Parkir Sembarangan di Semarang Ditindak, Dishub Derek Mobil Rusak dan Gembok Kendaraan di Dua Lokasi

Dishub Semarang tertibkan parkir sembarangan. Foto: Dishub

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang mengganggu ketertiban parkir dan keselamatan lalu lintas. Dalam operasi penertiban di dua lokasi berbeda, petugas menderek satu unit mobil rusak di Jalan Ki Mangunsarkoro dan menggembok kendaraan roda empat yang parkir melanggar marka di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kamis (5/11/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat sekaligus bagian dari patroli rutin untuk memastikan fasilitas parkir digunakan sesuai peruntukannya dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Di Jalan Ki Mangunsarkoro, petugas Dishub melakukan penderekan terhadap satu unit mobil rusak milik pedagang yang ditinggalkan di lokasi berjualan. Keberadaan kendaraan tersebut dinilai mengganggu pemanfaatan fasilitas parkir tepi jalan umum.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Semarang, Dody Febrianto, S.E., M.M., mengatakan pemindahan kendaraan dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang parkir agar dapat digunakan oleh masyarakat sebagaimana mestinya.

“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar setelah selesai berjualan, kendaraannya dibawa pulang dan tidak ditinggalkan di lokasi usaha. Hal ini penting agar fasilitas parkir tepi jalan umum dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” ujar Dody.

Sementara itu, penindakan berbeda dilakukan di Jalan KH Ahmad Dahlan. Petugas Dishub menggembok satu unit kendaraan roda empat yang kedapatan parkir melebihi batas marka dan tepat berada di area tikungan.

Tindakan tersebut dilakukan karena parkir di area tikungan berpotensi mengganggu jarak pandang pengendara serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada juru parkir dan petugas keamanan (security) di sekitar lokasi agar ikut mengawasi ketertiban kendaraan. Mereka diminta memastikan seluruh kendaraan diparkir sesuai marka yang telah ditentukan dan tidak menggunakan area tikungan sebagai tempat parkir.

“Area tikungan harus tetap steril dari parkir kendaraan karena dapat mengganggu ruang pandang dan pergerakan pengguna jalan. Kami mengimbau juru parkir maupun petugas keamanan untuk turut mengawasi dan memastikan kendaraan diparkir sesuai marka serta tidak menempati area yang dilarang,” tambah Dody.

Bagi pemilik kendaraan yang digembok, Dishub mengarahkan agar mendatangi Pos Patwal Kepolisian di kawasan Simpang Lima. Setelah menunjukkan bukti tilang atau teguran dari pihak kepolisian, petugas Dishub akan membantu proses pembukaan gembok kendaraan sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Dishub Kota Semarang kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, pedagang, juru parkir, dan petugas keamanan, agar tidak menggunakan fasilitas parkir secara sembarangan.

Pengawasan dan patroli rutin akan terus dilakukan guna memastikan ketertiban ruang parkir, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Semarang.

Dishub berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir semakin meningkat sehingga persoalan parkir liar maupun kendaraan yang mengganggu fungsi jalan dapat diminimalkan. she 

Share This Article
Exit mobile version