DEMAK (Jatengdaily.com)– Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Kabupaten Demak resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/0015 Tahun 2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Demak, Akhmad Sugiharto.
“Penyesuaian jam kerja ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak selama bulan Ramadhan. Aturan ini dibuat untuk menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberikan ruang penyesuaian bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa,” ungkap Sekda Sugiharto, Rabu (18/02/2026).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan pula, perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja akan masuk mulai pukul 07.30 WIB. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja berakhir pukul 14.45 WIB, sedangkan pada hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, bagi perangkat daerah dengan sistem enam hari kerja, jam masuk tetap pukul 07.30 WIB. Senin hingga Kamis, jam kerja berakhir pukul 13.45 WIB. Pada hari Jumat, ASN bekerja hingga pukul 11.00 WIB, dan khusus hari Sabtu sampai pukul 11.30 WIB.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa pada hari Jumat selama Ramadhan tidak diberlakukan waktu istirahat. “Ketentuan kerja pada hari Jumat tidak menggunakan waktu istirahat,” terang sekda
Kebijakan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh organisasi perangkat daerah, termasuk unit layanan kesehatan seperti RSUD dan puskesmas agar dapat menyesuaikan jadwal pelayanan kepada masyarakat selama bulan puasa.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan kinerja ASN tetap optimal dan pelayanan publik tetap berjalan lancar, meski jam kerja mengalami penyesuaian selama Ramadhan. rie-she
