Hati-hati Menyebar Hoaks, Bisa Masuk Penjara

12 Min Read

Oleh:  Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH., MH., MM.

ERA digital telah mengubah cara manusia memperoleh dan menyebarkan informasi. Hanya dengan satu sentuhan jari, sebuah pesan di WhatsApp, Instagram, Facebook, TikTok, maupun platform digital lainnya dapat menyebar kepada jutaan orang dalam hitungan menit. Kemudahan tersebut membawa manfaat besar, namun juga menghadirkan ancaman serius berupa penyebaran informasi bohong (hoaks).

Tidak sedikit masyarakat yang masih beranggapan bahwa menekan tombol forward atau share hanyalah aktivitas biasa. Padahal, apabila informasi yang disebarkan ternyata merupakan berita bohong yang memenuhi unsur pidana.

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola kejahatan dari kejahatan konvensional menjadi kejahatan siber (cybercrime). Penyebaran hoaks menjadi salah satu bentuk cybercrime yang paling cepat berkembang karena pelakunya tidak memerlukan kemampuan teknis yang rumit. Cukup dengan telepon genggam dan akun media sosial, informasi bohong dapat menyebar luas hanya dalam hitungan menit.

Dalam praktik penegakan hukum, tidak semua informasi yang keliru dapat dikategorikan sebagai hoaks yang dipidana. Hukum pidana tetap berpegang pada prinsip ultimum remedium, yaitu pidana menjadi upaya terakhir apabila suatu perbuatan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan akibat yang membahayakan masyarakat.

Beberapa jenis hoaks yang paling banyak ditangani aparat penegak hukum adalah hoaks bencana yakni informasi palsu mengenai gempa bumi, tsunami, letusan gunung, atau ancaman bencana sering kali menimbulkan kepanikan massal.

Ketika masyarakat berhamburan menyelamatkan diri akibat berita bohong tersebut, kerugian yang timbul tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa.

Kedua, hoaks bantuan sosial dan ekonomi. Masyarakat kerap menerima pesan mengenai bantuan pemerintah, lowongan kerja, investasi, atau undian berhadiah yang ternyata palsu. Modus ini sering digunakan untuk memperoleh data pribadi, rekening bank, maupun sejumlah uang dari korban.

Ketiga, hoaks politik dan pemilu. Berita palsu mengenai calon tertentu, hasil pemilu, ataupun proses penyelenggaraan pemilu dapat mengganggu stabilitas demokrasi. Dalam negara hukum, perbedaan pilihan politik adalah hal yang wajar, tetapi menyebarkan kebohongan demi memengaruhi opini publik dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur undang-undang.

Keempat, hoaks kesehatan. Pengalaman selama pandemi menunjukkan bahwa informasi palsu mengenai obat, vaksin, maupun metode pengobatan tertentu dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Hoaks semacam ini berpotensi menghambat program kesehatan nasional dan menimbulkan korban jiwa.

Salah satu kekeliruan yang sering ditemui di masyarakat adalah anggapan bahwa hanya pembuat hoaks yang dapat dipidana. Padahal, dalam kondisi tertentu, orang yang dengan sengaja meneruskan (forward), membagikan (share), mengunggah kembali (repost), atau menyebarluaskan informasi bohong yang diketahuinya palsu juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur delik terpenuhi.

Dalam hukum pidana, unsur “menyebarkan” tidak selalu berarti membuat berita tersebut dari awal. Seseorang yang secara sadar membantu memperluas jangkauan penyebaran informasi bohong dapat dinilai ikut berperan dalam timbulnya akibat yang dilarang undang-undang.

Namun demikian, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan adanya unsur kesengajaan (mens rea). Apabila seseorang benar-benar tidak mengetahui bahwa informasi tersebut palsu dan segera menghapusnya setelah mengetahui fakta yang sebenarnya, kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, harus dibuktikan pula bahwa penyebaran informasi tersebut menimbulkan akibat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Oleh karena itu, setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup, bukan sekadar karena suatu unggahan menjadi viral.

Bagian ini merupakan salah satu aspek terpenting dalam diskursus hukum digital. Negara demokrasi tetap menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara.

Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Artinya, kritik terhadap pemerintah, pejabat publik, lembaga negara, maupun kebijakan publik bukan merupakan tindak pidana selama disampaikan berdasarkan fakta, data, argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan dengan itikad baik.

Sebaliknya, hoaks adalah informasi yang diketahui tidak benar, namun tetap disebarluaskan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang.

Perbedaan mendasarnya dapat dilihat sebagai berikut. Pertama, kritik bertujuan memperbaiki keadaan melalui penyampaian pendapat berdasarkan fakta.

Kedua, hoaks bertujuan atau setidaknya dilakukan dengan menyebarkan informasi bohong yang menyesatkan masyarakat.
Ketiga, opini merupakan penilaian subjektif yang tidak diklaim sebagai fakta.

Keempat, fitnah adalah tuduhan yang tidak benar terhadap seseorang sehingga menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Kelima, ujaran kebencian merupakan ekspresi yang menghasut kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan identitas tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan ini sangat penting dipahami agar masyarakat tidak takut menyampaikan kritik yang konstruktif, tetapi juga tidak menyalahgunakan kebebasan berekspresi untuk menyebarkan kebohongan.

Dalam menghadapi maraknya penyebaran hoaks, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terus mengembangkan patroli siber sebagai langkah preventif sekaligus represif.

Pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya literasi digital.

Sejalan dengan semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), penegakan hukum di bidang siber diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Di samping itu, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif membuka ruang penyelesaian tertentu melalui pendekatan restoratif apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku hoaks yang berdampak luas, tetapi dapat dipertimbangkan pada kasus-kasus tertentu dengan tingkat kesalahan yang ringan dan kerugian yang dapat dipulihkan.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga perlu membiasakan budaya “saring sebelum sharing” dengan memverifikasi informasi melalui sumber resmi, media yang kredibel, maupun situs pemeriksa fakta sebelum menyebarkannya kepada orang lain.

Pandangan bahwa setiap penyebar hoaks harus langsung dipenjara perlu ditempatkan secara proporsional. Dalam perspektif hukum progresif yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga harus mampu menyelesaikan persoalan sosial secara adil, manusiawi, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks penyebaran hoaks, penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan ancaman pidana. Negara perlu membedakan secara tegas antara bandar hoaks, produsen hoaks, dan masyarakat awam yang tanpa sengaja ikut menyebarkan informasi yang ternyata tidak benar.

Terhadap produsen hoaks yang secara sistematis menciptakan kebohongan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, politik, atau menyebarkan kebencian, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Mereka telah menjadikan kebohongan sebagai alat untuk merusak ketertiban umum, sehingga pemidanaan merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat.

Namun, terhadap masyarakat yang pertama kali melakukan kesalahan, tidak memiliki niat jahat, segera menghapus unggahan, mengakui kesalahan, serta meminta maaf secara terbuka, pendekatan edukatif dan restoratif patut dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan demikian justru mencerminkan hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan efek pembelajaran.

Dengan kata lain, hukum harus tegas terhadap pelaku yang sengaja memproduksi hoaks, tetapi tetap bijaksana terhadap masyarakat yang dapat dibina. Di sinilah letak keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana diajarkan dalam teori tujuan hukum.

Pemberantasan hoaks tidak akan berhasil apabila hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Pencegahan harus dimulai dari peningkatan literasi digital masyarakat.

Di era teknologi informasi, setiap warga negara bukan hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga dapat menjadi produsen informasi. Oleh karena itu, setiap orang memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan benar, akurat, dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

Ada beberapa langkah sederhana yang dapat diterapkan sebelum menekan tombol share. Pertama, periksa sumber informasi. Jangan mudah percaya pada akun anonim atau situs yang tidak memiliki kredibilitas.

Kedua, baca isi berita secara utuh. Jangan hanya membaca judul yang bersifat provokatif (clickbait).

Ketiga, bandingkan dengan media resmi. Pastikan informasi tersebut juga diberitakan oleh media yang memiliki reputasi baik.

Keempat, manfaatkan layanan pemeriksa fakta. Gunakan platform pemeriksa fakta yang kredibel untuk memastikan kebenaran suatu informasi.

Kelima, berpikir mengenai dampaknya. Tanyakan kepada diri sendiri: apakah informasi ini bermanfaat, atau justru dapat menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat?

Prinsip sederhana yang patut dijadikan pedoman adalah “Saring sebelum sharing, cek fakta sebelum percaya.”

Budaya tersebut merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Kemajuan teknologi informasi merupakan anugerah yang harus dimanfaatkan secara bijaksana. Namun, kemajuan tersebut juga menghadirkan tanggung jawab hukum yang semakin besar bagi setiap pengguna media digital.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), penyebaran hoaks bukan lagi dipandang sebagai kenakalan di dunia maya, melainkan dapat menjadi tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan undang-undang.

Terlebih lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan yang lebih jelas mengenai unsur “kerusuhan”, sehingga penegakan hukum tetap menghormati kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk mengkritik pemerintah, lembaga negara, atau kebijakan publik sepanjang kritik tersebut disampaikan berdasarkan data, fakta, dan itikad baik.

Yang harus dihindari adalah membuat atau menyebarkan informasi bohong yang menyesatkan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Agar ruang digital Indonesia semakin sehat dan beradab, beberapa langkah berikut perlu diperkuat.

Pertama, pemerintah perlu terus meningkatkan program literasi digital hingga tingkat sekolah, perguruan tinggi, desa, dan komunitas masyarakat.

Kedua, Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, perlu mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum, edukasi, dan pencegahan.

Ketiga, lembaga pendidikan perlu memasukkan literasi digital dan literasi hukum sebagai bagian dari pendidikan karakter.

Keempat, media massa harus tetap menjaga profesionalisme melalui verifikasi fakta sebelum mempublikasikan berita.

Kelima, masyarakat harus menjadi pengguna media sosial yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.

Era digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, tetapi tidak menghapus tanggung jawab hukum. Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional, namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Jangan sampai satu kali menekan tombol “share” berubah menjadi awal dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan pidana. Ingatlah bahwa ruang digital bukan ruang tanpa hukum.

Jempol yang bijak mencerminkan kecerdasan, sedangkan jempol yang ceroboh dapat berujung pada persoalan hukum. Sebelum membagikan sebuah informasi, pastikan terlebih dahulu: benar, bermanfaat, dan tidak melanggar hukum. Karena di era digital, bukan hanya tulisan yang meninggalkan jejak, tetapi juga pertanggungjawaban hukumnya.

Penulis adalah Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang

Share This Article
Exit mobile version