Saatnya Negara Memiliki Badan Pengelola Aset

S. BUDIUTOMO, SAg., SH., MHum
PNS Pemerintah Kota Semarang
Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kota Semarang

NEGARA ini memiliki kekayaan yang sangat besar, aset: tanah, bangunan, infrastruktur, sumber daya alam (SDA), penyertaan modal negara, saham, piutang, maupun berbagai aset lainnya. Di sisi lain, negara juga terus menghadapi persoalan aset yang tidak optimal pemanfaatannya, terbengkalai, sengketa dan penguasaan aset oleh pihak lain, serta hasil tindak pidana yang telah dirampas untuk negara: salah satunya aset rampasan korupsi.

Selama ini pengelolaan aset berada dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, dengan Kementerian Keuangan sebagai salah satu aktor utama melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Untuk barang rampasan negara, Menteri Keuangan juga berperan sebagai Pengelola Barang: penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan.

Sistem ini telah menyediakan fondasi penting. Namun, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pengelolaan kekayaan negara dipandang sebagai administrasi aset, atau sudah waktunya dikembangkan menjadi pengelolaan kekayaan negara secara profesional dan strategis?

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika DPR RI bersama Pemerintah membahas RUU Perampasan Aset. Awal September 2026, Komisi III DPR RI telah mendalami kemungkinan pembentukan badan/lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan negara.

Poin utamanya adalah:

(1) fokus penegakan hukum: pemisahan lembaga bertujuan agar aparat penegak hukum (APH) bisa fokus pada tugas utama penuntutan serta penanganan perkara, tanpa terbebani pengelolaan administratif aset;

(2) mencegah konflik kepentingan: pembentukan badan/lembaga independen dinilai krusial agar proses penyimpanan, penilaian, hingga pelelangan aset rampasan negara lebih transparan, objektif, dan diaudit oleh BPK;

(3) menghindari tumpang tindih: satu lembaga khusus akan mengintegrasikan fungsi pengelolaan aset yang selama ini terpecah, sehingga pengawasan terhadap hasil sitaan menjadi lebih akuntabel.

Di sinilah gagasan membentuk Badan Pengelola Aset Nasional (BPAN) menemukan jalannya, bukan sekadar membentuk badan baru, akan tetapi melakukan perubahan paradigma dari mengadministrasikan barang negara menjadi mengelola kekayaan negara sebagai sebuah portofolio strategis untuk menghasilkan nilai ekonomi, manfaat publik, perlindungan aset, dan pemulihan kerugian negara.

Kenapa badan ini penting?

Pertama, aset negara tersebar. Aset pemerintah tersebar di berbagai kementerian/lembaga/badan, BUMN/D, pemerintah daerah, dan institusi lainnya. Data aset juga berada dalam berbagai sistem administrasi.

Kedua, sebagian aset belum optimal. Tanah dan bangunan negara yang tidak digunakan secara optimal merupakan contoh mudah. Sebuah aset tanah mungkin bernilai puluhan atau ratusan miliar rupiah, tetapi apabila tidak dimanfaatkan, nilai ekonominya bagi negara hampir tidak menghasilkan apa-apa.

Ketiga, aset hasil tindak pidana membutuhkan pengelolaan profesional. Perampasan aset tidak berhenti hanya pada putusan pengadilan: siapa yang menyimpan? siapa yang mengelola? siapa yang menentukan dijual, dimanfaatkan, atau digunakan untuk kepentingan publik?

Saat ini, kerangka pengelolaan barang rampasan telah tersedia, termasuk kemungkinan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB): perampasan aset tanpa pemidanaan sebagai mekanisme hukum untuk menyita aset hasil kejahatan oleh negara tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelakunya, akan membuat kebutuhan terhadap pengelolaan aset secara profesional semakin penting.

BPAN dapat menjadi institusi yang sangat penting dalam mewujudkan gagasan Dana Manfaat Rampasan Aset (DMRA). BPAN mengelola aset, sedangkan DMRA mengelola manfaat sosial dari hasil perampasan aset, dengan prioritas: pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, kesehatan, pendidikan, daerah tertinggal, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Paradigma Baru Pengelolaan Kekayaan Negara

Salah satu dasar pemikiran pembentukan BPAN adalah perlunya membedakan secara lebih jelas antara keuangan negara dan kekayaan negara. Kementerian Keuangan memiliki fungsi sangat besar dalam pengelolaan keuangan negara: APBN, penerimaan negara, belanja negara, utang, kebijakan fiskal, perbendaharaan, serta berbagai aspek keuangan negara lainnya.

Sementara itu, kekayaan negara mempunyai karakter yang berbeda. Kekayaan negara membutuhkan: inventarisasi, legalisasi dan sertifikasi, pengamanan, penilaian, optimalisasi, pemanfaatan, investasi, monetisasi, pengembangan nilai, pengendalian risiko, dan strategi jangka panjang. Kementerian Keuangan mengelola keuangan negara, BPAN mengelola kekayaan negara. BPKAD prov./kab./kota mengelola kekayaan daerah.

Pembagian tersebut bukan berarti fungsi Kementerian Keuangan terhadap kekayaan negara dihilangkan seluruhnya. Yang diperlukan adalah transformasi fungsi pengelolaan aset menjadi institusi yang lebih fokus, profesional, dan berorientasi pada optimalisasi kekayaan negara.
Secara konseptual, BPAN dapat dipertimbangkan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) di bawah Presiden, dengan mandat khusus dan profesional.

Mengelola aset yang tersebar di K/L/B dan Pemda serta aset hasil tindak pidana yang telah dirampas untuk negara. BPAN tidak perlu menjadi lembaga penegak hukum. BPAN juga tidak perlu mengambil alih fungsi KPK, Kejaksaan, atau Polri.

Pembentukan BPAN tidak berarti pemerintah daerah membutuhkan lembaga baru yang sama. BPKAD tetap diperlukan karena pemerintah daerah memiliki kekayaan daerah sendiri. Karena itu, hubungan kelembagaan dapat dirancang sbb.: Pemerintah Pusat, BPAN, mengelola kekayaan/aset negara.

Pemerintah Daerah, BPKAD prov./kab./kota, mengelola kekayaan/aset daerah prov./kab./kota. Ketiganya terhubung melalui sistem data kekayaan publik nasional. Dengan sistem tersebut, pemerintah mengetahui secara lebih utuh seluruh kekayaan publik yang dimiliki negara.

Prinsip utamanya adalah bahwa lembaga baru dibentuk hanya jika menghasilkan nilai tambah. Jangan sampai BPAN hanya memindahkan pegawai dan struktur dari DJKN ke gedung baru. Kalau hanya demikian, negara akan mendapatkan: lembaga baru sementara masalah lama tetap sama.

Idealnya, BPAN menerima aset yang telah sah menjadi milik negara, melakukan inventarisasi dan verifikasi, melakukan penilaian, mengamankan dan memelihara, menentukan strategi pengelolaan, menggunakan, memanfaatkan, mengembangkan atau menjual sesuai hukum, memastikan nilai aset tetap terjaga, mengoptimalkan manfaat bagi negara dan masyarakat. BPAN memberikan sesuatu yang benar-benar baru, yaitu state wealth management (pengelolaan kekayaan negara) yang profesional, terintegrasi dan berorientasi hasil.

Tiga Pilar Utama

Kekayaan negara adalah area yang sangat rawan kepentingan ekonomi dan politik. Karena itu, semakin besar kewenangan BPAN, semakin kuat pula mekanisme pengawasannya. Prinsip transparansi dan audited menjadi menu dasar yang menyertai. Setiap aset strategis dapat dilacak statusnya melalui dashboard public, masyarakat dapat mengetahui secara agregat: jumlah aset, nilai aset, aset idle, aset yang dimanfaatkan, aset hasil rampasan, dan manfaat yang dihasilkan.

BPAN setidaknya dapat dibangun berdasarkan tiga pilar utama:

Pertama, asset security (mengamankan kekayaan negara), memastikan aset negara tidak hilang, dikuasai pihak lain, rusak, atau tidak jelas status hukumnya.

Kedua, asset optimization (mengoptimalkan nilai kekayaan negara): best use, best value, public benefit. Artinya, aset harus dikelola berdasarkan pemanfaatan terbaik dengan mempertimbangkan nilai ekonomi sekaligus manfaat publik. Pilihan pengelolaan dapat digunakan untuk pelayanan publik, disewakan, kerja sama pemanfaatan, kerja sama pembangunan, diberikan kepada pemerintah daerah, dikembangkan menjadi kawasan produktif, dijadikan aset pendukung investasi, atau dijual apabila penjualan merupakan pilihan terbaik.

Ketiga, asset recovery: mengelola aset yang telah berhasil dipulihkan negara melalui proses hukum. Inilah salah satu titik penting dalam pembentukan BPAN. Perampasan aset tidak berhenti pada aset berhasil dirampas, akan tetapi harus dilanjutkan menjadi aset yang berhasil memberikan manfaat melalui jalur: asset to asset (aset tetap dipertahankan dan digunakan) atau asset to fund (aset dapat dijual melalui mekanisme yang sah).

Hasilnya masuk ke kas negara sesuai ketentuan per-UU-an dan selanjutnya dapat diarahkan melalui kebijakan anggaran untuk program prioritas masyarakat yang bermanfaat sosial sebagai tujuan akhir social recovery. JATENGDAILY.COM

Share This Article
Exit mobile version