SEMARANG (Jatengdaily.com) – Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Jawa Tengah diminta membatalkan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Pengurus Kabupaten (Pengkab) TI Kebumen periode 2025–2029.
Permintaan tersebut muncul karena pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) TI Kebumen pada 7 Desember 2025 dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Taekwondo Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Dojang Tugu Lawet Club Kebumen, Sabar Imam Supriyono, di Semarang, Senin (2/2/2026). Ia menegaskan bahwa hasil Muskab TI Kebumen tidak sah karena dilaksanakan dengan berbagai pelanggaran organisatoris.
“Hasil Muskab TI Kebumen tidak sah karena pelaksanaannya melanggar AD/ART. Kami meminta Muskab diulang. Kami memohon kepada Ketua Umum Pengprov TI Jateng agar melakukan evaluasi menyeluruh dan objektif atas pelaksanaan Muskab TI Kabupaten Kebumen, memberikan penilaian organisatoris terhadap pelanggaran AD/ART dan Peraturan Organisasi, serta mengambil langkah korektif yang tegas dan terukur agar marwah kepemimpinan organisasi tetap terjaga,” ujar Sabar.
Diketahui, Pengprov TI Jawa Tengah dijadwalkan akan melantik kepengurusan Pengkab TI Kebumen periode 2025–2029 pada Selasa, 4 Februari 2026, di Momong Resto, Kebumen.
Sabar mengungkapkan, dalam pelaksanaan Muskab TI Kebumen terdapat sejumlah penyimpangan serius. Di antaranya, pemberitahuan Muskab yang tidak dilakukan secara patut dan tidak sesuai ketentuan organisasi, serta tidak adanya tata tertib Muskab.
Kondisi tersebut menyebabkan jalannya persidangan tanpa pedoman normatif dan bertentangan dengan prinsip tertib organisasi.
Selain itu, ia menyoroti fakta bahwa masa bakti kepengurusan Pengkab TI Kebumen sebelumnya telah berakhir pada 11 Juni 2025 dan telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) oleh Pengprov TI Jawa Tengah.
Namun demikian, Muskab tetap dilaksanakan tanpa persiapan organisasi yang memadai dan tanpa konsolidasi struktural sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi.
“Pelaksanaan sidang juga tidak memenuhi kaidah persidangan organisasi, antara lain tidak adanya Bendera Merah Putih dan Pataka Taekwondo Indonesia, tidak dipilihnya pimpinan sidang oleh forum, serta laporan pertanggungjawaban yang hanya dibacakan tanpa pembahasan dan persetujuan forum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sabar juga menyayangkan sikap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kebumen yang telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengajuan SK Pengkab TI Kebumen ke Pengprov TI Jawa Tengah.
Padahal, menurutnya, pihaknya telah menyampaikan kepada Bidang Organisasi KONI Kebumen bahwa pelaksanaan Muskab TI Kebumen melanggar AD/ART Taekwondo Indonesia dan semestinya diulang.
“KONI Kebumen kami nilai tidak konsisten karena tetap memberikan surat rekomendasi untuk pengajuan SK Pengkab TI Kebumen periode 2025–2029 dari hasil Muskab yang cacat hukum,” pungkasnya. St
