SEMARANG (Jatengdaily.com) — Upaya memperluas perlindungan sosial bagi para penggiat masjid di Jawa Tengah terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai lembaga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pengabdian di lingkungan masjid dan musholla mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah membangun sinergi untuk menghadirkan perlindungan bagi para penggiat masjid, mulai dari imam, marbot, muadzin, takmir, khotib hingga guru ngaji.
Penguatan kerja sama tersebut diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama yang digelar di Hotel Grand Candi Semarang, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum mempererat kolaborasi sekaligus membahas langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan para penggiat masjid.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Hesnypita, mengatakan masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga memiliki peran penting sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.
Di Jawa Tengah sendiri, kata dia, terdapat sekitar 47.970 masjid dan lebih dari 25 ribu musholla. Dari jumlah tersebut diperkirakan ada lebih dari 315 ribu penggiat masjid yang setiap hari mengabdikan diri melayani umat.
“Namun perlindungan jaminan sosial bagi mereka masih sangat terbatas,” ujar Hesnypita.
Ia menjelaskan saat ini program jaminan sosial ketenagakerjaan baru menjangkau sekitar 2.563 penggiat masjid atau sekitar 0,81 persen dari total potensi yang ada di Jawa Tengah.
Melalui kolaborasi ini, para penggiat masjid diharapkan dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang relatif terjangkau.
“Iurannya sekitar Rp16.800 per orang setiap bulan. Dengan program ini para penggiat masjid tetap mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” jelasnya.
Menurutnya, program tersebut penting karena memberikan kepastian perlindungan bagi para penggiat masjid yang selama ini menjalankan tugas sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, program ini juga telah memberikan manfaat nyata. Tercatat sebanyak 33 klaim jaminan sosial kepada penggiat masjid yang mengalami risiko kerja maupun meninggal dunia dengan total nilai manfaat mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
“Hal ini menunjunkkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar hadir memberikan perlindungan nyata ketika risiko terjadi,” kata Hesnypita.
Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia dalam memperluas perlindungan sosial bagi para penggiat masjid.
Menurutnya, program tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan para pengabdian di lingkungan masjid, khususnya marbot yang memiliki peran vital dalam menjaga aktivitas ibadah masyarakat.
“Para marbot dan penggiat masjid memiliki kontribusi besar dalam pelayanan umat. Sudah seharusnya mereka juga mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ujar Ahmad Darodji.
Sebagai bentuk dukungan, Baznas Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk ikut mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi marbot masjid dan musholla di berbagai daerah.
Ke depan, Baznas bersama Dewan Masjid Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan akan menyusun program kerja bersama yang berfokus pada pendataan para marbot masjid dan musholla.
Pendataan akan dilakukan melalui jaringan masjid yang berada di bawah koordinasi Dewan Masjid Indonesia (DMI), sehingga proses identifikasi calon penerima perlindungan dapat terlaksana secara lebih sistematis dan tepat sasaran. St