ilmiah suatu kesimpulan.
Memperkuat Keilmuan Islam di Tengah Perubahan Global
Dua konferensi yang berlangsung di FSH UIN Walisongo tersebut memperlihatkan luasnya tantangan yang dihadapi keilmuan Islam saat ini.
Dalam bidang hukum, tantangannya mencakup hubungan antara prinsip syariah, sistem hukum nasional, perubahan norma sosial, serta kebutuhan akan kebijakan yang adil dan inklusif. Dalam bidang ilmu falak, tantangannya mencakup integrasi metode perhitungan, pengamatan empiris, dan teknologi digital tanpa mengabaikan validitas ilmiah.
Keduanya menunjukkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan memerlukan dialog antara tradisi dan inovasi. Kemajuan teknologi maupun perubahan sosial tidak cukup direspons dengan menerima atau menolaknya secara sederhana. Diperlukan kajian kritis untuk memahami manfaat, keterbatasan, dan implikasinya bagi masyarakat.
Bagi pendidikan tinggi Islam, pendekatan tersebut penting untuk mempersiapkan mahasiswa agar mampu menghubungkan pengetahuan teoretis dengan persoalan nyata. Penguasaan ilmu perlu disertai kemampuan berpikir kritis, memahami konteks, menguji argumentasi, dan mempertimbangkan dampak penerapan pengetahuan.
Melalui penyelenggaraan WICSHLAW 2nd dan ALICIA 2026, FSH UIN Walisongo menyediakan ruang dialog akademik internasional bagi pengembangan kajian hukum Islam dan ilmu falak. Kedua forum tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan khazanah keilmuan Islam dengan tantangan masyarakat modern, sekaligus memperkuat relevansi pendidikan tinggi Islam dalam menghadapi perubahan global. -sr