SEMARANG (Jatengdaily.com) — Perlindungan hukum terhadap produk kolektif berbasis daerah dinilai semakin penting di tengah persaingan perdagangan global dan perkembangan ekonomi kreatif.
Produk-produk lokal yang memiliki ciri khas daerah membutuhkan kepastian hukum melalui penguatan pengaturan hak merek dan indikasi geografis agar mampu meningkatkan daya saing sekaligus melindungi identitas budaya masyarakat.
Atas dasar pemikiran tersebut, Budi Santoso, ST, MH, berhasil meraih gelar Doktor dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dengan disertasi berjudul “Penguatan Pengaturan Hak Merek dan Indikasi Geografis terhadap Produk Kolektif.”
Dalam disertasinya dijelaskan bahwa pengaturan mengenai hak merek dan indikasi geografis di Indonesia sejatinya telah memberikan dasar perlindungan hukum bagi produk lokal.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai kendala, mulai dari rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya perlindungan terhadap produk kolektif, hingga belum optimalnya peran pemerintah daerah dalam mendorong pendaftaran dan pengawasan produk berbasis indikasi geografis.
Penelitian tersebut menegaskan bahwa perlindungan hak merek dan Indikasi Geografis (IG) terhadap produk kolektif di Indonesia belum efektif. Regulasi masih berfokus pada pendaftaran (formalistik), sementara pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan pasca-registrasi masih lemah.
Menurutnya, merek kolektif dan IG memiliki potensi besar melindungi produk lokal berbasis budaya dan wilayah, namun implementasinya terkendala, karena hukum positif belum mengakui komunitas sebagai subyek hukum kolektif secara aktif.
Untuk itu, perlu dilakukan penguatan sistem dengan pergeseran dari sistem konstitutif ke deklaratif, sehingga perlindungan diberikan sejak pertama kali digunakan.
Selanjutnya, Budi Santoso merekomendasikan untuk dilakukan penyederhanaan dan peningkatan efektivitas pengaturan dalam UU No. 20 Tahun 2016 terkait merek dan IG, dengan melakukan pengembangan sistem deklaratif untuk perlindungan yang lebih luas dan cepat.
Penguatan penegakan hukum dilakukan melalui peningkatan kesadaran, koordinasi antar lembaga, pemberian sanksi tegas, pembentukan lembaga khusus, partisipasi masyarakat, transparansi, serta kerja sama internasional untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan produk kolektif.
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan sidang Dr. Edi Pranoto, SH, MHum, serta penguji yang lain, yakni Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum yang juga selaku Sekertaris sidang, Prof.Dr. Sri Mulyani, SH, MHum, selaku Promotor dan Dr. Aniek Tyaswati Wiji Lestari, SH, MHum, Dr. Sri Retno Widyorini, SH, MHum serta Dr. Totok Tumangkar, SH, MHum. Adapun sebagai penguji eksternal yakni Prof. Dr. Kholis Roisah, SH, MHum, dan Dr. Siswanto,SH, MH.
Dari hasil ujian terbuka tersebut Budi Santoso dinyatakan lulus sebagai doktor yang ke 165 pada program studi tersebut, dengan predikat cumlaude yang berideks prestasi sebesar 3,90 yang ditempuh selama 2 tahun, 6 bulan, 29 hari.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya dalam memperkuat perlindungan terhadap produk kolektif berbasis kearifan lokal dan potensi daerah. St


