Gunakan Business Judgment Rule: Ahli UGM Sebut Mantan Dirut Bank Jateng Harusnya Dilindungi, Bukan Dipidana

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Persidangan kasus dugaan korupsi fasilitas Supply Chain Financing (SCF) Bank Jateng kepada raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencapai titik krusial.

Dua maestro hukum Indonesia yang dihadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/4/2026), memberikan kesaksian yang mematahkan narasi pidana dalam kemelut keuangan tersebut.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rommel Fransiscus Tampubolon, Prof Dr Nindyo Pramono SH MS (Ahli Hukum Bisnis dan Perbankan UGM) dan Prof Dr Mudzakir SH MH (Ahli Hukum Pidana) sepakat: apa yang menimpa mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno, adalah murni persoalan perdata dan risiko bisnis, bukan ranah korupsi.

Dalam sidang, Prof. Nindyo memberikan gambaran terkait SCF atau dana talangan dan kredit yang disebutnya sebagai dua produk layanan perbankan yang berbeda.

Pada SCF ada tiga pihak yang terhubung, yaitu pemasok, pembeli dan bank dan pengaturannya di UU Perbankan berbeda dengan pemberian kredit biasa.

“Bank fokusnya kepada anchor sebagai pihak yang melakukan akseptasi dari invoice supplier, dan memang tidak ada kewajiban bank untuk melakukan pengecekan atas invoice tersebut, yang bertanggungjawab adalah supplier dan anchor jika kemudian ditemukan adanya invoice fiktif” ujar ahli.

Menurut dia, ketika debitur pailit dan mengalami kredit macet sedangkan bank menjadi kreditur separatis, maka posisinya masuk ranah hukum kepailitan. Jika debitur pailit dan kredit macet, itu sepenuhnya tanggung jawab debitur, bukan dilimpahkan ke direktur bank atau lembaga pembiayaan.

”Itu risiko bisnis. Tidak seorang pun direksi dalam mengambil keputusan bisnis bisa memastikan bahwa keputusan yang diambil mendatangkan untung,” tandasnya.

Dia juga menyinggung tentang Business Judgment Rule, yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT. Organ direksi, kata dia, tidak dapat disalahkan secara pribadi atas kerugian PT jika yang bersangkutan memiliki itikad baik, tidak ada konflik kepentingan, telah melakukan tindakan pencegahan agar kerugian berlanjut, dan kerugian bukan karena akibat perbuatan yang dilakukan oleh Direksi.

”Mengacu UU PT, jika direksi telah memegang teguh SOP melalui sistem verifikasi berjenjang atau four eyes principle yang melibatkan analisis kredit, direktur kepatuhan, dan komite risiko, dia dilindungi ketika perusahaan mengalami kerugian yang diakibatkan karena risiko bisnis,” kata Prof Nindyo menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Supriyatno, yang beranggotakan Yudi Riyanto SH LLM, Panji Pridyanggoro SH, Aditya Wardhanaputra SH LLM, dan Agung Gumelar SH LLM.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum, bahwa Bank Jateng telah memberikan agunan fidusia dan bertindak sebagai kreditur separatis kepada debitur, ahli perbankan itu justru menyebut itu artinya direksi telah melakukan langkah-langkah mencegah timbulnya kerugian lebih lanjut.

”Itu artinya direksi sudah melakukan langkah-langkah preventif dan memitigasi risiko kerugian. Direksi seharusnya berhak mendapatkan perlindungan BJR.”

“Kalau dirut sebagai pemutus utama sudah menerapkan SOP berjenjang, dan keputusannya di kemudian hari menimbulkan kerugian, itu risiko bisnis,” tandasnya.

Sementara itu, saksi ahli Prof Mudzakir, melontarkan pernyataan menohok yang menyebut menyeret bankir ke ranah pidana akibat kredit macet adalah sebuah bentuk kezaliman.

Dalam kesaksiannya, Prof Mudzakir menegaskan bahwa hubungan antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur adalah hubungan keperdataan murni.

Ketika sebuah korporasi mengalami gagal bayar atau wanprestasi, maka instrumen hukum yang seharusnya bekerja adalah hukum administrasi perbankan, bukan hukum pidana korupsi.

Ahli hukum yang pernah dihadirkan dalam skandal BLBI itu menekankan bahwa risiko bisnis tidak boleh serta-merta disulap menjadi perbuatan melawan hukum (PMH) pidana.

Menurutnya, selama proses pemberian kredit dilakukan sesuai mekanisme perbankan dan tidak ditemukan niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri, maka kerugian yang timbul adalah risiko usaha.

“Bukan kamarnya Tindak Pidana Korupsi untuk menghukum bankir karena adanya kredit macet, itu kamarnya administrasi perbankan jadi penerapan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak cocok.”

“Sangat zalim jika seorang bankir harus dipidanakan hanya karena kredit yang disalurkannya macet di tengah jalan akibat dinamika bisnis. Ini domain perdata. Jika setiap kredit macet dibawa ke ranah korupsi, maka fungsi intermediasi perbankan akan mati karena terjadinya ketakutan atas pemberian kredit” tegas dia di hadapan majelis hakim.

Ahli kemudian melanjutkan “Jika pun terdapat pidana yang mana pastinya bukan tindak pidana korupsi, pertanggungjawabannya adalah siapa yang melakukan, tidak bisa direktur utama dijatuhkan pidana atas kesalahan dari debitur ataupun bawahan yang memiliki tugas dan tanggungjawabnya sendiri”.

Sidang berikutnya beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa. St

Share This Article
Exit mobile version