KEDIRI (Jatengdaily.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Program Studi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Fakultas Teknik Universitas Semarang. menggelar Focus Group Discussion (FGD) 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Hotel Grand Surya, Kediri, Jawa Timur, baru-baru ini.
Forum bertajuk “Penetapan Delineasi Wilayah Perencanaan, Penjaringan Isu Kewilayahan, dan Penjaringan Isu Pembangunan Berkelanjutan” itu menandai dimulainya rangkaian Swakelola Bantuan Teknis (Bantek) Penyusunan RDTR antara Kementerian ATR/BPN dan akademisi PWK FT Universitas Semarang (USM).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Dr. Mohammad Solikin, M.AP. menyatakan, dinamika pembangunan di Kediri melaju pesat seiring tingginya mobilitas warga dan ekspansi aktivitas sosial-ekonomi.
Perubahan struktur ruang tersebut memerlukan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang presisi agar pertumbuhan ekonomi daerah beriringan dengan keteraturan wilayah.
”Dalam konteks inilah RDTR memiliki peran strategis untuk menjabarkan tata ruang wilayah Kabupaten Kediri ke dalam arahan pemanfaatan ruang yang lebih rinci,” kata Solikin saat membuka kegiatan tersebut.
Solikin menilai keterlibatan perguruan tinggi membawa basis metodologis yang kuat dalam proses perencanaan.
Tim ahli dari PWK USM menerjunkan tiga tim teknis yang secara paralel menggarap tiga Wilayah Perencanaan (WP) strategis, yakni WP Ngasem, WP Tarokan, dan WP Gampengrejo.
”Kerja sama swakelola ini dipandang sebagai model kolaborasi kelembagaan yang ideal dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi, sekaligus landasan bagi kemitraan jangka panjang antara Pemkab Kediri dan dunia akademik,” ungkapnya.
Sekretaris Prodi PWK USM sekaligus Ketua Tim Penyusun RDTR Dr. Hendrianto Sundaro, S.E., M.T. menguraikan usulan delineasi awal Wilayah Perencanaan beserta pemetaan isu lingkungan hidup berlanjut.
Menurut Hendrianto, penetapan batas delineasi dan identifikasi awal isu kewilayahan menjadi fondasi penentu legalitas dan keterandalan rancangan peraturan di tingkat daerah.
”Penetapan batas delineasi serta penjaringan isu kewilayahan ini menjadi fondasi awal yang sangat krusial. Masukan serta keterbukaan data dari seluruh instansi dan pemerintah desa akan mempertajam penataan ruang yang inklusif, akurat, dan relevan dengan arah pembangunan Kabupaten Kediri ke depan,” ujar Hendrianto.
Diskusi yang dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran pemerintah desa terkait berlangsung interaktif. Para peserta menyoroti penyesuaian tata guna lahan, potensi konflik ruang, hingga daya dukung lingkungan setempat.
”Hasil dari dialog publik dan penjaringan data ini akan diolah menjadi dokumen Materi Teknis serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR, yang diproyeksikan menjadi rujukan utama perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kediri,” tandasnya. St


