DEMAK (Jatengdaily.com)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menetapkan MT (46), pengasuh Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. MT kini telah ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan cabul terhadap mantan santrinya berinisial RE (16).
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya berani menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya saat masih menimba ilmu di padepokan tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2023. Selama bertahun-tahun, korban memilih memendam kejadian yang dialaminya karena menganggap pelaku sebagai sosok yang dihormati dan dipercaya layaknya orang tua sendiri.
Orang tua korban, NK (44), mengaku awalnya mengetahui informasi dugaan perilaku menyimpang MT dari salah seorang pengasuh di padepokan tersebut. Namun ketika dikonfirmasi kepada anaknya, korban saat itu belum berani mengakui kejadian yang sebenarnya.
“Setelah sekitar satu tahun dipindahkan ke pondok pesantren lain, anak saya akhirnya bercerita tentang perbuatan yang dilakukan pelaku. Selama menjadi santri di sana, korban mengaku mengalami tindakan tidak senonoh hingga lima kali,” ungkap NK, sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma saat pers rilis, Senin (22/06/2026).
Tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual, warga Kabupaten Pemalang tersebut kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Demak. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Demak berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak untuk melakukan pendalaman serta mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.
Lebih lanjut AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan mengarah pada keterlibatan tersangka. “Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, MT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.
Arlan menambahkan, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP, Pasal 415 huruf b KUHP, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada tersangka paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya.
Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Hingga saat ini, sudah terdapat dua laporan polisi terkait dugaan perbuatan serupa yang dilakukan oleh tersangka.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, KH. Abdur Rauf, menegaskan bahwa Ma’had Al Anfas tidak terdaftar sebagai pondok pesantren resmi di Kabupaten Demak. Ia mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mendukung langkah Polres Demak dalam menegakkan hukum. Momentum ini juga menjadi pengingat pentingnya mewujudkan lingkungan pendidikan yang ramah anak, bebas perundungan, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan Ketua Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Anna Istiqomah, yang menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial kepada korban selama proses penanganan perkara berlangsung. rie-she


