SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan kembali dosen berinisial MS, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus lomba tari nasional beriming-iming Piala Gubernur Jawa Tengah.
Dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang tersebut kini mendekam di Lapas Wanita Bulu, Semarang, setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan dari penyidik Polda Jateng ke pihak kejaksaan (P21) pada Senin (7/9).
Pengacara para korban, Zainal Abidin Petir, menyambut baik langkah tegas penahanan tersebut. Ia berharap proses hukum ini bisa memberikan rasa adil bagi para korban yang mayoritas masih anak-anak.
”Semoga dengan kejadian ini tidak ada korban-korban lain. Apalagi korbannya kebanyakan anak-anak di bawah umur yang merasa sangat kecewa dan stres sampai sekarang,” tegas Zainal Petir.
Jejak Kasus
Kasus ini bermula saat Komunitas Semarang Economy Creative (SEC) yang dipimpin oleh MS menggelar ajang lomba tari di Taman Indonesia Kaya (TIK), Kota Semarang, pada 20 Desember 2024. Saat itu, panitia mengiming-imingi peserta dengan piala Gubernur Jawa Tengah, uang pembinaan, serta sertifikat resmi.
Namun, pada hari pelaksanaan, acara tersebut terbukti fiktif. Fasilitas dasar seperti panggung hingga sistem pengeras suara (sound system) sama sekali tidak tersedia di lokasi.
Sadar menjadi korban penipuan, para korban melaporkan MS ke Polda Jawa Tengah pada 30 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/194/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH. Penyidik Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jateng sempat menahan tersangka pada 28 November 2025.
Namun, pada 17 Desember 2025, penahanan MS ditangguhkan oleh polda atas alasan medis. Penangguhan ini justru memicu kemarahan para korban karena tersangka kedapatan pamer kegiatan di media sosial.
”Tersangka malah pamer di grup komunitas bahwa dia senang-senang, termasuk pamer acara di Yogyakarta. Hal itu bikin para korban makin geram,” tutur Zainal.
Para Korban Trauma
Dampak dari penipuan ini tidak hanya menyasar materiil, tetapi juga mental para peserta yang masih berusia anak-anak.
Kerugian Materiil: Ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta. Kerugian ini mencakup biaya pendaftaran, sewa kostum dan properti tari, jasa make-up artist (MUA), sewa transportasi, hingga biaya latihan intensif selama kurang lebih tiga bulan.
Kerugian Imateriil: Menyasar 35 kelompok/tim (sanggar dan sekolah tingkat TK hingga SMA) dengan total 178 anak.
Zainal menceritakan, suasana di lokasi acara saat hari pelaksanaan sangat memprihatinkan. Anak-anak yang sudah tampil rapi dan siap berlomba menangis histeris karena batal tampil.
Dampak psikologis yang ditimbulkan bahkan berlanjut hingga kini. Beberapa anak dilaporkan mengalami trauma berat—menolak lewat di sekitar Taman Indonesia Kaya, enggan menari lagi, hingga memutuskan keluar dari sanggar tari akibat rasa malu dan kecewa yang mendalam. St


