JAKARTA (Jatengdaily.com) – Martha Reviana Sinudarsono merasa didzolimi oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica. Dia akhirnya mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Melalui kuasa hukumnya Denny Mulder dan Suwardi dari Posbakumindo (Pos Bantuan Hukum Indonesia), menyampaikan dua Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Komisi III dan Ketua Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
“Klien kami merasa didzolimi, sehingga perlu minta perlindungan kepada DPR, agar upaya-upaya curang dengan melibatkan pejabat tinggi negara oleh mantan suaminya, tidak merusak marwah hukum terkait penyelesaian perkara yang kini sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Denny, seusai menyerahkan Surat Pengaduan tersebut ke DPR.
Dalam suratnya ke Komisi III, Denny Mulder selaku kuasa hukum Reviana memohon agar DPR turut melakukan pengawasa terhadap penanganan kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
DPR RI juga dimohon agar mendesak penegakan hukum yang adil, transparan dan tidak diskriminatif. Serta memberikan perlindungan hukum terhadap korban/pelapor sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Denny berharap bisa audensi dengan Komisi VIII untuk menjelaskan duduk perkara dan memanggil Wamen PPPA untuk klarifikasi.
Lebih lanjut Denny menguraikan. Pendzoliman ini berawal dari putusan Pengadilan Tinggi terkait sengketa hak asuh anak laki-laki bernama Gwynson Archie Santoso antara Reviana selaku ibu kandung dengan mantan suaminya, Iwan Santoso.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara dalam putusannya Nomor 104/Pdt/2026/PT DKI tertanggal 11 Februari 2026, menetapkan Reviana dan Iwan Santoso memiliki hak yang setara atau sebanding. Kedua belah pihak memiliki hak yang sama dalam pengasuhan anak.
Pihak Iwan Santoso tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Perkara (kasasi) aquo saat ini dalam proses di Mahkamah Agung. Tetapi dalam proses tersebut tampak adanya keganjilan, yang sangat tidak lajim dan semestinya tidak boleh terjadi. Yaitu adanya indikasi intervensi seorang pejabat tinggi negara yakni Wamen PPPA, Veronica yang mengirimkan surat resmi berkop kementerian PPPA ke Ketua Mahkamah Agung yang pada intinya memberikan dukungan kepada Iwan dan meminta hak asuh anak itu diberikan kepada Iwan Santoso.
“Entah atas dasar apa, Wamen PPPA sampai mengeluarkan surat dukungan tersebut, yang seolah-olah Veronica yakin betul putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta adalah salah,” ungkap Denny.
Menurut Denny, Wamen PPPA layak diduga telah melakukan kesalahan dengan mempengaruhi MA agar hakim yang memeriksa dan mengadili membuat putusan sebagaimana diinginkan pihak Iwan Santoso.
“Sungguh ironis. Ini pelecehan terhadap jiwa independen lembaga penegak hukum di Indonesia,” tegas Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) itu.
Ketua DPW Peradin Jawa Tengah itu menduga ada konspirasi yang dibangun pihak Iwan Santoso untuk mengebiri hak hukum kliennya.
Indikasi itu tercermin dari keterlibatan pejabat tinggi negara, yang langsung men-justice seolah-olah Reviana tidak layak mengasuh anak kandungnya sendiri, tanpa melakukan penyelidikan dan hanya menerima informasi sepihak dari pihak Iwan.
“Klien kami tidak pernah diundang oleh Wamen PPPA untuk klarifikasi tetapi dengan cerobohnya langsung mengeluarkan surat dukungan terhadap Iwan Santoso, seolah-olah hanya Iwan Santoso yang berhak atas pengasuhan anak tersebut,” ungkap Denny.
Hentikan Arogansi Pejabat
Suwardi menambahkan, bahwa Wamen PPPA belum tahu kondisi nyata tetapi sudah berani bersikap arogan menilai ibu kandung tak layak mengasuh anaknya.
“Ada apa antara Iwan Santoso dengan Veronica,” ujar Suwardi bernada tanya.
Sejak lahir, lanjut Suwardi, hingga sekarang berusia lima tahun, yang mengasuh Archie adalah Reviana. Perkembangan anak tidak ada masalah. Sehat dan tumbuh berkembang sebagaimana anak-anak sebayanya. Sementara Iwan sama sekali belum terbukti punya kemampuan mengasuh anak tersebut.
“Lalu, atas dasar apa Wamen PPPA menvonis hanya Iwan yang layak mendapat hak asuh? Reviana yang sudah terbukti berhasil mengasuh hingga tumbuh kembang dengan baik hingga sekarang dianggap tidak layak?” tanya Suwardi.
Ketua Posbakumindo tersebut merasa khawatir, intervensi Wamen PPPA itu bisa mempengaruhi independensi aparat penegakan hukum yang menangani perkara ini.
Indikasi ini diperkuat dengan terbitnya undangan klarifikasi dari Bareskim Mabes Polri kepada Reviana tertanggal 8 Mei 2026.
“Surat dukungan Wamen PPPA ke MA tertanggal 9 Maret 2026. Setelah itu Mabes Polri mengundang Reviana untuk klarifikasi,” urai Suwardi.
Jadi, lanjutnya, Iwan Santoso sepertinya ingin menunjukkan kedekatannya dengan pejabat-pejabat tinggi negeri ini. Mantan WNA yang baru menjadi WNI setelah menikahi Reviana itu mencoba menakut-nakuti dengan melibatkan pejabat-pejabat tinggi.
“Apa tidak ada lagi pekerjaan yang lebih layak ditangani Bareskrim Polri, sampai-sampai harus mengurusi perkara seperti ini,” tanya Suwardi..
Mencium gelagat berbau busuk dan kurang baik itu, serta kekhawatiran kian suramnya pelaksanaan hukum di tanah air inilah yang mendorong Posbakumindo meminta DPR RI selaku wakil rakyat, untuk ikut mengawasi proses dan pelaksanaan hukum atas perkara yang mereka tangani.
“Agar marwah hukum kita tetap terjaga. Tidak dikotori campur tangan dan intervensi pihak-pihak tertentu demi kepentingannya sendiri. Arogansi pejabat tinggi negara harus dilawan dan dihentikan,” pungkas Suwardi. St


