Internasionalisasi Pascasarjana, Tesis Mahasiswa MH USM Diuji Dr Umar dari UiTM Malaysia

Ujian tesis menghadirkan penguji eksternal Deputy Dean (Academic Affairs) at Faculty of Law, Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia, Dr. Muhammad Umar Bin Abdul Razak. Foto:dok

SEMARANG -(Jatengdaily.com) – Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (USM) mengadakan kegiatan ujian tesis di kampus Pascasarjana USM Jl Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang pada Jumat 13 Maret 2026.

Ujian diikuti tiga mahasiswa yakni Stefanus Aldo Prasahastama SH, Yazid Kurniawan SH, dan Sukamto. Salah satu mahasiswa yang diuji adalah Sukamto. Di hadapan penguji, Sukamto mempertahankan tesis yang berjudul ”Kewenangan Majelis Pengawas Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam Rangka Tata Kelola Protokol Notaris”.

Kegiatan menghadirkan penguji eksternal Deputy Dean (Academic Affairs) at Faculty of Law, Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia, Dr. Muhammad Umar Bin Abdul Razak.

”Tugas akhir yang diuji oleh penguji eksternal sangat penting, Magister Hukum akan memulai aktivitas internasionalisasi sebagai daya dukung pengembangan ilmu pengetahuan yang dipahami pada mahasiswa,” kata Ketua Program Studi Magister Hukum Pada Program Pascasarjana Universitas Semarang, Dr. Endah Puji Astuti SH MH.

Direktur Pascasarjana USM, Dr. Muhammad Junaidi, SHI MH mengatakan, banyak mahasiswa yang akan bergabung dengan pascasarjana sebagai bentuk program Universitas Semarang untuk mempercepat penyelesaian masalah-masalah bangsa melalui pendekatan luaran penelitian/tugas akhir yang salah satunya dalam bentuk tesis.

”Tujuan menghadirkan penguji eksternal adalah memberikan perspektif yang independen, objektif, dan ahli terhadap penelitian. Penguji eksternal yang dipilih dengan baik dapat menantang yang diuji secara intelektual, memvalidasi pentingnya karya mahasiswa, dan membantu menyempurnakan penelitian untuk publikasi di masa depan,” ungkapnya.

Menurutnya, peran penguji eksternal antara lain, menilai kualitas ilmiah, memberikan penilaian independen, menilai orisinalitas dan kontribusi, dan berpartisipasi dalam ujian lisan.

”Penguji eksternal bertindak sebagai pihak netral, bebas dari politik departemen atau tekanan institusional, memastikan evaluasi yang adil dan seimbang. Penguji eksternal memeriksa apakah riset mahasiswa memajukan pengetahuan di bidangnya, menawarkan wawasan baru, atau memperkenalkan metodologi inovatif,” ujarnya. St

Share This Article
Exit mobile version