Laurensius Lungan Raih Doktor di Untag Semarang dengan Fokus Pembenahan Layanan Darurat Puskesmas

dr. Laurensius Lungan, M.Kes., M.H., resmi meraih gelar doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Terakreditasi Unggul), melalui ujian terbuka promosi doktor yang digelar belum lama ini. Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com)  – dr. Laurensius Lungan, M.Kes., M.H., resmi meraih gelar doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Terakreditasi Unggul), melalui ujian terbuka promosi doktor yang digelar belum lama ini. Dengan capaian tersebut, Laurensius tercatat sebagai doktor ke-160 di lingkungan program doktor fakultas tersebut.

Gelar doktor diraih melalui disertasi berjudul “Formulasi Legalitas Bagi Puskesmas Penyelenggara Layanan Kegawatdaruratan yang Berkeadilan.” Penelitian ini menyoroti pentingnya dasar hukum bagi Puskesmas dalam menyelenggarakan pelayanan kegawatdaruratan selama 24 jam.

Ujian terbuka dipimpin Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum. selaku Ketua Sidang, didampingi Prof. Dr. Sigit Irianto, S.H., M.Hum. sebagai Sekretaris Sidang. Tim promotor terdiri dari Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, S.H., M.Hum. sebagai Promotor dan Dr. dr. MC. Inge Hartini, M.Kes. sebagai Ko-Promotor. Sementara tim penguji lainnya yakni Prof. Dr. Sarsintorini Putra, S.H., M.H., Prof. Dr. Mashari, S.H., M.Hum., serta penguji eksternal dari Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Fifiana Wisnaeni, S.H., M.Hum.

Dalam disertasinya, Laurensius menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui kebijakan otonomi daerah kerap mendorong Puskesmas, baik rawat inap maupun non rawat inap, untuk membuka layanan kegawatdaruratan 24 jam sebagaimana Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Namun demikian, banyak Puskesmas belum memiliki landasan hukum dan standar pelayanan formal yang memadai.

Menurutnya, regulasi nasional yang ada saat ini, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, masih lebih berfokus pada standar pelayanan IGD rumah sakit dan belum secara khusus mengatur pelayanan kegawatdaruratan di Puskesmas.

Karena itu, ia mengusulkan perlunya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur legalitas, standar pelayanan, kewenangan, perlindungan tenaga kesehatan, serta sistem pembiayaan dan pengawasan layanan kegawatdaruratan 24 jam di Puskesmas.

“Dengan adanya standar pelayanan kegawatdaruratan yang jelas, maka keadilan dalam pelayanan kesehatan dapat terjamin, baik bagi masyarakat sebagai penerima layanan maupun tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberi layanan,” ungkap Laurensius.

Ia menambahkan, keberadaan payung hukum daerah akan menjadi pedoman bagi Puskesmas dalam menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara profesional, aman, dan berkeadilan.
Pada akhir sidang, Laurensius Lungan dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan, meraih indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,90, dengan masa studi selama 5 tahun, 6 bulan, dan 1 hari.

Prestasi tersebut sekaligus menjadi kontribusi akademik penting dalam penguatan sistem pelayanan kesehatan primer di Indonesia, khususnya dalam peningkatan akses layanan kegawatdaruratan bagi masyarakat di daerah. st

Share This Article
Exit mobile version