Oleh: Dr. H. Umar Ma’ruf Al Qodri, S.H., Sp.N., M.Hum.
Dosen Fakultas Hukum UNISSULA
PERNYATAAN Pers Divisi Humas Mabes Polri pada 1 November 2026 patut diapresiasi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo. Polri juga menegaskan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dihormati, penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma, dan kritik masyarakat menjadi bahan evaluasi.
Pernyataan tersebut penting. Namun, empati tidak boleh berhenti sebagai pernyataan di depan kamera. Empati harus diwujudkan melalui tindakan nyata untuk memulihkan kehormatan, hak, dan rasa aman para santriwati.
Sebagai akademisi dan pemerhati hukum, penulis memandang persoalan ini harus diselesaikan secara objektif dan berkeadilan. Kita tidak boleh menghambat penegakan hukum, tetapi juga tidak boleh membenarkan setiap tindakan aparat hanya karena dilakukan atas nama penegakan hukum.
Dua Versi, Satu Kewajiban Membuka Kebenaran
Penggeledahan terjadi pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB di Ma’had Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Menurut keterangan pihak yayasan melalui surat edaran tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob mendatangi lokasi dengan persenjataan lengkap. Pihak pesantren mengadukan adanya pendobrakan pintu dan perlakuan intimidatif terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum mengenakan jilbab.
Menurut versi pesantren, sejumlah santriwati berusia 10–16 tahun dibawa untuk dimintai keterangan. Pihak yayasan juga mempersoalkan barang-barang yang dibawa aparat, mulai dari telepon genggam, busur dan anak panah, drone, uang tabungan, emas, hingga kendaraan pengasuh. Nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Mereka juga mengeluhkan belum diterimanya dokumen penyitaan dan pemasangan garis polisi yang berdampak pada kegiatan belajar mengajar.
Tentu, seluruh pengaduan tersebut harus diperiksa dan dibuktikan.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, pada 12 September 2026. Polisi menyatakan tindakan tersebut telah didasarkan pada izin pengadilan untuk mencari seorang buronan berinisial I. Aparat juga mengamankan sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara. Kepolisian menyebut pemeriksaan terhadap perempuan dan anak melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Mabes Polri menyatakan keluhan masyarakat akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam. Polri juga menyampaikan bahwa sebagian barang telah dikembalikan pada 31 Oktober, sedangkan barang lainnya masih diinventarisasi.
Dua versi tersebut tidak boleh dipertentangkan secara emosional. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya juga harus diungkap.
Tiga Persoalan Hukum yang Harus Diaudit
Dengan menggunakan akal pikiran, akal waras, dan akal budi, setidaknya ada tiga persoalan yang harus menjadi perhatian.
Pertama, legalitas dan proporsionalitas penggeledahan.
KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, mengatur penggeledahan sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Pasal 112 dan Pasal 113 mengatur kewenangan serta persyaratan penggeledahan, termasuk izin ketua pengadilan negeri.
Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya izin, melainkan apakah pelaksanaannya sesuai dengan ruang lingkup izin, objek sasaran, dan prinsip perlindungan HAM. Penggeledahan pukul 03.20 dini hari di lingkungan pesantren putri yang dihuni anak-anak memerlukan penjelasan khusus. Apakah ada keadaan mendesak? Apakah pengerahan personel bersenjata lengkap benar-benar diperlukan?
Izin pengadilan bukan cek kosong bagi aparat untuk bertindak tanpa batas.
Kedua, penghormatan terhadap martabat perempuan dan perlindungan anak.
Inilah persoalan akal waras. Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, mewajibkan anggota Polri menghormati martabat dan HAM setiap orang. Pasal 8 ayat (2) huruf d secara khusus mewajibkan penghormatan terhadap norma agama, etika, dan susila. Pasal 9 juga menegaskan asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.
Karena itu, apabila benar terjadi tindakan menarik santriwati yang belum berjilbab, memperlihatkan rambut mereka di hadapan laki-laki yang bukan mahram, membentak, atau menodongkan senjata tanpa kebutuhan yang dapat dibenarkan, persoalannya bukan sekadar ketidaksopanan, melainkan dugaan pelanggaran standar HAM.
Bagi santriwati yang menjaga aurat, hijab bukan sekadar pakaian. Ada keyakinan, kehormatan, dan privasi yang harus dihormati. Terlebih mereka masih anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Ketiga, relevansi dan prosedur penyitaan.
Ini persoalan akal budi. UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur persyaratan penyitaan, termasuk izin pengadilan dan kejelasan objek yang disita. Prinsipnya, penyitaan harus ditujukan pada benda yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana.
Busur dan anak panah untuk kegiatan memanah, telepon genggam, drone, uang tabungan santri, emas, serta kendaraan pengasuh harus diperiksa relevansinya satu per satu. Tidak semua barang yang ditemukan di lokasi otomatis dapat dijadikan barang bukti. Kepolisian harus menjelaskan dasar penyitaan, dokumen administrasi, dan status pengembaliannya. Barang yang tidak relevan harus segera dikembalikan.
Empati Harus Berujung pada Pemulihan
Pernyataan Mabes Polri harus menjadi awal perbaikan, bukan akhir persoalan. Pemeriksaan Propam dan pengawasan Kompolnas harus menghasilkan kesimpulan yang transparan. Karena menyangkut perempuan dan anak, pelibatan Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, dan LPSK sesuai kewenangannya juga patut dipertimbangkan, termasuk untuk pendampingan psikologis.
Ada tiga langkah konkret yang perlu dilakukan.
Pertama, akal pikiran menuntut transparansi. Jelaskan dasar penggeledahan dan penyitaan kepada pihak berkepentingan. Kembalikan barang yang tidak relevan dengan pembuktian perkara.
Kedua, akal waras menuntut pemulihan. Evaluasi pemasangan garis polisi dan pulihkan kegiatan belajar mengajar sepanjang tidak ada kebutuhan hukum yang sah untuk membatasinya. Jika terdapat persoalan administrasi pesantren, selesaikan melalui pembinaan Kementerian Agama, bukan stigmatisasi.
Ketiga, akal budi menuntut pemulihan martabat. Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah sebaiknya hadir langsung menemui santriwati, pengasuh, dan keluarga. Dengarkan pengaduan mereka, sampaikan empati secara personal, dan berikan pendampingan trauma healing.
Penulis tidak meminta proses hukum dihentikan ataupun menghakimi aparat sebelum pemeriksaan selesai. Yang dituntut adalah penegakan hukum yang tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya.
Pada akhirnya, mengembalikan hijab santriwati bukan semata-mata soal selembar kain, melainkan simbol pemulihan kehormatan, privasi, dan rasa aman perempuan serta anak-anak.
Kewibawaan Polri tidak hanya diukur dari keberhasilannya mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari kemampuannya menjaga martabat manusia ketika menjalankan kewenangan.
Hukum harus tetap tegas, tetapi cara menegakkannya tidak boleh kehilangan adab. JATENGDAILY. COM


