SEMARANG (Jatengdaily.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah resmi menutup agenda Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Tahun 2026 di Semarang pada Minggu (18/10/2026).
Pertemuan penting ini menghasilkan sepuluh poin rekomendasi strategis yang ditujukan kepada pemerintah pusat, daerah, serta seluruh elemen masyarakat demi kemaslahatan umat dan keutuhan bangsa.
Perumusan rekomendasi ini disusun dengan memperhatikan berbagai arahan dan masukan konstruktif sepanjang acara, mulai dari sambutan Wakil Ketua Umum MUI Prof. Dr. Wahiduddin Adams, sambutan Ketua Umum MUI Jawa Tengah Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., sambutan Gubernur Jawa Tengah, serta dinamika diskusi dan tanggapan para ulama dan tokoh masyarakat peserta Mukerda.
Mencermati peran ganda MUI sebagai khadimul ummah (pelayan dan pembimbing umat) serta shadiqul hukumah (mitra strategis pemerintah), MUI Jawa Tengah merespons berbagai keresahan sosial dan keagamaan yang berkembang saat ini melalui langkah-langkah konkret.
Poin-Poin Rekomendasi Mukerda MUI Jawa Tengah 2026
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. dan Sekretaris Umum Dr. H. Muh Syaifudin, M.A., berikut adalah rekomendasi lengkap yang disepakati:
Penetapan Hari Halal Nasional: Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Halal Nasional guna menguatkan komitmen Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Dukungan Anggaran Operational MUI: Mengusulkan terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian Dalam Negeri terkait skema pembiayaan operasional MUI melalui APBD secara berkelanjutan.
Kemitraan Strategis dengan BAZNAS: Mengusulkan pembentukan jejaring kerja sama antara MUI dan BAZNAS dalam pembiayaan kegiatan keumatan serta efisiensi penyaluran zakat, infak, dan sedekah.
Edukasi Lingkungan Hidup: Mengusulkan kepada pemerintah agar memasukkan tema lingkungan hidup ke dalam kurikulum pembelajaran formal secara terintegrasi, mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi.
Sikap Tegas Terhadap Isu Global: Memohon kepada pemerintah untuk tidak memberikan izin tampil di Indonesia bagi artis, publik figur, atau tokoh yang terindikasi berafiliasi dengan Israel.
Jaminan Produk Halal: Memohon pemerintah untuk menjamin kepastian dan kehalalan seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, serta kosmetika yang beredar melalui sertifikasi resmi. MUI menegaskan bahwa mengonsumsi produk halal merupakan kewajiban syar’i yang setara pentingnya dengan ibadah shalat dan zakat.
Pemberantasan Pekat dan Kejahatan Digital: Mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan tidak kompromi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, judi online (judol), pinjaman online ilegal (pinjol), serta perilaku LGBT.
Menjaga Persatuan Umat: Memohon pemerintah untuk bersikap tegas, bijak, dan responsif dalam menyikapi berbagai isu sensitif yang berpotensi memicu perpecahan dan disintegrasi di tengah masyarakat.
Penguatan Ketahanan Keluarga: Mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus memperkokoh ketahanan keluarga sebagai madrasah ‘ula (sekolah pertama dan utama) dalam mencetak generasi bangsa yang berakhlak mulia.
Aksesibilitas Tempat Ibadah: Mengimbau pengelola tempat ibadah dan seluruh pihak terkait agar menyediakan sarana Masjid yang ramah disabilitas guna menjamin kenyamanan seluruh umat dalam beribadah.
Melalui rekomendasi ini, MUI Jawa Tengah berharap pemerintah dapat merespons secara cepat dan bijaksana, serta mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama menciptakan tata kehidupan masyarakat yang harmonis, religius, dan berkeadilan. St


