SEMARANG (Jatengdaily.com)– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, serta pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Kebijakan itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor.
“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Masrofi di kantornya, Jumat (18/9/2026).
Masrofi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
“Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80 persen adalah kendaraan roda dua dan 20 persen kendaraan roda empat,” jelasnya.
Sebagai informasi, insentif atau relaksasi pajak sebelumnya juga telah diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mulai Februari 2026, pemerintah memberikan insentif pajak sebesar 5 persen yang masih berlaku hingga saat ini.
Masrofi menambahkan, peningkatan kepatuhan pajak menjadi target utama dari kebijakan relaksasi tersebut. Sebab, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak pada pembangunan di Jawa Tengah.
“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan, dalam relaksasi pajak kali ini, Jasa Raharja turut berpartisipasi dengan memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” katanya. she


