SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sidang pembuktian dugaan korupsi pengadaan biji kakao dalam kerja sama UGM–PT Pagilaran di Pengadilan Tipikor Semarang memasuki fase krusial. Ketegangan terasa kian mengental ketika tim penasihat hukum menghadirkan sederet ahli yang disebut mampu meruntuhkan konstruksi dakwaan penuntut umum.
“Dakwaan itu kan cerita versi jaksa. Maka kami juga wajib membela terdakwa dengan bukti-bukti yang kuat dan harus bisa mematahkan dakwaan. Nah, ahli itu merupakan salah satu alat bukti sah. Di persidangan ternyata para ahli berhasil merontokkan dakwaan penuntut umum,” tegas Zainal Petir, juru bicara tim kuasa hukum Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si.
Dalam sidang lanjutan Selasa (10/2/2026), penasihat hukum Dr. Hargo Utomo, M.B.A. dan Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si menghadirkan empat saksi ahli: DR Karina Dwi N.P., SH., LL.M., M.Dev.Prac. (Hukum Bisnis), Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. (Hukum Administrasi/Tindak Pidana Korupsi), Prof. Ainun Na’im, Ph.D., M.B.A. (Akuntansi PTNBH, mantan Sekjen Kemenristekdikti), serta Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak., CA. (Keuangan Negara/Akuntansi Sektor Publik).
Menurut Petir, pemaparan para ahli berlangsung sistematis dan akademik. Atmosfer ruang sidang pun berubah drastis—lebih menyerupai forum ilmiah ketimbang arena saling serang. Satu per satu, para ahli membedah batas tegas antara persoalan administrasi, wanprestasi perdata, dan tindak pidana korupsi.
Namun di balik perdebatan hukum itu, ironi mencuat. UGM sebagai perguruan tinggi ternama justru menyaksikan tiga aset akademiknya duduk di kursi terdakwa. Perkara ini bahkan disebut bermula dari laporan yang diduga datang dari internal kampus sendiri, yakni Dekan Fakultas Pertanian UGM.
“Dekan kan kepanjangan rektor. Apakah ini inisiatif dekan sendiri atau rektor? Kalau rektor, ada kepentingan apa di balik pelaporan itu? Karena perkara telah selesai akhir tahun 2021, namun dilaporkan ke Kajati Jateng Februari 2025,” ungkap Petir, mempertanyakan motif di balik pelaporan yang muncul bertahun-tahun setelah kontrak disebut rampung.
Sorotan tajam juga diarahkan pada keterangan auditor BPKP di sidang sebelumnya. Auditor menggunakan standar audit reasonable assurance, yang secara konsep bukan kepastian faktual mutlak.
“Ketika auditor menyatakan tidak yakin atas pengiriman atau retur biji kakao karena bukti dianggap tidak memadai, itu bukan berarti barang tidak ada. Namun asumsi tersebut dijadikan dasar dakwaan. Itu kan aneh,” ujar Petir.
Mengutip penjelasan Prof. Abdul Halim, Petir menjelaskan konsep going concern dalam akuntansi: laporan keuangan disusun dengan asumsi entitas tetap beroperasi dan transaksi berlanjut, bukan berhenti pada satu titik waktu. Ketika ada barang belum dikirim tetapi pembayaran telah diterima, transaksi itu dicatat sebagai piutang—aset yang menunggu penyelesaian kewajiban—bukan serta-merta kerugian.
Namun audit BPKP membatasi cut-off pemeriksaan hingga Desember 2019, seolah seluruh transaksi berhenti di sana. Padahal, fakta persidangan mengungkap adanya penyelesaian kekurangan pengiriman dan retur hingga akhir 2021.
Dari sisi hukum administrasi, Dr. Hendry Julian Noor menegaskan bahwa tidak setiap kebijakan yang memunculkan persoalan administratif otomatis berubah menjadi tindak pidana. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur diskresi sebagai kewenangan sah pejabat sepanjang memenuhi parameter Pasal 22–30. Untuk menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang, terlebih dahulu harus diuji melalui Pasal 17, Pasal 19, dan mekanisme Pasal 20.
Pendapat senada disampaikan DR Karina Dwi N.P. dari perspektif hukum bisnis. Ia mengingatkan agar tidak terjadi lompatan logika dari kebijakan administratif ke ranah pidana tanpa pembuktian unsur kesalahan.
“Pidana adalah ultimum remedium. Jangan sampai melanggar asas geen straf zonder schuld—tiada pidana tanpa kesalahan. Jika persoalan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata, maka kriminalisasi tidak proporsional,” demikian disampaikan tim kuasa hukum mengutip keterangan ahli.
Perdebatan lain yang tak kalah penting adalah status hukum UGM. Prof. Ainun Na’im merujuk PP No. 67 Tahun 2013 yang menetapkan UGM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), bukan lagi BHMN. Konsekuensinya, UGM memiliki otonomi akademik dan non-akademik; pendapatan di luar APBN bukan keuangan negara; tidak tercatat dalam neraca APBN; dan audit eksternal ditunjuk oleh Majelis Wali Amanat (MWA).
“Menyamakan PTNBH dengan BUMN atau memposisikan UGM seolah masih BHMN adalah kekeliruan hukum. Jika paradigma status kelembagaan keliru, maka konstruksi kerugian keuangan negara pun problematik,” tegas Petir menirukan pandangan Prof. Na’im.
Isu pembayaran sebelum barang diterima turut menjadi sorotan. Ahli akuntansi menjelaskan praktik tersebut lazim dicatat sebagai piutang—hak untuk memperoleh barang—dan dianggap selesai ketika kewajiban dipenuhi. Sementara dalam hukum perdata, sebagaimana pernah dipaparkan ahli pidana Dr. Mahrus pada sidang sebelumnya, tersedia mekanisme penyelesaian seperti renegosiasi, perjumpaan utang, hingga pembayaran oleh pihak ketiga (Pasal 1382 KUHPerdata). Bila jalur perdata telah ditempuh dan tidak ada niat jahat (mens rea), unsur korupsi dinilai sulit dibuktikan.
Dengan terbukanya fakta-fakta persidangan—mulai dari perubahan angka kerugian, penyelesaian kontrak yang disebut diabaikan, perdebatan status hukum UGM, hingga batas antara diskresi dan penyalahgunaan wewenang—konstruksi perkara dinilai kian bergeser.
“Semakin sidang berjalan, semakin terang bahwa ini bukan soal kerugian negara, melainkan kebijakan bisnis yang dipidana dengan dasar audit penuh asumsi,” pungkas Petir.
Sidang masih akan berlanjut. Namun satu hal menjadi jelas: di ruang sidang Tipikor Semarang itu, bukan hanya nasib dua akademisi yang dipertaruhkan, melainkan juga perdebatan mendasar tentang batas tipis antara kesalahan administrasi, sengketa bisnis, dan tuduhan korupsi. St
