DEMAK (Jatengdaily.com)– Pemerintah Kabupaten Demak secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Demak dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (29/06/2026). Agenda tersebut menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran kepada legislatif.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak HS Fahrudin Bisri Slamet, didampingi Ketua DPRD H Zayinul Fata dan Wakil Ketua DPRD H Maskuri. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta para anggota DPRD.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan pemerintah daerah.
“Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, dokumen tersebut juga menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama tahun anggaran 2025. Dari laporan itu, DPRD dapat melihat sejauh mana target program mampu menghasilkan capaian output maupun outcome bagi masyarakat,” ungkaf Fahrudin.
Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah mengatakan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut disampaikan setelah diperiksa oleh BPK RI,” ujarnya.
Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Demak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan secara resmi pada 11 Juni 2026. Menurutnya, Raperda yang diajukan lebih diarahkan pada pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan daerah yang telah disusun mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan dikonversikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Secara umum, Bupati memaparkan pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp2,610 triliun dan berhasil terealisasi Rp2,661 triliun atau 101,93 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi penyumbang capaian positif dengan realisasi Rp734,542 miliar atau 115,12 persen dari target. Sementara pendapatan transfer terealisasi 98,15 persen, sedangkan komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi relatif kecil.
Dari sisi belanja, pemerintah menganggarkan sekitar Rp2,38 triliun dengan realisasi mencapai 93,95 persen. Belanja operasi terealisasi 94,17 persen, sedangkan belanja modal mencapai 92,45 persen. Untuk belanja tidak terduga, penyerapannya sebesar 22,04 persen, sementara transfer bagi hasil pajak, retribusi, dan bantuan keuangan terealisasi 86,07 persen. Adapun saldo anggaran lebih (SiLPA) akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp253,673 miliar yang akan menjadi penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.
Menanggapi penyampaian laporan tersebut, Wakil Ketua DPRD HS Fahrudin Bisri Slamet mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Demak kembali meraih opini WTP dari BPK RI. Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian, terutama besarnya SiLPA dan piutang pajak daerah.
“Opini WTP harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi. SiLPA seharusnya bisa semakin kecil karena itu menunjukkan perencanaan dan penyerapan anggaran berjalan optimal. Selain itu, piutang pajak yang masih besar harus benar-benar ditelusuri. Jika wajib pajaknya masih dapat ditemukan maka harus ditagih, sedangkan yang sudah tidak memungkinkan sesuai ketentuan dapat diproses penghapusannya agar tidak terus menjadi beban anggaran,” tegasnya.rie-she


