Imam Subiyanto Raih Gelar Doktor Cumlaude di Untag Semarang, Soroti Celah Hukum Gratifikasi

Imam Subiyanto, SH., MH. foto bersama penguji usai menjalani ujian terbuka promosi doktor pada Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang yang terakreditasi unggul, belum lama ini. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Praktik gratifikasi dinilai masih menjadi pintu masuk terjadinya korupsi yang merusak sistem pemerintahan dan perekonomian negara. Di tengah transisi hukum pidana nasional pasca lahirnya KUHP Baru, penguatan aturan pemidanaan gratifikasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Pandangan tersebut disampaikan Imam Subiyanto, SH., MH. saat menjalani ujian terbuka promosi doktor pada Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang yang terakreditasi unggul, belum lama ini.

Melalui disertasi berjudul Penguatan Sistem Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Gratifikasi Menuju Pemidanaan yang Berkeadilan Pancasila, Imam resmi meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude, IPK 3,88, sekaligus tercatat sebagai doktor ke-162 di program tersebut.

Dalam penelitiannya, Imam menilai sistem hukum positif Indonesia saat ini masih menyimpan sejumlah kelemahan serius dalam penanganan gratifikasi. “Disharmonisasi antara UU Tipikor dan KUHP Baru berpotensi menurunkan status korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Selain itu, masih ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan melalui praktik panic reporting,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, ambiguitas pada Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang disparitas putusan antar pengadilan. Selain itu, batas nilai gratifikasi sebesar Rp10 juta dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini karena tidak disertai mekanisme penyesuaian berkala.

Sebagai solusi, Imam mengusulkan tiga langkah strategis. Pertama, memperkuat Pasal 12B dengan menambahkan unsur benturan kepentingan dan memperjelas bahwa gratifikasi mencakup layanan seksual. Kedua, merevisi Pasal 12C agar penghapusan pidana tidak berlaku jika laporan dilakukan setelah penyelidikan atau penyidikan dimulai. Ketiga, melakukan harmonisasi dengan KUHP Baru, termasuk penguatan ancaman pidana minimum empat tahun penjara.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan sistem pemidanaan yang lebih adil, konsisten, dan mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Sidang promosi doktor tersebut dihadiri sejumlah akademisi dan pakar hukum sebagai dewan penguji, yakni Dr. Edi Pranoto, SH., MHum. (Ketua Sidang) Prof. Dr. Sigit Irianto, SH., MHum. (Sekretaris Sidang/Promotor) Dr. Bambang Joyo Supeno, SH., MHum. (Ko-Promotor) Dr. Krismiyarsi, SH., MHum. Dr. Kunarto, SH., MHum. Dr. Johan Erwin Isharyanto, SH., MHum. Sementara penguji eksternal adalah Dr. Amri Panahatan Sitohang, S.S., SH., MHum.

Keberhasilan Imam Subiyanto meraih gelar doktor diharapkan menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan hukum pidana Indonesia, khususnya dalam memperkuat pemberantasan korupsi melalui reformasi aturan gratifikasi. St

Share This Article
Exit mobile version