Rokok Ilegal Dimusnahkan di Demak, Potensi Kerugian Negara Capai Rp6,4 Miliar

Bupati Demak Eisti'anah bersama Wabup KH Muhammad Badruddin serta pejabat perwakilan Bea Cukai Semarang saat pemusnahan rokok ilegal. Foto : sari jati
DEMAK (Jatengdaily.com)– Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Pemerintah Kabupaten Demak bersama Bea Cukai dan instansi terkait pun memperkuat pengawasan melalui pemusnahan rokok ilegal dan minuman keras (miras) di halaman Bina Praja, Rabu (28/10/2026).
Bupati Demak dr Hj Eisti’anah SE menegaskan, pemberantasan barang ilegal perlu dilakukan secara konsisten karena tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara dan perlindungan masyarakat. Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak memberikan kontribusi penerimaan cukai sebagaimana mestinya.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini tidak berizin dan ilegal. Rokok ilegal tidak dilengkapi cukai sehingga berbahaya dan tidak bisa berkontribusi kepada negara,” ujar Eisti’anah.
Ia menjelaskan, penerimaan cukai memiliki manfaat bagi masyarakat, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk sektor kesehatan. Karena itu, menurutnya, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian bersama.
Perwakilan Bea Cukai Semarang, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa barang hasil penindakan yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencakup sekitar 6.500 batang rokok atau produk tembakau ilegal. Dari barang tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,4 miliar.
“Potensi kerugian negara yang tercatat kurang lebih sekitar Rp6,4 miliar. Memang bukan penerimaan yang sudah masuk di kas, tetapi merupakan potensi penerimaan negara,” jelas Budi. Ia menegaskan, angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan yang tidak diperoleh negara, bukan uang yang sebelumnya telah masuk ke kas negara.
Menurut Budi, pemusnahan menjadi salah satu bentuk tindak lanjut atas hasil pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Bea Cukai juga terus memperkuat penegakan hukum bersama pemerintah daerah agar peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan cukai dapat ditekan.
Selain penindakan, evaluasi pengawasan dinilai penting untuk mengetahui pola distribusi dan sumber peredaran rokok ilegal. Penelusuran perlu dilakukan untuk mengetahui apakah barang tersebut hanya melintas menuju Demak atau juga berasal dari wilayah setempat, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Melalui sinergi Pemkab Demak, Bea Cukai, Satpol PP, dan instansi terkait, pemberantasan rokok ilegal diharapkan semakin efektif. Upaya ini sekaligus untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar dapat mendukung pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan masyarakat. rie-she
Share This Article
Exit mobile version