Reformulasi Regulasi Penyelenggara LAM, Bhimo Widyo Andoko Raih Gelar Doktor di Untag Semarang

Bhimo Widyo Andoko, mantan Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, resmi meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka di Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.Foto:dok

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Bhimo Widyo Andoko, mantan Kepala LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, resmi meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka di Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.

Disertasi yang diangkat berjudul “Formulasi Regulasi Penyelenggara Lembaga Akreditasi Mandiri sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi yang Berbasis Good University Governance.” Penelitian ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap dinamika penyelenggaraan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) pasca pelimpahan kewenangan dari BAN-PT.

Dalam pemaparannya, Bhimo menyoroti bahwa peralihan kewenangan tersebut memunculkan persoalan, terutama terkait tingginya biaya akreditasi.

Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat implementasi prinsip Good University Governance (GUG), serta menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan finansial bagi perguruan tinggi.

Ujian terbuka tersebut menghadirkan dewan penguji yang terdiri atas Prof.Dr. Edy Lisdiyono, SH, MHum selaku Ketua Sidang, Prof. Dr. Sigit Irianto, SH, MHum sebagai Sekretaris Sidang, serta Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, SH, MHum sebagai Promotor dan Prof. Dr. Sri Mulyani sebagai, SH, MHum sebagai Co-Promotor.

Turut hadir pula penguji, yakni Prof. Dr. Drs. Suparno, MSi, serta penguji eksternal dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Dr. Fitroh Rohcahyanto, SH, MH, dan Dr. Wasis Susetio, SH, MH dari Universitas Esa Unggul.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi penyelenggaraan LAM saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 55 ayat (3), yang mengamanatkan pembentukan BAN-PT serta membuka ruang bagi LAM dalam pelaksanaan akreditasi program studi.

Namun demikian, implementasi LAM dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip GUG. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal—seperti keterbatasan struktur dan tata kelola LAM maupun perguruan tinggi—maupun faktor eksternal yang mencakup aspek sosial, politik, ekonomi, dan regulasi.

Sebagai solusi, Bhimo menawarkan rekonstruksi norma melalui sejumlah penguatan regulasi, meliputi kejelasan batasan kewenangan LAM, mekanisme pelaksanaan tugas, standar penilaian akreditasi, sistem pembiayaan yang transparan, serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa reformulasi regulasi harus mampu mentransformasi akreditasi dari sekadar kewajiban administratif menjadi instrumen penjaminan mutu (quality assurance).

Hal ini penting untuk mendorong budaya GUG yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan, sehingga tercipta sistem penjaminan mutu eksternal yang kredibel dan akuntabel.

Dalam ujian tersebut, Bhimo dinyatakan lulus sebagai doktor ke-157 di program tersebut dengan predikat cum laude, meraih indeks prestasi 4,00, yang ditempuh dalam waktu 3 tahun, 10 bulan, dan 28 hari. St

Share This Article
Exit mobile version