SEMARANG (Jatengdaily.com) — Senat Mahasiswa (Sema) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang menggelar Seminar Legislatif bertema “Kampus Bebas Kekerasan Seksual: Dari Regulasi ke Implementasi” di Aula Fakultas Hukum Untag Semarang, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen mahasiswa dalam mendorong terciptanya lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.
Seminar tersebut diikuti delegasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Semarang. Forum ini menjadi ruang edukasi sekaligus diskusi mengenai pentingnya implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Ketua Pelaksana seminar, Nadia Putri Amalia, mengatakan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya keterlibatan aktif dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan akademik.
“Mahasiswa tidak hanya menjadi peserta diskusi, tetapi juga diharapkan mampu menjadi agen perubahan melalui edukasi, advokasi, dan pengawasan sosial demi terciptanya kampus yang aman bagi seluruh civitas akademika,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Senat Mahasiswa UNTAG Semarang juga menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait penolakan terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus maupun organisasi kemahasiswaan.
Ia menegaskan seminar legislatif ini bukan sekadar ruang diskusi akademik, tetapi juga bentuk keberpihakan nyata terhadap korban kekerasan seksual serta upaya membangun budaya kampus yang aman dan saling menghormati.
“Melalui forum seminar legislatif ini, kita tidak hanya hadir untuk berdiskusi dan memahami persoalan, tetapi juga menunjukkan kepedulian serta keberpihakan terhadap korban. Kita harus menciptakan lingkungan yang aman, saling menghormati, serta berani melawan segala bentuk tindakan pelecehan dan kekerasan seksual di mana pun itu terjadi,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Sema Untag Semarang menyatakan menolak segala bentuk kekerasan seksual tanpa pengecualian, mendukung perlindungan serta pemulihan hak-hak korban, dan mendorong penegakan hukum yang adil terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Organisasi mahasiswa juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan dan organisasi yang aman dari tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual, termasuk mengambil langkah tegas apabila terjadi pelanggaran di lingkungan internal organisasi.
Ketua Senat turut mengajak seluruh fungsionaris organisasi mahasiswa, mahasiswa umum, serta rekan-rekan DPM, BLM, dan SEMA dari berbagai perguruan tinggi untuk berani bersuara dan tidak menormalisasi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
Seminar menghadirkan tiga narasumber dengan materi yang relevan terhadap isu perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Materi pertama disampaikan Dr. Bambang Joyo Supeno, S.H., M.Hum dengan tema “Urgensi Penguatan Hukum untuk Perlindungan Korban Kekerasan Seksual”. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa korban kekerasan seksual memiliki hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya penguatan kebijakan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta edukasi hukum sebagai langkah preventif di lingkungan pendidikan.
Narasumber kedua, Sri Setiawati, S.H., M.H., membawakan materi mengenai “Evaluasi dan Implementasi Kebijakan Anti Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi”. Ia menjelaskan hak korban atas layanan hukum, perlindungan identitas, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, hingga pemulihan selama dan setelah proses peradilan.
Sri juga menekankan pentingnya keberlanjutan hak pendidikan bagi mahasiswa korban kekerasan seksual agar tetap memperoleh akses belajar selama proses pemulihan berlangsung.
Sementara itu, materi ketiga disampaikan Nia Lishayati, S.Ag., mengenai “Peran Legislasi dalam Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus”. St


