Kukuhkan 162 Dewas dan Hakim MTQ Nasional XXXI di Semarang, Menag Tekankan Integritas dan Reformasi Penilaian

Menag mengukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 yang berlangsung di Grand Candi Hotel, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/9/2026). Foto: dok

SEMARANG (Jatengdaily.con) – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendorong agar standar penilaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Indonesia terus diperkuat hingga mampu menjadi rujukan di tingkat internasional.

​Dorongan tersebut disampaikan Menag saat mengukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 yang berlangsung di Grand Candi Hotel, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/9/2026). Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen turut hadir mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam agenda tersebut.

​Dalam kesempatan itu, sebanyak 162 orang resmi dikukuhkan untuk menjalankan tugas pada MTQ Nasional XXXI Tahun 2026. Susunan tersebut terdiri atas 7 orang Dewan Pengawas, 4 orang pimpinan Dewan Hakim, dan 151 anggota Dewan Hakim. Dewan Pengawas dipimpin oleh M. Darwis Hude, sedangkan Dewan Hakim diketuai oleh Syibli Syarjaya dengan didampingi Ahmad Daroji sebagai Wakil Ketua.

​Menurut Nasaruddin, kualitas penilaian merupakan salah satu penentu utama keberhasilan pelaksanaan MTQ. Penyelenggaraan yang megah dan baik tetap berpotensi bermasalah apabila proses penilaiannya tidak berjalan objektif dan profesional. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pembenahan berkelanjutan dalam sistem penilaian.

​“Kali ini kita memasuki suatu lembaran baru dunia perhakiman di dalam MTQ ini,” ujar Nasaruddin.

​Ia juga mendorong penyelenggaraan pelatihan hakim secara berkelanjutan agar kapasitas dan kualitas para penilai terus berkembang. Bahkan, Menag menggagas pembentukan asosiasi internasional Dewan Hakim MTQ. Gagasan tersebut dinilai sangat relevan mengingat MTQ kini tidak hanya digelar di negara-negara mayoritas Muslim, tetapi juga di berbagai negara lain, seperti Amerika Serikat dan Rusia.

​Nasaruddin menegaskan bahwa Indonesia memiliki posisi yang sangat kuat untuk mengambil peran kepemimpinan tersebut. Pasalnya, Indonesia telah menyelenggarakan MTQ secara konsisten dari tingkat daerah hingga nasional sejak tahun 1969.

​“MTQ ya patronnya adalah Indonesia. Tidak ada satu negara pun yang secara konsisten, mulai dari tahun 1969 nonstop sampai hari ini, tetap melaksanakan MTQ,” tegasnya.

​Ia menambahkan, dalam setahun terdapat sekitar 25 kali penyelenggaraan MTQ tingkat nasional di Indonesia yang digelar oleh berbagai lembaga dan organisasi, mulai dari Korpri, lembaga pemasyarakatan, Kepolisian, TNI, perguruan tinggi, hingga BUMN. Besarnya frekuensi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan standar penilaian yang semakin solid, terlebih Indonesia kerap diminta mengirimkan perwakilan hakim untuk ajang MTQ di luar negeri.

​Selain kemampuan teknis, Menag menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan tinggi dari para hakim. Mereka diminta untuk menghindari seluruh tindakan yang berpotensi menimbulkan kecurigaan publik selama proses penilaian.

​”Teman-teman kita yang terbukti melakukan pelanggaran keluar dari etika perhakiman, maka mungkin dipertimbangkan untuk tidak kita pakai lagi,” kata Menag menegaskan.

​Guna menjaga integritas tersebut, Dewan Pengawas diminta aktif memastikan seluruh proses penilaian berjalan sesuai ketentuan dengan memantau langsung kondisi di setiap lokasi lomba serta mengidentifikasi berbagai potensi gangguan.

​Di samping itu, Menag memberikan apresiasi dan menyoroti besarnya pengorbanan para Dewan Hakim. Para dewan hakim yang terdiri dari kalangan ahli, rektor, wakil rektor, pendakwah, pelatih, hingga dosen senior tersebut harus meninggalkan tugas utama dan keluarga mereka demi mengabdi di MTQ Nasional.

​Oleh sebab itu, Menag meminta agar hak dan penghargaan bagi Dewan Hakim tidak dikurangi. Ia secara khusus juga imbau Gubernur Jawa Tengah untuk memberikan apresiasi khusus kepada mereka.

​”Saya mengimbau kepada Pak Gubernur, mari kita berikan semacam penghargaan khusus kepada para dewan hakim,” pungkasnya. St

Share This Article
error: Content is protected !!
Exit mobile version