DEMAK (Jatengdaily.com)– Otonomi daerah tidak cukup hanya diberi kewenangan. Pemerintah daerah juga membutuhkan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur agar kewenangan tersebut benar-benar bisa digunakan untuk melayani masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam bedah buku Teori Regulasi Otonomi Daerah karya Guru Besar Universitas Terbuka Prof. Dr. Chanif Nurcholis, M.Si., dalam rangkaian Festival Literasi Kabupaten Demak 2026, Kamis (24/09/2026). Kegiatan yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinperpusar) Demak tersebut dimoderatori Asisten Sekda Demak H Amir Mahmud, S.Sos., M.T., dan turut dihadiri Wakil Bupati KH Muhammad Badruddin serta sejumlah kepala OPD.
Saat membuka acara Bupati Demak dr Hj Eisti’anah, S.E., mengatakan, bedah buku menjadi salah satu cara untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai otonomi daerah sekaligus mendorong budaya literasi. Menurutnya, literasi tidak berhenti pada kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga kemampuan memahami informasi dan mengolahnya menjadi wawasan.
“Literasi bukan sekadar kemampuan baca tulis, tetapi bagaimana kita memahami informasi dan memperluas wawasan berdasarkan kemampuan yang kita miliki,” tuturnya.
Ia mengakui perkembangan teknologi dan penggunaan gadget menjadi salah satu tantangan dalam menumbuhkan minat baca, terutama di kalangan generasi muda. Karena itu, upaya membangun budaya membaca dinilai tidak bisa hanya dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah, tetapi membutuhkan program dan gerakan bersama.
Bupati juga menilai budaya literasi dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk tidak sekadar memberikan kritik terhadap persoalan daerah, tetapi ikut menawarkan gagasan dan solusi. “Untuk membangun daerah, yang diperlukan tidak hanya kritik saja, tetapi juga partisipasi untuk memberikan solusi. Salah satunya melalui budaya literasi,” ujarnya.
Sementara itu, Prof Chanif menyoroti hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang menurutnya perlu terus dikaji agar tidak mempersempit ruang pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi. Ia menjelaskan, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi kewenangan tersebut harus dibarengi dukungan pembiayaan, SDM, dan infrastruktur.
“Kalau kita mengacu kepada UUD 1945, daerah otonom itu memiliki otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Untuk bisa mengatur dan mengurus itu harus ada uangnya, harus ada SDM-nya dan harus ada infrastrukturnya,” tegasnya.
Menurut Chanif, pembiayaan daerah semestinya berjalan seiring dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Keterbatasan fiskal berpotensi berpengaruh pada pelayanan dasar, mulai dari pendidikan dan kesehatan hingga pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur. Ia juga mendorong daerah mengoptimalkan potensi pendapatan yang dimiliki serta memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kebutuhan daerah.
“Daerah harus mencari uang kalau sumbernya memang ada. Kalau sumber makanannya ada di sawah, padinya ada, ya harus dicari bagaimana mendapatkan makanan dari situ. Daerah harus bernegosiasi untuk mendapatkan uang,” katanya.
Chanif menambahkan, penyampaian aspirasi daerah kepada pemerintah pusat bukan berarti bentuk perlawanan. Kepala daerah, menurutnya, perlu menyampaikan kondisi riil daerah berdasarkan fakta dan data, termasuk melalui asosiasi pemerintah daerah maupun komunikasi dengan anggota DPD RI. rie-she


