Kaji Perlindungan Nakes dalam Layanan PKG Massal, Tri Tuti Rahayu Raih Gelar Doktor Cumlaude di Untag Semarang

Tri Tuti Rahayu, S.K.M., M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo, meraih gelar doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD), Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. Foto: Dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes) dalam pelaksanaan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) dinilai masih memerlukan penguatan regulasi yang lebih operasional.

Meski telah didukung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya, regulasi yang ada saat ini dianggap belum spesifik mengakomodasi karakter pelayanan PKG yang bersifat massal.

​Kesenjangan pengaturan tersebut mencakup standar beban kerja, batas delegasi kewenangan, mitigasi risiko administrasi digital, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pendampingan hukum, hingga pembagian tanggung jawab antarinstansi.

​Persoalan krusial ini menjadi fokus penelitian disertasi Tri Tuti Rahayu, S.K.M., M.Kes., yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo. Hasil riset tersebut dipaparkan dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD), Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, yang telah terakreditasi Unggul.

​Disertasi berjudul “Tanggung Jawab Pemerintah dalam Melindungi Tenaga Kesehatan untuk Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang Berkeadilan” tersebut disusun di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Sri Mulyani, S.H., M.Hum. dan Ko-Promotor Prof. Dr. Mashari, S.H., M.Hum.

​Dalam paparannya, Tri Tuti Rahayu menegaskan bahwa isu perlindungan nakes dalam program PKG bukanlah kekosongan hukum secara absolut (legal vacuum), melainkan ketidakcukupan pengaturan (regulatory insufficiency).

​”Norma perlindungan sebenarnya telah tersedia, tetapi belum cukup operasional untuk menjawab berbagai persoalan teknis di lapangan. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum mengenai batas beban kerja, pembagian kewenangan, K3, dukungan sarana digital, pendampingan hukum, hingga mekanisme penyelesaian sengketa,” ujar Tri Tuti.

​Ia menambahkan, rekonstruksi regulasi pelaksanaan PKG harus bersifat mengikat dan tidak bergantung pada nomenklatur suatu program semata. Regulasi tersebut idealnya memuat standar perlindungan minimum bagi nakes dalam setiap penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan massal oleh pemerintah.

​Model Perlindungan Berbasis Welfare State

​Kebaruan (novelty) dari penelitian ini terletak pada formulasi model tanggung jawab pemerintah berbasis konsep Welfare State (negara kesejahteraan).

Model ini mengintegrasikan substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum untuk membangun sistem perlindungan nakes yang komprehensif.

​Mekanisme yang ditawarkan mencakup tindakan preventif dan represif, penetapan standar beban kerja, penerapan K3, penyediaan pendampingan hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berkeadilan.

Through model ini, tanggung jawab pemerintah hadir secara seimbang: tidak hanya menyediakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat, tetapi juga menjamin keselamatan dan kepastian hukum bagi nakes yang bertugas.

​Lulus Cumlaude sebagai Doktor ke-183

​Atas riset mendalam tersebut, Tri Tuti Rahayu dinyatakan lulus sebagai doktor ke-183 pada PSHPD Fakultas Hukum UNTAG Semarang dengan predikat cumlaude. Ia meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,96 dengan masa studi 2 tahun, 6 bulan, dan 4 hari.

​Surat Keputusan Kelulusan dibacakan langsung oleh Pimpinan Sidang, Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., yang merupakan Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang.

Ujian terbuka ini turut dihadiri Dewan Penguji, yakni Prof. Dr. Anggraeini Endah Kusumaningrum, S.H., M.Hum. dan Dr. Hadi Karyono, S.H., M.Si. selaku penguji internal, serta Prof. Dr. Sayono, S.K.M., M.Kes. selaku penguji eksternal.

​Pencapaian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran akademis yang signifikan bagi pengembangan hukum kesehatan di Indonesia, khususnya dalam merumuskan sistem perlindungan tenaga kesehatan yang lebih terukur, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat. St

Share This Article
Exit mobile version