Oleh: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T.
PERKOTAAN merupakan pusat pertumbuhan ekonomi, pusat aktivitas sosial, dan pusat permukiman yang terus berkembang pesat. Namun, pesatnya laju urbanisasi membawa tantangan besar terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Penataan ruang hadir sebagai instrumen vital untuk mengatur wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik berdasarkan besaran kegiatan, jenis kegiatan, fungsi lokasi, kualitas ruang, maupun estetika lingkungan.
Tujuan utama dari penataan ruang adalah mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, prinsip keberlanjutan lingkungan hidup (environmental sustainability) bukan sekadar lampiran, melainkan bagian inheren dalam setiap tahapan penataan ruang. Perencanaan ruang harus didasarkan pada pemahaman atas potensi serta keterbatasan sumber daya manusia, alam, dan modal, demi menjamin keberlangsung hidup generasi masa kini dan masa depan.
Kebijakan Pembangunan Perkotaan
Laju migrasi dan pesatnya pertumbuhan penduduk di wilayah perkotaan memicu lonjakan konsumsi lahan untuk memenuhi kebutuhan perumahan, permukiman, serta infrastruktur. Tanpa pengendalian yang terstruktur, ekspansi perkotaan ini berisiko mengorbankan kawasan-kawasan krusial seperti kawasan lindung, area resapan air, dan ruang terbuka hijau (RTH).
Fenomena ini menegaskan pentingnya arah kebijakan yang jelas dan sejalan dengan Visi Pembangunan Perkotaan Nasional untuk mewujudkan kota yang layak huni, berkeadilan, mandiri, dan berdaya saing secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dengan tetap berpijak pada karakter potensi serta budaya lokal.
Untuk mewujudkan visi tersebut, rencana pembangunan perumahan dan permukiman kota untuk jangka waktu minimal 20 tahun ke depan wajib dituangkan secara konkret ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kebijakan jangka panjang ini harus tecermin secara utuh dalam struktur ruang, pola ruang, dan indikasi program utama pemanfaatan ruang yang kontekstual dengan kebutuhan warganya.
Dengan demikian, tata ruang yang direncanakan dapat mengarahkan berbagai upaya strategis secara terukur, mulai dari perbaikan lingkungan dan peremajaan kawasan hingga pembentukan kota mandiri yang berkelanjutan.
Seluruh langkah penataan ruang tersebut memiliki pijakan hukum yang kuat di Indonesia. Landasan utamanya berakar pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa penataan ruang wajib memperhatikan aspek keberlanjutan, mitigasi bencana, serta pemenuhan alokasi RTH kota minimal 30% yang terbagi atas 20% RTH publik dan 10% RTH privat.
Sejalan dengan landasan tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan penggunaan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan RTRW.
Aturan teknis pelaksanaan penataan ruang ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengatur integrasi tata ruang darat dan laut berbasis mitigasi risiko bencana serta perubahan iklim.
Keseluruhan kerangka regulasi ini makin lengkap dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur penataan ruang kawasan perkotaan strategis sebagai acuan utama dalam mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
Permasalahan Perkotaan dan Ancaman Krisis Iklim
Krisis iklim global yang kian terakselerasi memperparah dampak buruk dari tata ruang kota yang tidak terkendali. Salah satu pemicu utamanya adalah alih fungsi lahan secara masif dan tingginya defisit Ruang Terbuka Hijau (RTH). Konversi lahan hijau menjadi kawasan terbangun mengurangi area resapan air hujan secara signifikan.
Akibatnya, banyak kota besar mengalami degradasi kualitas udara serta fenomena Urban Heat Island (UHI), yaitu kondisi ketika suhu udara di perkotaan menjadi jauh lebih panas dibandingkan kawasan sekitarnya.
Kondisi tersebut diperburuk oleh meningkatnya kerentanan kota terhadap bencana akibat perubahan iklim.
Pergeseran iklim ini memicu berbagai cuaca ekstrem, mulai dari kenaikan muka air laut hingga intensitas hujan tinggi dalam durasi singkat. Tanpa didukung oleh struktur ruang yang tangguh, wilayah perkotaan menjadi sangat rentan terhadap ancaman banjir bandang, banjir rob, dan erosi pesisir.
Di sisi lain, ketimpangan pemanfaatan lahan turut memperkeruh situasi penataan kota. Pemanfaatan lahan yang hanya memprioritaskan keuntungan ekonomi jangka pendek kerap mengabaikan hukum yang berlaku serta keserasian fungsi lingkungan.
Dampaknya, tumbuh pemukiman-pemukiman kumuh di area yang sangat rawan bencana, seperti kawasan bantaran sungai, yang semakin membahayakan keselamatan dan kualitas hidup masyarakat setempat.
Analisis Pemanfaatan Ruang
Upaya mengatasi persoalan lingkungan dan perubahan iklim di wilayah perkotaan menuntut penataan ruang yang berbasis pada empat prinsip utama ekspresi kehendak lingkungan masyarakat.
Pertama, penataan ruang wajib memprioritaskan pembangunan kemakmuran rakyat dengan mengatur tata guna lahan secara adil guna menjamin akses masyarakat terhadap ruang, perumahan yang layak, serta infrastruktur dasar yang merata.
Kedua, pemanfaatan ruang harus sesuai dengan nilai ekonomis melalui penerapan konsep zona campuran (mixed-use). Konsep ini mengoptimalkan efisiensi pemanfaatan lahan sehingga mampu mengurangi kebutuhan transportasi jarak jauh sekaligus menekan emisi karbon.
Prinsip ketiga menggarisbawahi pentingnya penyesuaian tata ruang dengan sifat fisik wilayah, salah satunya melalui pengalokasian kawasan rawan bencana sebagai zona budi daya terbatas atau kawasan lindung.
Keempat, seluruh upaya pemanfaatan ruang harus selaras dengan hukum yang berlaku melalui penegakan aturan izin pemanfaatan ruang yang tegas serta penerapan instrumen pengendalian, baik berupa insentif maupun disinsentif.
Penerapan prinsip-prinsip tersebut sangat erat kaitannya dengan pencapaian berbagai target indikator perkotaan. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% dari luas kota.
Jika target ini diabaikan dan penataan ruang berperspektif iklim tidak diterapkan, kota berisiko mengalami peningkatan efek Urban Heat Island hingga 2–4°C serta krisis air tanah yang parah.
Selain RTH, kapasitas resapan air idealnya dirancang untuk menahan atau meresapkan minimal 70% air limpasan. Tanpa penataan yang memadai, ketidakmampuan meresapkan air ini akan meningkatkan risiko banjir perkotaan dan genangan kronis secara signifikan saat terjadi cuaca ekstrem. Pada saat yang sama, pemanfaatan ruang juga berdampak langsung pada emisi karbon. Penataan ruang yang baik berorientasi pada penurunan emisi sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC). Sebaliknya, pola pembangunan kota yang tidak teratur (urban sprawl) hanya akan meningkatkan jejak karbon secara drastis akibat ketergantungan yang tinggi pada kendaraan pribadi.
Solusi dan Strategi Penataan Ruang Tangguh Iklim
Guna mewujudkan kota yang layak huni, aman, dan berkelanjutan, diperlukan langkah strategis yang terintegrasi dalam pemanfaatan ruang. Strategi pertama berfokus pada penerapan infrastruktur hijau dan biru (Green and Blue Infrastructure). Pendekatan ini dilakukan dengan mengoptimalkan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik maupun privat melalui pembangunan taman kota, roof garden, jalur hijau jalan, serta hutan kota guna memenuhi target alokasi RTH minimal 30%.
Pada saat yang sama, pengintegrasian elemen air (blue space) seperti kolam retensi, danau buatan, waduk, dan restorasi bantaran sungai difungsikan sebagai manajemen banjir alami sekaligus penurun suhu udara di perkotaan.
Langkah strategis kedua adalah pengendalian pemanfaatan lahan berbasis konsep Compact City dan Transit-Oriented Development (TOD). Melalui pendekatan TOD, permukiman dan pusat kegiatan masyarakat dipusatkan di sekitar moda transportasi massal untuk mengoptimalkan efisiensi penggunaan lahan.
Pembangunan yang terpusat ini efektif menekan penyebaran kota yang tidak terkendali (urban sprawl) sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi.
Untuk memastikan batas pengembangan kota tidak melampaui kemampuan alam, strategi ketiga mewajibkan penguatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan pengaturan zonasi berbasis risiko. Penyusunan KLHS secara komprehensif dilakukan sebelum merumuskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga daya dukung dan daya tampung lingkungan benar-benar menjadi pijakan utama.
Melalui instrumen ini, pengendalian izin pemanfaatan ruang dan penetapan zonasi yang ramah resapan air dapat diterapkan secara tepat sasaran.
Akhirnya, keberhasilan penataan ruang tangguh iklim sangat bergantung pada penegakan hukum, penerapan sistem insentif-disinsentif, serta partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah perlu memberikan insentif berupa kemudahan perizinan atau keringanan pajak bagi pengembang yang menerapkan konsep bangunan hijau (green building) dan menyediakan RTH melebihi batas minimal.
Sebaliknya, sanksi tegas dan instrumen disinsentif harus diberlakukan terhadap setiap pelanggaran pemanfaatan ruang yang merusak fungsi lingkungan. Dengan didukung edukasi dan pengawasan penataan ruang dari masyarakat, seluruh strategi ini dapat berjalan secara berkesinambungan.
Kesimpulan
Pesatnya urbanisasi dan krisis iklim memicu alih fungsi lahan serta kerentanan bencana perkotaan. Untuk mewujudkan kota yang berkelanjutan, penataan ruang wajib mengintegrasikan RTRW berbasis regulasi, infrastruktur hijau-biru, konsep compact city, serta KLHS. Keberhasilan strategi ini bergantung pada penegakan hukum yang tegas, sistem insentif-disinsentif, dan partisipasi aktif masyarakat.
Bionarasi: Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T., Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA. Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah.
Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah. Serta sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah. Jatengdaily- com


