Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, Edy Wuryanto Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Edy Wuryanto

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait ratusan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan.

Data hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB mencatat adanya 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi atas pelanggaran THR.

Namun, di balik angka tersebut, masih terdapat 1.461 kasus yang belum tuntas dan masih dalam proses, sementara hanya 173 kasus yang dinyatakan selesai.

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak dasar pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, persoalan THR yang terus berulang setiap tahun bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” ujar Edy.

Menurutnya, akar persoalan terletak pada sanksi yang belum memberikan efek jera.

Selama ini, pelanggaran pembayaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha. Namun dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang diterapkan secara maksimal.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga sering gamang karena khawatir berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Menurutnya, proses tersebut terlalu panjang, bahkan bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan tidak jarang putusan pengadilan tidak dijalankan oleh perusahaan.

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” kata Edy.
Karena itu, ia mendorong perubahan pendekatan secara fundamental.

Pelanggaran pembayaran THR, menurutnya, perlu dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan sekadar administratif, agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak patuh.

“Ini menyangkut hak pekerja. Negara harus hadir lebih tegas,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Edy juga menekankan pentingnya langkah pencegahan. Pemerintah diminta tidak hanya bersifat reaktif menunggu laporan, tetapi aktif memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.

“Perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan konkret,” ungkapnya.

Ia juga mendesak Kemenaker untuk segera menuntaskan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan. Bahkan, ia mendorong keterlibatan pengawasan eksternal oleh Ombudsman Republik Indonesia guna memastikan tidak terjadi pembiaran.

Lebih jauh, Edy menekankan pentingnya transparansi kepada publik. Pemerintah diminta rutin mempublikasikan daftar pelanggaran THR, progres penanganan kasus, serta perusahaan yang tidak patuh.
“Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, ia juga mengusulkan agar perusahaan pelanggar ditempatkan dalam pengawasan khusus hingga tahun berikutnya, sehingga pelanggaran serupa tidak terus berulang.

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar masalah yang sama tidak terus terjadi setiap tahun,” pungkasnya. St

Share This Article
Exit mobile version