Kupas Tuntas Problem Zakat di Indonesia, Karyadin Raih Gelar Doktor di Untag Semarang dengan Predikat Cumlaude

Karyadin ditetapkan sebagai lulusan doktor ke-172 PSHPD UNTAG Semarang dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,92. Ia berhasil meraih gelar doktornya dalam masa studi selama 2 tahun, 11 bulan, dan 23 hari. Foto: Dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) — Pengelolaan zakat di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan tata kelola dan kelembagaan, terutama terkait kejelasan pengorganisasian pada tingkat kecamatan hingga desa atau kelurahan.

Selain itu, mekanisme pengawasan independen terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga dinilai belum optimal.

​Padahal, regulasi pengelolaan zakat telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Namun, keberadaan regulasi tersebut masih memerlukan penguatan, khususnya dalam aspek pengorganisasian agar pengelolaan zakat dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

​Persoalan krusial tersebut menjadi fokus penelitian disertasi Karyadin, S.H., M.H., yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Pengelolaan Zakat Melalui Pengorganisasian yang Efektif dan Efisien”.

​Melalui penelitian tersebut, Karyadin berhasil meraih gelar doktor dengan predikat Cumlaude dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang yang telah terakreditasi Unggul.

​Disertasi tersebut dibimbing oleh Prof. Dr. Sigit Irianto, S.H., M.Hum., selaku promotor, serta Dr. Azizah, S.H., M.Hum., sebagai ko-promotor. Prof. Sigit Irianto juga menjabat sebagai sekretaris sidang sekaligus Ketua PSHPD Fakultas Hukum UNTAG Semarang.

​Dalam ujian terbuka tersebut, Karyadin ditetapkan sebagai lulusan doktor ke-172 PSHPD UNTAG Semarang dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,92. Ia berhasil meraih gelar doktornya dalam masa studi selama 2 tahun, 11 bulan, dan 23 hari.

​Penetapan kelulusan disampaikan oleh pimpinan sidang, Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, setelah melalui musyawarah dengan seluruh anggota dewan penguji. Dewan penguji yang hadir di antaranya Prof. Dr. Drs. Suparno, M.Si., Dr. Sri Purwaningsih, S.H., M.Hum., serta Dr. Budi Prasetyo, S.H., M.Hum.

​Dalam hasil penelitiannya, Karyadin mengungkapkan bahwa belum efektif dan efisiennya pengelolaan zakat melalui pengorganisasian di Indonesia disebabkan oleh sejumlah persoalan struktural, substansial, dan kultural.

​Dari aspek struktur dan substansi, kelemahan terutama terletak pada tata kelola dan kelembagaan amil zakat yang masih menunjukkan karakter dualistis dan birokratis. Sementara itu, dari aspek kultur hukum, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat menjadi fondasi penting yang harus terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola yang efektif.

​Secara organisatoris, persoalan lainnya meliputi masih minimnya akuntabilitas lembaga pengelola zakat, belum tersedianya data mustahik yang valid dan terintegrasi, mekanisme pengawasan yang belum efektif, serta lemahnya pertanggungjawaban kelembagaan.

​Oleh karena itu, menurut Karyadin, reformulasi pengaturan pengelolaan zakat melalui pengorganisasian yang efektif dan efisien di Indonesia merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak. Langkah tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan potensi zakat yang besar agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.

​Upaya reformulasi perlu diarahkan pada penguatan tata kelola dan kelembagaan secara struktural, yang disertai dengan pengembangan sistem pengelolaan zakat berbasis digital.

Penguatan tersebut diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan yang lebih transparan, akuntabel, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

​Digitalisasi juga membuka peluang bagi zakat untuk memainkan peran yang lebih strategis dalam pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat. Melalui pemanfaatan teknologi, proses penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

​Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemenuhan kewajiban keagamaan, tetapi juga dapat menjadi instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi mustahik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. St

Share This Article
Exit mobile version