Menata Ulang Hakikat Akreditasi, Sejarah Mutu, dan Kepatuhan Hukum: Menyelamatkan Rumah Sakit Pendidikan dan Marwah Pendidikan Kedokteran demi Ketahanan Bangsa

Oleh: Dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQua

(Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Digital Terintegrasi Indonesia/PREDIGTI)

Perjalanan sejarah perumahsakitan di Indonesia merupakan epos perjuangan kemandirian bangsa dalam membangun derajat kesehatan rakyat. Sejak era pascakemerdekaan hingga transformasi sistemik melalui jaminan kesehatan nasional, rumah sakit—baik milik pemerintah daerah maupun badan hukum swasta dan keagamaan—tumbuh dan berkembang secara mandiri dengan menopang beban pembiayaan, investasi sarana dan prasarana, serta penyediaan asuhan medis di garis terdepan.

Kesadaran akan pentingnya penjaminan mutu yang terstruktur kemudian melahirkan sistem akreditasi rumah sakit. Secara historis, akreditasi diikhtiarkan sebagai instrumen pembinaan mutu berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) dan pembudayaan keselamatan pasien (patient safety), bukan semata-mata instrumen administratif yang bersifat menghukum.

Namun, dinamika implementasi kebijakan belakangan ini memperlihatkan pergeseran yang sangat mengkhawatirkan. Terjadi gelombang penurunan strata akreditasi Rumah Sakit Pendidikan Utama dari predikat Paripurna menjadi Utama atau Madya yang, dalam sejumlah kasus, dipicu oleh kendala teknis pelaporan data digital indikator nasional ke portal kementerian. Realitas ini tidak hanya mencederai sejarah panjang dedikasi fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan kesehatan dan masa depan pendidikan kedokteran nasional.

Benturan Kebijakan dan Ancaman bagi Pendidikan Kedokteran

Benturan kebijakan di lapangan terjadi akibat adanya diskoneksi antara regulasi makro kementerian dengan realitas empiris fasilitas kesehatan di daerah.

Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran yang berada di bawah payung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 209 hingga Pasal 217 mengenai Rumah Sakit Pendidikan, serta instrumen akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), Fakultas Kedokteran diwajibkan memiliki kemitraan utama dengan Rumah Sakit Pendidikan Utama yang memenuhi persyaratan mutu dan akreditasi.

Ketika predikat rumah sakit mitra utama tersebut diturunkan secara sepihak akibat kendala telemetri atau pelaporan server, dampaknya dapat merambat langsung terhadap legalitas dan keberlangsungan akreditasi program studi sarjana kedokteran, profesi dokter, hingga Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang berada dalam ekosistem pendidikan tinggi.

Kondisi tersebut berpotensi memicu pembatasan penerimaan mahasiswa baru, pengurangan kuota pendidikan dokter spesialis, hingga terganggunya rekognisi internasional pendidikan kedokteran Indonesia yang berkaitan dengan standar World Federation for Medical Education (WFME). Padahal, proses transfer keilmuan klinis dan penyelenggaraan keselamatan pasien di ruang pelayanan dapat saja tetap berjalan dengan baik.

Pentingnya Masa Transisi Regulasi

Akar persoalan tata kelola ini perlu dicermati melalui ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 83 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang baru diundangkan pada Juni 2026.

Ketentuan tersebut memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun bagi penyelenggaraan rumah sakit dalam melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru, termasuk tata kelola, integrasi data, dan klasifikasi yang dipersyaratkan regulasi.

Karena itu, implementasi kebijakan harus ditempatkan dalam semangat transisi hukum yang memberikan ruang bagi sosialisasi, pendampingan, dan kesiapan infrastruktur. Prinsip kepastian hukum dan asas legalitas menuntut agar perubahan regulasi tidak diterapkan secara sewenang-wenang terhadap kondisi masa lalu, terutama apabila konsekuensinya berdampak besar terhadap keberlangsungan institusi pelayanan dan pendidikan.

Berdasarkan prinsip non-retroaktif atau lex retro non agit, sebagaimana menjadi salah satu prinsip penting dalam sistem hukum, perubahan norma perlu diterapkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban baru harus mempertimbangkan secara proporsional masa transisi yang telah diberikan oleh regulasi itu sendiri.

Masa penyesuaian tersebut semestinya dimanfaatkan sebagai fase pembinaan, sosialisasi, pendampingan, dan penguatan infrastruktur digital, bukan langsung menjadi dasar pemberian sanksi yang berpotensi mengubah strata akreditasi rumah sakit secara drastis.

Akreditasi Harus Berbasis Mutu, Bukan Semata Administrasi Digital

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, diperlukan kecermatan dalam melakukan penelusuran norma (norm tracing) ketika mandat pelaporan data kementerian dikaitkan dengan instrumen penilaian oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA).

Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) yang ditetapkan melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1128/2022 pada dasarnya memiliki ruang lingkup dan instrumen penilaian tersendiri. Demikian pula Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu yang mengatur aspek kebijakan, pelaporan, dan pengukuran mutu.

Berbagai regulasi tersebut tentu harus dipahami secara sistematis dan proporsional. Tidak setiap kewajiban administratif atau kendala teknis dalam transmisi data digital secara otomatis dapat disamakan dengan kegagalan rumah sakit dalam menjalankan mutu pelayanan klinis atau keselamatan pasien.

Karena itu, perlu dilakukan pemisahan yang tegas antara penilaian mutu pelayanan klinis dengan kendala telemetri, integrasi sistem, atau infrastruktur digital. Akreditasi harus tetap berpijak pada substansi: apakah rumah sakit memberikan pelayanan yang aman, bermutu, berkesinambungan, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Menjadikan materi sosialisasi informal atau instruksi di luar teks baku Elemen Penilaian STARKES sebagai dasar utama untuk menurunkan strata akreditasi perlu dikaji secara serius. Setiap tindakan administrasi pemerintahan harus tunduk pada batas kewenangan, prosedur, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, setiap keputusan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi besar terhadap rumah sakit pendidikan harus diambil dengan prinsip kecermatan, proporsionalitas, keterbukaan, dan kepastian hukum.

Hukum Harus Menjadi Instrumen Kemajuan

Kita meyakini sepenuhnya bahwa seluruh pemangku kepentingan—baik jajaran Kementerian Kesehatan, Kemendiktisaintek, asosiasi perumahsakitan seperti PERSI, ARSADA, dan ARSSI, AIPKI, ARSPI, maupun LPA—memiliki goodwill dan tujuan luhur untuk memajukan pelayanan kesehatan serta pendidikan kedokteran Indonesia.

Pada hakikatnya, hukum dan peraturan perundang-undangan dibentuk sebagai instrumen pendorong kemajuan dan rekayasa sosial, law as a tool of social engineering, bukan sebagai jerat birokrasi yang justru mematikan integritas dan semangat pengabdian fasilitas pelayanan kesehatan.

Niat baik tersebut harus diwujudkan melalui elaborasi kebijakan yang terintegrasi. Direktorat Jenderal Mutu Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek dan Kementerian Hukum perlu duduk bersama untuk menyelaraskan regulasi dan menerbitkan penegasan kebijakan secara resmi.

Penegasan tersebut penting untuk memisahkan secara proporsional antara audit mutu pelayanan klinis dan kewajiban pelaporan atau telemetri digital, sekaligus memberikan ruang penyesuaian selama dua tahun sesuai amanat ketentuan peralihan dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

Langkah yang arif dan bijaksana akan menghentikan kegaduhan regulasi, memberikan kepastian hukum bagi rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran, serta memastikan transformasi digital tidak berubah menjadi instrumen yang mengorbankan substansi mutu pelayanan.

Pada akhirnya, yang harus diselamatkan bukan hanya sebuah predikat akreditasi. Yang jauh lebih penting adalah keberlanjutan Rumah Sakit Pendidikan, marwah pendidikan kedokteran, keselamatan pasien, kesinambungan pendidikan dokter dan dokter spesialis, serta ketahanan kesehatan bangsa.

Akreditasi harus kembali kepada hakikatnya: membina, memperbaiki, dan mengangkat mutu secara berkelanjutan. Kepatuhan hukum harus menjadi fondasi dalam setiap pengambilan kebijakan. Dengan demikian, transformasi digital dapat menjadi sarana penguatan pelayanan, bukan sumber ketidakpastian yang mengancam institusi yang selama puluhan tahun telah mengabdi bagi rakyat Indonesia. ***

Share This Article
Exit mobile version