Oleh: dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa
Komitmen besar kepemimpinan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian mendasar pada tegaknya keadilan substantif, kedaulatan institusi publik, efisiensi birokrasi, dan perlindungan nyata terhadap instrumen pelayanan masyarakat.
Di sektor kesehatan, amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuntut terciptanya ekosistem tata kelola mutu yang transparan, terukur, dan berstandar internasional. Namun, di tengah akselerasi modernisasi tersebut, muncul paradoks regulasi yang mencederai rasa keadilan: digitalisasi pelaporan indikator mutu dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) yang semestinya menjadi instrumen pembinaan, justru bergeser menjadi mekanisme pemotongan sepihak yang mendiskualifikasi capaian mutu nyata fasilitas kesehatan di lapangan.
Realitas empiris menunjukkan bahwa sejumlah rumah sakit besar dan bereputasi nasional telah menjalani telusur mendalam oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) independen dengan hasil kelayakan berpredikat Paripurna.
Fakta klinis membuktikan bahwa tata laksana medis, keandalan sarana-prasarana, kepatuhan keselamatan pasien, dan clinical outcome berjalan prima. Namun, predikat kelulusan tersebut kerap diturunkan secara sepihak oleh algoritma sistem digital kementerian hanya karena kendala administratif teknis. Permasalahan klasik seperti gangguan peladen pusat, kegagalan antarmuka sinkronisasi (API bridging), penumpukan antrean masukan data secara bersamaan (peak load traffic), hingga keterlambatan sosialisasi petunjuk teknis diperlakukan secara mekanis sebagai bentuk “ketidakpatuhan”.
Fenomena pemotongan sepihak ini mencederai filosofi dasar tata kelola keselamatan pasien sebagaimana digariskan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam Global Patient Safety Action Plan 2021–2030. Pelaporan insiden—dari Kondisi Potensial Cedera (KPC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), hingga Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)—wajib dilandasi Just Culture dan No-Blaming Culture sebagai sarana pembelajaran bertahap (learning organization). Ketika rigiditas sistem digital yang belum sepenuhnya stabil dijadikan instrumen penghakiman mutlak, esensi budaya pelaporan bergeser menjadi ketakutan administratif (defensive compliance). Rumah sakit terjebak pada kecemasan sintaks teknologi informasi, sementara pembuktian tata kelola risiko manual, audit internal, serta Root Cause Analysis (RCA) yang terlaksana tertib di unit layanan diabaikan begitu saja.
Kondisi ini sekaligus memasung independensi dan kredibilitas lembaga akreditasi independen. Para surveior ahli melakukan audit faktual berlapis melalui observasi langsung di tempat tidur pasien, simulasi kegawatdaruratan, dan telaah dokumen mendalam. Menggugurkan rekomendasi ilmiah lapangan tersebut semata-mata karena anomali data digital merupakan pelanggaran terhadap asas hukum administrasi Substance over Form, asas kecermatan, dan prinsip due process of law. Mutu keselamatan nyawa manusia adalah fakta hukum primer yang tidak boleh dikalahkan oleh kerapuhan perangkat transmisi data.
Oleh karena itu, momentum kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadi tumpuan harapan bagi pemulihan keadilan tata kelola perumahsakitan nasional. Presiden didorong untuk menerbitkan terobosan kebijakan yang mewajibkan adanya forum rapat klarifikasi, verifikasi, dan rekonsiliasi tripartit sebelum keputusan final penetapan status akreditasi rumah sakit diterbitkan.
Mekanisme tripartit ini mempertemukan tiga pilar utama dalam kedudukan yang setara dan berimbang:
- Rumah Sakit, yang memiliki hak untuk menyampaikan bukti audit internal, catatan manual/hybrid, rekam jejak investigasi keselamatan pasien, serta bukti riwayat transmisi data;
- Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) Independen, yang memvalidasi keabsahan temuan faktual dan konsistensi mutu berdasarkan pakta integritas survei lapangan;
- Kementerian Kesehatan / Tim Teknis Regulator, yang mengaudit keandalan peladen, stabilitas jaringan, serta riwayat kendala sistemik digital pada kurun waktu penilaian.
Melalui pelembagaan instrumen rekonsiliasi dan hak banding tripartit ini, negara hadir mengedepankan fungsi pembinaan yang berkeadilan. Jika pembuktian lapangan mengonfirmasi bahwa kepatuhan mutu dan mitigasi risiko berjalan optimal dan kendala pelaporan murni bersumber dari malafungsi infrastruktur digital, maka hak predikat Paripurna fasilitas kesehatan wajib diakui secara sah tanpa diskualifikasi otomatis.
Kebijakan ini akan menjadi legacy kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang monumental dalam sejarah transformasi kesehatan Indonesia: sebuah tonggak peradaban hukum yang membuktikan bahwa digitalisasi adalah sarana pemampu keadilan, bukan alat pemenggal reputasi. Dengan menegakkan kebenaran faktual di atas kepatuhan digital semu, Indonesia memastikan bahwa mutu pelayanan rumah sakit dinilai secara jujur, kredibilitas lembaga independen dihormati, martabat tenaga medis terlindungi, dan keselamatan pasien ditegakkan secara hakiki demi kejayaan pelayanan kesehatan bangsa. ***
Penulis: Ketua Perhimpunan Dokter Digital Terintegrasi Indonesia (PREDIKTI)


