SEMARANG (Jatengdaily.com) — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah terus melakukan inovasi untuk memangkas birokrasi pelayanan pertanahan. Salah satunya dengan menyerahkan sertipikat secara langsung ke rumah warga atau door-to-door.
Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menunggu pengumpulan sertipikat di tingkat desa. Petugas BPN akan mengantarkan sertipikat yang telah selesai diproses langsung kepada pemiliknya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Dr. Sri Pranoto, S.SIT., M.M., usai upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026 di Kantor Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Jalan Ki Mangunsarkoro, Kota Semarang, Kamis (24/9/2026).
”Petugas BPN akan mengantarkan langsung sertipikat yang telah selesai dikerjakan hingga ke tangan pemiliknya,” kata Sri Pranoto yang akrab disapa Toto kepada wartawan.
Peringatan Hantaru 2026 mengusung tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti”. Momentum tersebut menjadi pijakan BPN Jateng untuk memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih dekat, mudah, cepat, transparan, dan berintegritas.
Toto mengatakan, pelayanan pertanahan saat ini diarahkan untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat.
Sejumlah program strategis terus dijalankan, mulai dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bedah rumah, penyerahan sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah, hingga layanan penyerahan sertipikat secara langsung dari pintu ke pintu.
”Kami ingin masyarakat Jawa Tengah semakin merasakan bahwa pelayanan pertanahan itu lebih dekat, lebih mudah, lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih pasti,” ujarnya.
Menurutnya, penyerahan sertipikat bukan sekadar memberikan dokumen kepada masyarakat. Lebih dari itu, sertipikat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi pemilik tanah.
Sertipikat Elektronik dan Layanan Door-to-Door
Selain penyerahan secara langsung, BPN Jateng terus menyosialisasikan dan menerapkan penggunaan sertipikat elektronik.
Sertipikat yang diserahkan kepada masyarakat kini telah berbentuk elektronik guna meningkatkan keamanan sekaligus efisiensi dalam pelayanan pertanahan.
BPN Jateng juga menjalankan program Peralihan Hak Perintis 10 Hari melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, BPKAD, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Program tersebut memangkas proses peralihan hak tanah—mulai dari pembuatan akta, validasi BPHTB, hingga penerbitan sertipikat atas nama pemilik baru—dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Larasita Jangkau Wilayah Terpencil
Untuk menjangkau masyarakat di daerah yang jauh dari kantor pertanahan, BPN Jateng menyiagakan layanan Klinik Pertanahan melalui armada Larasita. Layanan kendaraan pertanahan keliling tersebut beroperasi di 14 Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Tengah.
Mobil layanan keliling itu mendatangi desa maupun kecamatan untuk memberikan konsultasi, informasi mengenai persyaratan dan biaya, hingga menerima pendaftaran sertipikat secara langsung.
Target 270 Ribu Sertipikat dan Zero Tunggakan
Dalam program PTSL, Kanwil BPN Jawa Tengah menargetkan penerbitan sebanyak 270.000 sertipikat sepanjang tahun 2026. Hingga triwulan ketiga 2026, sekitar 42.000 sertipikat telah diserahkan kepada masyarakat yang tersebar di 25 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah.
BPN Jateng juga terus menekan jumlah tunggakan pekerjaan dengan target zero tunggakan. Saat ini, sisa tunggakan di seluruh Jawa Tengah disebut telah berkurang drastis menjadi sekitar 200–300 berkas dari sebelumnya yang mencapai ribuan berkas.
Sementara itu, dalam menghadapi persoalan sengketa dan konflik pertanahan, BPN Jateng menjalin kerja sama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta Badan Reforma Agraria.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi tanah terlantar serta tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak termanfaatkan.
Tanah tersebut selanjutnya didorong agar dapat dimanfaatkan dan diredistribusikan bagi kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BPN Jateng untuk memperkuat reforma agraria sekaligus menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. St


