Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik hingga Juni 2026

ILustrasi. Bertransaksi di PLN Mobile. Foto: dok

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II (April–Juni) tahun 2026 tidak mengalami perubahan.

Langkah itu diambil pemerintah guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa keputusan itu diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelanggan.  “Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026) dilansir dari Infopublik.

Tri mengatakan, penetapan tarif itu merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah parameter ekonomi makro.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat faktor utama: nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP) atau Harga Minyak Mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Meski tarif dipastikan stabil, pemerintah tetap memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengonsumsi energi secara bertanggung jawab.  “Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” kata Tri Winarno.

Keputusan itu sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial melalui sektor energi, sembari terus memantau dinamika harga komoditas global yang memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik. she 

Share This Article
Exit mobile version