SEMARANG (Jatengdaily.com) — Pengaturan layanan gawat darurat bagi peserta BPJS Kesehatan dinilai masih menyisakan berbagai persoalan dalam implementasinya, meskipun secara normatif telah menjamin hak pasien. Hal ini mengemuka dalam ujian terbuka promosi doktor yang dijalani Yodong, S.ST., MH.Kes di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Dalam sidang terbuka tersebut, Yodong yang merupakan dosen Jurusan Kesehatan Gigi Poltekkes Kemenkes Semarang berhasil meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude, mencatat indeks prestasi 3,98 dan masa studi 3 tahun, 6 bulan, 17 hari. Ia menjadi doktor ke-164 di Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Untag Semarang yang terakreditasi unggul.
Disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pengaturan Layanan Gawat Darurat Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rumah Sakit yang Berkeadilan” mengungkap adanya kesenjangan serius antara norma hukum dan praktik di lapangan.
“Secara normatif, regulasi sudah sangat kuat. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menjamin pelayanan gawat darurat tanpa hambatan dan menempatkan kewenangan penilaian pada dokter. Namun dalam praktik, masih terjadi disharmoni antar regulasi dan ketidaksinkronan implementasi,” ungkap Yodong dalam pemaparannya.
Ia menyoroti adanya perbedaan penilaian antara keputusan klinis dokter dan verifikator BPJS, serta dominasi pendekatan administratif berbasis sistem INA-CBG. Kondisi ini menyebabkan keputusan medis tidak selalu diakui dalam mekanisme pembiayaan.
Akibatnya, pasien kerap menghadapi hambatan administratif, ketidakpastian penjaminan biaya, hingga potensi pembebanan biaya mandiri, meskipun secara hukum dijamin mendapatkan layanan tanpa hambatan. “Masalahnya bukan pada ketiadaan norma, tetapi kegagalan sistem dalam mengintegrasikan aspek klinis, administratif, dan pembiayaan,” tegasnya.
Dalam sidang yang dipimpin Dr. Edi Pranoto, SH., MHum, dengan promotor Prof. Dr. Sigit Irianto, SH., MHum, serta ko-promotor Dr. Bedjo Santoso, S.Si.T., M.Kes, Yodong menawarkan konsep reformulasi regulasi yang menitikberatkan pada supremasi keputusan klinis.
Ia mengusulkan penerapan prinsip “treat first, verify later”, yakni penanganan pasien harus didahulukan tanpa hambatan administratif, serta keputusan dokter mengenai status kegawatdaruratan bersifat final dan mengikat bagi BPJS.
Selain itu, Yodong juga menekankan pentingnya standarisasi nasional terkait triase dan kriteria kegawatdaruratan yang terintegrasi dengan sistem pembiayaan, guna menghindari multitafsir dan disharmoni antara aspek klinis dan administratif.
“Reformulasi ini penting untuk mewujudkan keadilan substantif bagi pasien, sehingga perlindungan hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar dirasakan dalam praktik pelayanan,” pungkasnya.
Sidang promosi tersebut turut menghadirkan tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Sri Mulyani, SH., MHum, Dr. Sri Retno Widyorini, SH., MHum, Dr. RR Widyarini Indriasti Wardani, SH., MHum, serta penguji eksternal Dr. dr. Arif Rahman Sadad, Sp.KF., MSi.Med., SH., DHM. St


