SEMARANG (Jatengdaily.com)— Dinas Perhubungan Kota Semarang kembali menggencarkan penertiban parkir di ruang publik pada Minggu, 1 November 2026. Kali ini, petugas melakukan penertiban parkir serta memberikan teguran langsung kepada juru parkir di kawasan Jalan Gajahmada, Kecamatan Semarang Tengah, menyusul adanya pelanggaran berupa penggunaan jalur pedestrian sebagai tempat parkir dan parkir ganda (double parking) di badan jalan.
Penertiban ini dilakukan karena masih ditemukan kendaraan bermotor yang diparkir tidak sesuai ketentuan, yakni menggunakan fasilitas pejalan kaki serta diparkir secara berlapis di badan jalan.
Kondisi tersebut dapat mengganggu hak pejalan kaki sekaligus menyebabkan penyempitan lajur yang berpotensi memicu kemacetan arus lalu lintas di salah satu ruas jalan utama Kota Semarang.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, S.T., M.T., menegaskan bahwa penertiban dilakukan melalui pemberian teguran kepada juru parkir yang terbukti melanggar ketentuan perparkiran.
“Kami memberikan teguran keras kepada juru parkir di kawasan Jalan Gajahmada karena kedapatan memarkirkan kendaraan bermotor di atas jalur pedestrian dan melakukan parkir dua lapis di badan jalan. Tindakan ini jelas melanggar aturan, mengganggu hak pejalan kaki, dan menyebabkan penyempitan lajur yang berpotensi menimbulkan kemacetan,” ujar Andreas.
Melalui kegiatan pengawasan dan penertiban ini, Dinas Perhubungan Kota Semarang mengimbau seluruh juru parkir dan pengendara agar senantiasa menaati aturan perparkiran yang berlaku.
Dishub Kota Semarang akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli rutin guna menciptakan kelancaran, keselamatan, serta kenyamanan mobilitas masyarakat di Kota Semarang. she


