Raih Doktor Berpredikat Cumlaude di Untag Semarang, Muhammad Junaidi Soroti Urgensi Harmonisasi Kepailitan BUMN

Muhammad Junaidi meraih gelar doktor ilmu hukum dengan predikat Cumlaude pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD), Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. Foto: Dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Harmonisasi pengaturan kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan mendorong konsistensi putusan pengadilan.

Perbedaan konstruksi pengaturan dalam berbagai peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan perbedaan pertimbangan hukum hakim dalam menangani perkara kepailitan BUMN.

Persoalan tersebut menjadi fokus disertasi Muhammad Junaidi, S.H., M.Kn., berjudul “Harmonisasi Pengaturan Kepailitan Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Asas Kepastian Hukum”.

Melalui penelitian tersebut, ia berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dengan predikat Cumlaude pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD), Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, yang telah terakreditasi Unggul.

Dalam ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan PSHPD Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Muhammad Junaidi dinyatakan sebagai doktor ke-173. Ia meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00 dengan masa studi 3 tahun, 7 bulan, dan 22 hari.

Penetapan kelulusan tersebut disampaikan oleh pimpinan sidang, Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, setelah bermusyawarah dengan dewan penguji.

Dewan penguji terdiri atas Prof. Dr. Sigit Irianto, S.H., M.Hum., selaku sekretaris sidang, Ketua PSHPD sekaligus promotor; Dr. Markus Suryoutomo, M.Si., selaku ko-promotor; Prof. Dr. Setiyowati, S.H., M.Hum.; Dr. R.R. Widyarini Indriasti Winarni, S.H., M.Hum.; dan Dr. Sri Retno Widyorini, S.H., M.Hum.

Dalam hasil penelitiannya, Muhammad Junaidi mengungkapkan bahwa perbedaan putusan dalam berbagai perkara kepailitan BUMN tidak dapat dilepaskan dari konstruksi pengaturan yang berkembang dalam sejumlah rezim peraturan perundang-undangan.

Berbagai regulasi tersebut mengatur objek hukum yang berkaitan, tetapi menggunakan pendekatan dan perspektif yang berbeda.

Disharmoni itu terlihat dalam hubungan antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dinamika pengaturan BUMN melalui perubahan undang-undang juga menambah kompleksitas persoalan tersebut.

Perbedaan konstruksi regulasi tersebut berpengaruh terhadap pertimbangan hukum hakim, terutama dalam menentukan ruang lingkup perlindungan hukum bagi BUMN, status kekayaan BUMN dalam proses kepailitan, serta mekanisme pengajuan permohonan pailit terhadap badan usaha milik negara.

Menurut hasil analisisnya, kajian terhadap berbagai putusan kepailitan BUMN perlu diawali dengan mengidentifikasi faktor-faktor penyebab disharmoni pengaturan.

Dengan demikian, disparitas putusan dapat dipahami dalam konteks perbedaan konstruksi norma hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim, bukan semata-mata sebagai perbedaan penafsiran dalam penyelesaian perkara.

Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur kepailitan BUMN berdasarkan asas kepastian hukum.

Keselarasan norma diperlukan agar kedudukan hukum BUMN, status kekayaannya, serta prosedur kepailitan memiliki landasan pengaturan yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya.

Melalui disertasi tersebut, Muhammad Junaidi memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan hukum kepailitan di Indonesia, khususnya dalam upaya membangun keselarasan pengaturan kepailitan BUMN dan memperkuat kepastian hukum dalam praktik peradilan. St

Share This Article
Exit mobile version