SEMARANG (Jatengdaily.com)– Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggelar dialog bersama perwakilan serikat buruh, pekerja, dan pengusaha di Hotel Front One HK, Kita Semarang, Selasa malam (3/11/2026).
Dialog tersebut digelar untuk menyerap berbagai aspirasi terkait kebijakan pengupahan serta persoalan ketenagakerjaan di Jawa Tengah. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah sembari menunggu regulasi pemerintah pusat mengenai penetapan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral tahun 2027.
Ahmad Luthfi mengatakan, komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga hubungan industrial yang kondusif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di tempat kita berkaitan erat dengan hubungan industrial yang kondusif. Jadi saya siap buka dialog kapan pun,” kata Luthfi.
Ia meminta seluruh perwakilan buruh dan pengusaha menyampaikan masukan sebelum pemerintah kabupaten/kota menyusun rekomendasi terkait upah minimum. Aspirasi tersebut nantinya akan menjadi bahan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Beri kami masukan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum, kasihkan ke saya, biar nanti saya koordinasikan. Buat kajian biar saya bisa bicara dengan kabupaten/kota. Jenengan yang tahu karakter buruh di masing-masing daerah,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, sejumlah perwakilan serikat buruh dan pekerja menyampaikan masukan secara langsung maupun tertulis. Salah satunya disampaikan Pratomo Hadinata, perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT).
Pratomo mengatakan, pihaknya telah menyusun kajian mengenai usulan upah minimum selama tujuh bulan. Hasil kajian tersebut diserahkan langsung kepada Gubernur Ahmad Luthfi dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, kajian itu menggunakan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang bersumber dari Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data kebutuhan hidup layak yang kami sajikan itu bukan dari kami secara independen, tapi itu data dari Dewan Ekonomi Nasional, dari Kementerian Tenaga Kerja dan juga dari BPS. Jadi data resmi dikeluarkan dari pemerintah di tahun 2025,” jelas Pratomo.
Berdasarkan kajian tersebut, ABJaT mengusulkan agar penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2027 mempertimbangkan nilai KHL. Selain itu, mereka mendorong pemerintah kabupaten/kota memperluas penerapan upah minimum sektoral.
Senada, perwakilan Konfederasi Serikat Nusantara dan Federasi Serikat Pekerja Independen, Waluyo, berharap kenaikan UMP Jawa Tengah 2027 dapat lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau UMP naik lebih bagus, maka UMK akan lebih bagus juga,” katanya.
Selain persoalan pengupahan, para pekerja juga menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi di lingkungan perusahaan. Di antaranya praktik penggunaan kontrak kerja jangka pendek yang banyak diterapkan perusahaan garmen.
Persoalan lain adalah pembatasan usia dalam persyaratan penerimaan tenaga kerja. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pekerja berusia tertentu untuk kembali mendapatkan pekerjaan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pekerja berusia 40 tahun, misalnya, kerap menghadapi kendala ketika melamar pekerjaan baru karena terbentur persyaratan batas usia perusahaan.
Para buruh juga menyoroti perlunya afirmasi bagi pekerja penyandang disabilitas. Sebab, masih terdapat hambatan bagi penyandang disabilitas untuk masuk ke dunia kerja, meskipun memiliki kemampuan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah turut menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi dunia usaha. Salah satunya berkaitan dengan infrastruktur pelabuhan yang dinilai belum memadai.
Kedalaman pelabuhan yang terbatas serta minimnya pilihan kapal disebut berpengaruh terhadap kelancaran rantai pasok bahan baku industri.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, memaparkan data ketenagakerjaan di wilayahnya.
Berdasarkan data per 3 November 2026, tercatat sebanyak 623.180 perusahaan di Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri atas 3.040 perusahaan besar, 5.670 perusahaan menengah, 6.040 perusahaan kecil, dan 610.405 perusahaan mikro.
Adapun total tenaga kerja yang tercatat mencapai 2.071.753 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 945.275 orang merupakan pekerja laki-laki dan 1.126.478 orang pekerja perempuan.
Berbagai masukan dalam dialog tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan 2027, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang kondusif bagi pekerja maupun pengusaha di Jawa Tengah.she


