SEMARANG (Jatengdaily.com)— Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi pemerintah dengan menyiapkan diri menjalani penilaian dan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Langkah tersebut dilakukan untuk memantapkan kesiapan RSI Sultan Agung menjadi pusat penelitian berbasis pelayanan rujukan dan terapi sel ke-22 di Indonesia.
Upaya ini berfokus pada penguatan legalitas, tata kelola, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam penerapan aplikasi klinis secretome dan metabolit sel punca berstandar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang bersumber dari laboratorium resmi.
Kesiapan RSI Sultan Agung didukung posisinya sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (FK Unissula) di bawah naungan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA).
FK Unissula memiliki ekosistem akademik di bidang kedokteran regeneratif melalui Program Magister (S2) Biomedis dengan konsentrasi Stem Cell, Anti-Aging, and Regenerative Medicine, serta Program Doktoral (S3) di bidang serupa.
Ekosistem tersebut diperkuat oleh jajaran profesor dan doktor ahli sel punca lulusan perguruan tinggi terkemuka di dalam maupun luar negeri yang berperan sebagai praktisi, dokter spesialis, dan aplikator klinis lintas disiplin ilmu medis.
Selain kesiapan sumber daya manusia (SDM), kesiapan operasional RSI Sultan Agung juga diperkuat melalui kolaborasi strategis dengan sejumlah laboratorium mitra berstandar CPOB nasional, seperti ProSTEM, Regenic (Kalbe), dan SCCR (Stem Cell and Cancer Research), serta sinergi riset produk bersama BRIN.
Ketua Umum YBWSA, Prof. Dr. Bambang Tri Bawono, S.H., M.H., menegaskan dukungan penuh yayasan terhadap akselerasi RSI Sultan Agung menjadi pusat rujukan terapi regeneratif yang berlandaskan etika medis, kepastian hukum, dan keselamatan pasien (patient safety).
Sementara itu, Direktur Utama RSI Sultan Agung, Dr. dr. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa, menyampaikan bahwa ketaatan terhadap regulasi menjadi pilar utama dalam menghadirkan inovasi medis mutakhir.
“RSI Sultan Agung selalu berdedikasi untuk taat legal dan patuh pada seluruh aturan pemerintah. Keberanian kami melangkah didasari kesiapan matang melalui integrasi akademik FK Unissula, dukungan para profesor dan dokter spesialis aplikator, serta kemitraan resmi dengan laboratorium CPOB seperti ProSTEM, Regenic, dan SCCR bersama BRIN,” tegas dr. Agus Ujianto.
Menurutnya, kesiapan RSI Sultan Agung menjadi pusat rujukan ke-22 di Indonesia bertujuan memastikan seluruh proses riset translasi dan aplikasi klinis dilaksanakan secara legal, aman, dan berstandar mutu tinggi.
Delegasi Visitasi dan Asesmen
Proses visitasi, audit, dan evaluasi kelayakan ilmiah di RSI Sultan Agung melibatkan jajaran pakar, regulator, dan peneliti dari berbagai lembaga.
Dari Kementerian Kesehatan RI hadir dr. Amsal Amri, MKM dan Monalisa Octaviani Mohamad, SKM.
Dari Komite Sel Punca hadir Prof. dr. Ahmad Faried, Ph.D., Sp.BS(K), FICS serta dr. Muji Rahayu, M.Si.Med., Sp.PK.
Sementara dari Tim Pengawas Independen BRIN hadir Dr. dr. Reza Yuridian Purwoko, Sp.D.V.E., FINSDV, FAADV dan Dr. dr. Eko Setiawan, Sp.B., FINACS.
Adapun Data Safety Monitoring Board (DSMB) diwakili Prof. Dr. dr. Harimat Hendarwan, M.Kes. dan dr. Lusito, Sp.PD-KGH.
Tim Audit BRIN melibatkan Dr. dr. H. M. Saugi Abduh, Sp.PD, K-KV, FINASIM. Sedangkan Tim Clinical Research Unit (CRU) diwakili dr. Fikri Taufiq, M.Si.Med., Sp.JP, Ph.D.
Tim peneliti RSI Sultan Agung terdiri atas dr. Mohammad Arif, Sp.PD; Dr. dr. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa; dr. Vito Mahendra, Sp.B, Subsp.BD(K); Zamsiah Martiasih, S.Kep., Ners; Heni Latifah, S.Kep., Ners; serta Apt. Rahma Laila Qodriyani S., S.Farm.
Dengan proses asesmen dan visitasi tersebut, RSI Sultan Agung bersiap melengkapi jejaring pusat pelayanan dan penelitian terapi sel punca nasional yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI.
Sejumlah rumah sakit telah menjadi bagian dari jejaring tersebut, antara lain RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dan RSUD Dr. Soetomo Surabaya sebagai pusat rujukan utama atau pembina.
Di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, jejaring tersebut meliputi RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, RSUP Dr. Sardjito Sleman, dan RSUD Dr. Moewardi Surakarta.
Selain itu, terdapat sejumlah rumah sakit rujukan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga luar Pulau Jawa.
Kesiapan RSI Sultan Agung menjadi bagian dari jejaring pusat pelayanan dan penelitian terapi sel punca ke-22 di Indonesia semakin memperkokoh perannya sebagai rumah sakit pendidikan Islam yang memadukan pengembangan riset translasi kedokteran regeneratif dengan kepatuhan terhadap regulasi, etika medis, dan keselamatan pasien. she


