Oleh: Prof. Dr. Najahan Musyafak, MA
Anggota Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Provinsi Jawa Tengah dan
Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Walisongo Semarang
KERUKUNAN menjadi salah satu agenda penting dalam Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah yang diselenggarakan pada 17–18 Oktober lalu. Kerukunan merupakan modal penting untuk menjaga kedamaian dan memperkuat kehidupan masyarakat. Namun, dalam kenyataannya, perbedaan pandangan dan kepentingan masih kerap menimbulkan perselisihan.
Dalam kehidupan umat Islam, salah satu cara merawat kerukunan adalah memperkuat ukhuwah Islamiyah. Persaudaraan tidak cukup disampaikan melalui ceramah atau slogan. Ukhuwah harus diwujudkan dalam sikap saling menghormati, komunikasi yang santun, dan kerja sama untuk kepentingan bersama.
Untuk itu, Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Provinsi Jawa Tengah merancang sembilan program unggulan periode 2026–2031. Program tersebut meliputi forum diskusi, pengembangan Indeks Ukhuwah Islamiyah Jawa Tengah, kegiatan sosial, kampanye ukhuwah digital dan literasi tabayun, Sekolah Kader Ukhuwah, sinergi organisasi Islam, pelatihan mediasi, penyelesaian konflik komunal, serta kompetisi kreatif bertema ukhuwah.
Program-program tersebut membawa semangat “Merajut Ukhuwah, Memperkuat Umat, Mewujudkan Jawa Tengah yang Harmonis.” Tantangannya adalah bagaimana menjadikan program tersebut sebagai gerakan nyata yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
Ukhuwah dan Kohesi Sosial
Penguatan ukhuwah berkaitan erat dengan konsep kohesi sosial (social cohesion), yaitu kualitas hubungan masyarakat yang ditandai oleh kepercayaan, solidaritas, kerja sama, dan kemampuan mengelola perbedaan.
Di era digital, upaya menjaga hubungan sosial menghadapi tantangan baru. Media sosial memudahkan penyebaran pesan keagamaan, tetapi juga dapat menjadi ruang berkembangnya informasi keliru, ujaran kebencian, dan polarisasi. Karena itu, masyarakat perlu membiasakan tabayun, memeriksa sumber informasi, memahami konteks, dan tidak terburu-buru menyebarkan pesan yang belum terverifikasi.
Merujuk pendapat González & Lelkes (2023) bahwa kohesi sosial dapat diperkuat melalui tiga hal.
Pertama, mempererat hubungan di dalam kelompok (bonding).
Kedua, membangun kerja sama antarkelompok yang berbeda (bridging). Ketiga, memperkuat hubungan masyarakat dengan lembaga dan pemangku kebijakan (linking).
Dalam konteks ukhuwah Islamiyah, persaudaraan tidak boleh berhenti pada kelompok sendiri. Perbedaan organisasi, mazhab, dan tradisi keagamaan semestinya tidak menghalangi kerja sama untuk kepentingan umat dan masyarakat luas.
Merawat Kerukunan
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Jawa Tengah menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan laporan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, indeks tersebut meningkat dari 77,90 pada 2023 menjadi 78,98 pada 2024, kemudian mencapai 80,07 pada 2025. Angka 2025 ini berada di atas indeks nasional sebesar 77,89.
Capaian tersebut patut diapresiasi. Namun, kerukunan tetap perlu dirawat karena indeks kerukunan antarumat beragama tidak sepenuhnya menggambarkan hubungan di antara sesama Muslim.
Pemetaan nasional Kementerian Agama pada 2025 juga menyoroti potensi konflik intraumat yang berkaitan dengan perbedaan penafsiran, praktik ibadah, dan klaim otoritas keagamaan. Ujaran kebencian, informasi keliru, dan politik identitas dapat memperbesar persoalan tersebut.
Kondisi ini mengingatkan kita bahwa penguatan ukhuwah tidak cukup melalui kegiatan seremonial. Diperlukan upaya nyata untuk mencegah konflik, membangun dialog, dan menyelesaikan perselisihan secara damai.
Gerakan Bersama
Sembilan program Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Jawa Tengah perlu dijalankan secara terpadu. Forum diskusi dapat digunakan untuk mengenali persoalan dan mencari solusi, sedangkan pengembangan Indeks Ukhuwah menjadi dasar untuk mengukur kondisi persaudaraan secara lebih terarah.
Kegiatan sosial dapat mempertemukan masyarakat dalam kerja sama nyata. Kampanye digital dan literasi tabayun membantu membangun komunikasi yang sehat, sementara Sekolah Kader Ukhuwah menyiapkan generasi muda agar mampu berdialog dan menghargai perbedaan.
Silaturahmi antarorganisasi Islam perlu dilanjutkan dengan kerja sama konkret. Adapun pelatihan mediasi, penyelesaian konflik, dan kompetisi kreatif bertema ukhuwah dapat memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengelola perselisihan sekaligus menyebarkan pesan persatuan.
Keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan yang dilaksanakan.
Hal yang lebih penting adalah meningkatnya kepercayaan, meluasnya kerja sama, dan tumbuhnya kemampuan masyarakat menyelesaikan perbedaan tanpa permusuhan.
Penguatan ukhuwah bukan hanya tanggung jawab MUI. Pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat perlu bekerja sama sesuai perannya masing-masing.
Masyarakat yang harmonis bukanlah masyarakat yang tidak memiliki perbedaan, melainkan masyarakat yang mampu mengelola perbedaan dengan dewasa. Perbedaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling menjauh, tetapi dapat menjadi kesempatan untuk saling memahami dan bekerja sama.
Merajut ukhuwah berarti merawat kepercayaan. Memperkuat umat berarti membangun semangat kerja sama. Dengan demikian, sembilan program Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Jawa Tengah diharapkan menjadi langkah nyata untuk memperkuat kohesi sosial dan mewujudkan Jawa Tengah yang damai, rukun, dan bermartabat. Jatengdaily.com


