Menjaga Benteng Pangan Pati dari Ancaman Alih Fungsi Lahan

Oleh: Beni Irwan Putra

Mahasiswa S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

KABUPATEN Pati dikenal sebagai salah satu kawasan agraris strategis di Provinsi Jawa Tengah yang memegang peranan vital dalam menjaga ketahanan pangan regional sekaligus menjadi sumber utama mata pencaharian bagi masyarakat perdesaan. Namun, seiring dengan pesatnya laju pembangunan daerah, dinamika pemanfaatan ruang menghadapi tantangan eksternal dan internal yang kompleks.

Kebutuhan lahan untuk kawasan permukiman, fasilitas umum, industri, perdagangan, dan infrastruktur penunjang terus meningkat pesat.

Persaingan pemanfaatan ruang antara sektor pertanian dan nonpertanian menempatkan lahan pertanian produktif khususnya sawah irigasi dalam posisi yang rentan terhadap alih fungsi (konversi lahan).

Oleh karena itu, pembangunan ekonomi daerah perlu dirancang secara cermat agar peningkatan aktivitas ekonomi nonpertanian tidak mengorbankan kawasan pertanian strategis yang menjadi fondasi keberlanjutan pangan dan kesejahteraan petani.

Dinamika Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Pati

Permasalahan strategis yang dihadapi Kabupaten Pati tidak hanya berkisar pada penurunan luasan fisik lahan pertanian, melainkan berujung pada implikasi sistemik yang memicu berbagai risiko komprehensif. Alih fungsi sawah produktif berpotensi menurunkan kapasitas produksi serta pasokan pangan, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Selain itu, karena sektor pertanian merupakan penyerap utama tenaga kerja di perdesaan, berkurangnya lahan berdampak langsung pada hilangnya sumber penghidupan warga desa.

Fenomena ini juga memicu fragmentasi lahan menjadi persil-persil kecil yang menekan efisiensi skala ekonomi usaha tani, serta menimbulkan kerusakan ekologis seperti menurunnya fungsi resapan air, meningkatnya risiko banjir, dan terganggunya kestabilan ekosistem perdesaan.

Melalui pendekatan analitis, dinamika konversi lahan tersebut dipicu oleh beberapa faktor utama yang saling berkaitan. Faktor pertama adalah tingginya kesenjangan nilai ekonomi lahan (land rent gap), di mana penjualan atau pengalihan lahan untuk fungsi nonpertanian menawarkan keuntungan finansial jangka pendek yang jauh melampaui pendapatan dari usaha tani.

Faktor kedua adalah tekanan usaha tani, di mana petani harus menghadapi tingginya biaya produksi, risiko perubahan iklim, serta ketidakpastian harga pasar yang membuat sektor ini semakin kurang menarik bagi generasi muda.

Faktor ketiga adalah ketidaksinkronan tata ruang dan perizinan akibat belum selarasnya peta lahan pertanian, Rencana Tata Ruang Wilayah atau Rencana Detail Tata Ruang, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan sistem perizinan yang berlaku.

Terakhir, permasalahan ini diperparah oleh tekanan koridor utama berupa ekspansi nonpertanian yang masif di sepanjang koridor jalan utama dan pusat pertumbuhan, serta belum optimalnya skema insentif bagi pemilik maupun penggarap lahan untuk mempertahankan fungsi pertaniannya.

Perspektif Teori Konversi Lahan
Guna memahami persoalan di Kabupaten Pati secara mendalam, tiga kerangka teori pembangunan wilayah dan ekonomi tata ruang dapat diterapkan secara komprehensif.

Pertama, berdasarkan Teori Sewa Tanah (Theory of Land Rent) dari Von Thünen dan Alonso, nilai ekonomi atau sewa lokasi (bid-rent) suatu lahan sangat ditentukan oleh tingkat aksesibilitas dan potensi keuntungan komersialnya.

Karena sektor nonpertanian memiliki kemauan membayar (willingness to pay) yang jauh lebih tinggi daripada kegiatan pertanian, mekanisme pasar tanpa intervensi regulasi akan mengarahkan pengalihan fungsi lahan di sekitar jalan utama dan pusat kota ke aktivitas komersial.

Kedua, Teori Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Theory) menekankan pentingnya keseimbangan antara pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan melalui konsep triple bottom line, di mana pengorbanan lahan pertanian demi mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek berpotensi menciptakan ketidakseimbangan ekologis dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Ketiga, Teori Kelembagaan (Institutional Economics) mempertegas pentingnya peran regulasi, kepastian hukum, dan koordinasi antarlembaga. Ketidaksinkronan antara dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan sistem perizinan mencerminkan bentuk kelemahan tata kelola (institutional failure), yang menuntut diterapkannya regulasi yang tegas serta sistem insentif dan disinsentif (carrots and sticks) yang mantap guna mengarahkan perilaku para pelaku ekonomi.

Strategi Pengendalian dan Peta Jalan Eksekusi

Untuk mengatasi permasalahan alih fungsi lahan di Kabupaten Pati, pemerintah daerah perlu menerapkan pendekatan terpadu yang mengombinasikan perlindungan tata ruang secara ketat dengan peningkatan kelayakan ekonomi usaha tani, selaras dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya.

Pelaksanaan strategi tersebut dirancang melalui peta jalan eksekusi bertahap yang diintegrasikan secara langsung ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pada tahap konsolidasi tahun 2027, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bersama dinas terkait akan melakukan pemadanan peta penggunaan lahan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan data perizinan, serta menetapkan indikator dasar awal beserta lokasi prioritas pengawasan guna menghasilkan peta padan spasial yang terintegrasi dan data dasar pengawasan yang akurat.

Memasuki tahap pelaksanaan pada tahun 2028, fokus kegiatan diarahkan pada penguatan pemeriksaan kesesuaian ruang berbasis peta, fasilitasi produktivitas tani, serta pelibatan aktif pemerintah desa dan kelompok tani dalam memantau perubahan lahan, dengan target pengetatan perizinan berbasis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan penyaluran fasilitasi sarana produksi yang tepat sasaran.

Selanjutnya, pada tahap evaluasi dan perluasan tahun 2029, pemerintah daerah akan mengukur tren konversi lahan serta pendapatan petani, mengevaluasi perbaikan kebijakan, dan memperluas praktik kebijakan yang terbukti efektif guna menghasilkan laporan evaluasi berkala serta replikasi model perlindungan lahan di seluruh kecamatan agraris.

Keberhasilan seluruh kebijakan ini nantinya akan diukur secara kuantitatif melalui berbagai indikator kinerja utama, meliputi luas alih fungsi lahan pertanian produktif per tahun, persentase lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terverifikasi secara spasial, persentase pemanfaatan ruang yang sesuai ketentuan, tingkat produktivitas padi dan pendapatan bersih usaha tani di lokasi sasaran, serta jumlah desa dan kelompok tani yang aktif melaporkan dinamika perubahan penggunaan lahan.

Kesimpulan
Penanganan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Pati harus ditempatkan sebagai isu tata kelola pembangunan perdesaan yang terpadu, bukan semata-mata persoalan perubahan fisik lahan.

Perlindungan terhadap lahan sawah produktif hanya akan berhasil secara berkelanjutan apabila kepastian tata ruang diimbangi dengan kelaikan ekonomi usaha tani bagi para petani.

Melalui penyediaan data spasial yang akurat, koordinasi lintas sektor yang solid, serta pemantauan berbasis indikator kinerja yang terukur, Kabupaten Pati dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah tanpa harus mengorbankan fondasi ketahanan pangan dan keberlanjutan hidup masyarakat desa. Jatengdaily.com

Share This Article
Exit mobile version