Oleh: Drs. Abdul Hakim, M.Ag. (Kabag. Umum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang. Ketua Forum Kabag. FSH PTKIN se-Indonesia)
SEMARANG — Peringatan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 perlu menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan mengubah semangat kebangsaan menjadi tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Pandangan tersebut disampaikan Drs. Abdul Hakim, M.Ag., Kepala Bagian Umum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang sekaligus Ketua Forum Kepala Bagian FSH PTKIN se-Indonesia, dalam refleksinya mengenai relevansi Sumpah Pemuda bagi kehidupan berbangsa saat ini.
Menurut Abdul Hakim, Sumpah Pemuda tidak cukup diperingati melalui seremoni atau pengulangan ikrar tentang satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Nilai-nilai yang diwariskan para pemuda pada 1928 perlu tercermin dalam perilaku sosial, penghormatan terhadap perbedaan, dan kesediaan mengutamakan kepentingan bersama.
Ia menilai, tantangan persatuan Indonesia saat ini bukan terletak pada keberagaman itu sendiri, melainkan pada kecenderungan menjadikan perbedaan identitas, pandangan, dan kepentingan sebagai sekat pemisah.
Dalam masyarakat demokratis, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab bahkan diperlukan untuk memperbaiki kehidupan bersama. Namun, perbedaan tidak semestinya berkembang menjadi permusuhan atau digunakan untuk mengabaikan kepentingan publik.
Abdul Hakim juga menekankan bahwa nasionalisme perlu dimaknai secara substantif. Kecintaan terhadap Indonesia tidak cukup diwujudkan melalui simbol dan kebanggaan historis, tetapi harus disertai kepedulian terhadap ketimpangan sosial, kerusakan lingkungan, kesenjangan kesempatan, serta penghormatan terhadap hak sesama warga.
Dalam konteks tersebut, ikrar satu tanah air mengandung tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan kebudayaan sekaligus memastikan bahwa kekayaan Indonesia memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Sementara itu, ikrar satu bangsa menuntut komitmen untuk menjaga keutuhan sosial, menaati hukum, mencegah ketidakadilan, dan berkontribusi bagi kepentingan umum.
Bahasa Indonesia dan Tantangan Era Digital
Selain persatuan dan nasionalisme, Abdul Hakim menyoroti pentingnya menjaga kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan di tengah perkembangan teknologi dan globalisasi.
Menurutnya, penguasaan bahasa asing tetap diperlukan dalam pendidikan, diplomasi, ilmu pengetahuan, dan persaingan global. Penggunaan bahasa daerah juga harus tetap dihargai sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
Tantangan muncul ketika bahasa asing dianggap selalu lebih bergengsi, sementara bahasa Indonesia dipandang kurang memadai untuk menyampaikan gagasan ilmiah, mengembangkan teknologi, dan membangun komunikasi profesional.
Karena itu, bahasa Indonesia perlu terus dikembangkan agar mampu mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial. Kebanggaan terhadap bahasa nasional juga perlu diwujudkan melalui komunikasi yang santun, jelas, akurat, dan bertanggung jawab.
Di ruang digital, tanggung jawab tersebut semakin penting karena bahasa dapat menjadi sarana memperkuat pemahaman, tetapi juga dapat digunakan untuk menyebarkan kebencian dan informasi yang belum terverifikasi.
Abdul Hakim mendorong pemerintah dan lembaga publik memberi teladan dalam penggunaan bahasa Indonesia, perguruan tinggi memperkuat tradisi akademik berbahasa Indonesia, serta media massa dan pengguna ruang digital membangun komunikasi yang akurat dan tidak memperuncing perbedaan.
Ia juga menempatkan generasi muda sebagai pihak penting dalam menerjemahkan semangat Sumpah Pemuda ke dalam konteks baru. Kreativitas digital, penguasaan teknologi, dan kemampuan berbahasa asing, menurut pandangan tersebut, perlu berjalan seiring dengan kecintaan terhadap tanah air dan tanggung jawab kebangsaan.
Pada akhirnya, Sumpah Pemuda 2026 menjadi pengingat bahwa persatuan bukan hanya warisan sejarah, melainkan komitmen yang harus terus dirawat melalui sikap, kebijakan, dan tindakan nyata.
